Sejalan dengan upaya Pemerintah RI dalam
pencegahan penyebaran corona virus
disease 2019 (COVID-19) maka seluruh layanan tatap muka melalui Area
Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia untuk sementara waktu
ditiadakan.
Penutupan sementara pelayanan tatap muka ini
dilakukan dengan mempertimbangkan status pandemi COVID-19 serta penyebaran
virus yang sedang meningkat di Indonesia dan memperhatikan Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak
Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor ND-156/KN/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal Penyampaian Tindak Lanjut
SE-5/MK.1/2020.
Bagi masyarakat khususnya wilayah Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang membutuhkan informasi atau
pelayanan APT dapat menghubungi kontak di bawah ini :
Kantor Pusat DJKN
( (021) 351-0545; (021) 344-9230 Ext 4340
(sementara
dialihkan)
Layanan
HaloDJKN dapat diakses melalui:
Mobile Phone
0811-1620-991
WhatsApp
0811-8480-991
Kanwil DJKN Suluttenggomalut
* kanwildjkn.manado@kemenkeu.go.id
( (0431) 851-522
WhatsApp
0813-4423-5995
( (0431) 860-255
KPKNL Gorontalo
* kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
( (0435) 823-727
WhatsApp
0853-4596-6004
KPKNL Palu
( (0451) 455-360
KPKNL Ternate
( (0921)
312-5400
WhatsApp
0852-4252-5142