Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengurusan Piutang Negara di Tengah Wabah Covid-19
Muhammad Zulkifli
Rabu, 27 Mei 2020   |   911 kali

Palembang - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat menyita perhatian kita semua, mulai dari dunia internasional, nasional, hingga masyarakat. Demikian juga efek yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 ini sangat beragam, penuh ketidakpastian sehingga menggoyahkan perekonomian kita. Padahal kestabilan ekonomi merupakan faktor dominan dalam menjalankan pemerintahan karena merupakan urat nadi hidupnya suatu negara.

Kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah berusaha melakukan percepatan dalam menangani wabah pandemi bersama  semua kementerian/lembaga yaitu dengan merumuskan berbagai percepatan kebijakan serta mengimplementasikannya sehingga menimbulkan bermacam  dampak yang  meluas sampai ke lapisan paling bawah di mana tatanan kehidupan di masyarakat juga terganggu. Hal ini juga berpengaruh dalam proses pengurusan piutang negara sebagaimana dalam amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara. Pengurusan piutang negara yang dimaksud adalah penagihan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) dalam rangka pengembalian piutang satuan kerja (satker) kementerian/lembaga dari orang pribadi atau badan hukum yang belum dilunasi/diselesaikan. Pada praktiknya, melakukan pengurusan piutang negara memerlukan tahapan mulai dari diterimanya piutang negara sampai dengan piutang tersebut diterima sebagai piutang negara selanjutnya baru bisa diproses.

Berdasarkan database/FocusPN Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terdapat nilai outstanding piutang negara per 31 Desember 2016 senilai Rp86,2 triliun, yang tersebar di 17 (tujuh belas) kantor wilayah. Khusus untuk Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) senilai Rp90,87 miliar. Mengutip arahan Direktur Jenderal Kekayan Negara Isa Rachmatarwata pada Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) DJKN awal tahun 2020, DJKN menargetkan penurunan outstanding piutang negara sebesar 5% dari total nilai outstanding secara nasional Rp3,7 triliun dan untuk Kanwil DJKN SJB  senilai Rp 4,5 miliar, hal ini memerlukan kerja keras untuk mencapainya. Sementara itu, untuk Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) saat ini yang dikelola oleh KPKNL lingkup Kanwil DJKN SJB sejumlah 632 berkas.

Pengurusan piutang negara menjadi pekerjaan rumah” tersendiri disebabkan beberapa hal, antara lain piutang negara dari instansi pemerintah/kementerian/lembaga sebagian besar tidak mempunyai barang jaminan sehingga tidak ada upaya memaksa/eksekusi yang dapat mengembalikan piutang tersebut. Selanjutnya terkait piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu adanya roadmap tentang pengembalian piutang  negara  karena  adanya  Putusan  Mahkamah  Konstitusi   Nomor   77/PUU- IX/2011 yang isinya antara lain  memutuskan bahwa PUPN  tidak  berwenang  untuk mengurus piutang yang berasal dari BUMN/Bank Pemerintah. Hal ini cukup memakan waktu dalam penyelesaian administrasi pengembalian piutang negara dimaksud. Selain itu, saat ini juga belum ada payung hukum yang khusus mengatur tentang piutang negara selain yang diurus oleh PUPN sesuai UU 49/PRP/1960 sehingga kiprah pengurusan piutang negara seakan meredup terlebih dengan adanya ke arah penuntasan administrasi. Dengan terbitnya PMK 240/PMK.06/2017, memberikan nuansa baru dalam rangka pengurusan piutang negara yang terbatas hanya pada kementerian dan lembaga.   

Proses pengurusan piutang negara sebelum adanya wabah Covid-19 pada umumnya dilakukan dengan cara penegakan aturan serta koordinasi intensif dengan Penyerah Piutang (PP), penagihan bersama dengan PP yang dikenal dengan istilah jemput bola serta pendekatan yang sangat persuasif  secara agamis dengan menyampaikan hadits terkait hutang seperti Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR Muslim).  “Barang siapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang.” (HR Tsauban).

Keinginan pemerintah demi menyelamatkan rakyatnya dengan meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 sangatlah berpengaruh pada proses pengurusan piutang negara. Pengurusan piutang negara yang biasanya turun langsung ke lapangan bersama dengan Penyerah Piutang, bertemu dan berkomunikasi langsung dengan penanggung hutang, untuk masa PSBB ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Saat situasi normal saja melakukan penagihan piutang negara sangat sulit, apalagi pada kondisi saat ini. Dengan demikian, perlu dicari cara lain yang efektif untuk pencapaian target pengurusan piutang negara, antara lain seperti melakukan meeting  melalui aplikasi Zoom ataupun membuat WhatsApp (WA) Group baik dengan Penyerah Piutang maupun KPKNL guna memantau perkembangan proses pengurusan piutang negara.

Dengan kodisi pandemi Covid-19 saat ini, akankah target yang diharapkan dapat tercapai? Kita harus tetap optimis bahwa tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan selalu ada solusinya”. Semoga kondisi wabah ini segera berlalu dan pengurusan piutang negara oleh KPKNL dapat kembali berjalan normal dan maksimal. Sehingga uang negara bisa terselamatkan, menghasilkan PNBP serta administrasi piutang negara menjadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.                                                                                                              


 Penulis : Hartini (Kepala Bidang PN Kanwil DJKN SJB)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini