Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pegawai Kanwil DJKN Suluttengomalut Berani Jujur!
Ayutia Nurita Sari
Senin, 14 Juni 2021   |   184 kali

Manado (11/06) – Salah satu program Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2021 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.01/2021 tentang Penetapan Duta Transformasi Kementerian Keuangan Tahun 2021 adalah menjadi role mode bagi para pegawai dengan menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan serta Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil sebagai perwujudan budaya Kementerian Keuangan.

Program Duta Transformasi Kementerian Keuangan tersebut diimplementasikan pada kegiatan Galang Semangat Pagi yang mengambil tema Anti Korupsi serta Benturan Kepentingan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut).

"Kegiatan Galang Semangat Pagi ini akan diawali dengan pengucapan yel-yel, dilanjutkan dengan menyanyikan MarsDJKN, pengucapan Nilai-Nilai, 10 Perilaku Utama, dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan serta diakhiri dengan internalisasi”, kata pemandu acara.

"Terdapat 9 Nilai Anti Korupsi yang perlu ditanamkan oleh setiap ASN Kementerian Keuangan, diantaranya Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Mandiri, Adil, Berani, dan Peduli”, terang Plh. Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Anggun Prihatmono.

"Contohnya untuk nilai Disiplin, para pegawai harus berkomitmen untuk selalu berperilaku konsisten dan berpegang teguh pada aturan yang ada dalam semua kegiatan, serta selalu menyelesaikan pekerjaan atau tugas-tugas secara tuntas dengan hasil terbaik”, jelas Anggun.

Sementara untuk nilai Berani, para pegawai harus berani jujur, berani menolak ajakan untuk berbuat curang, berani melaporkan adanya kecurangan, dan berani mengakui kesalahan”, tuturnya.  

Plh. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Evendi Antogia turut menyampaikan benturan kepentingan yang terdapat pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nomor KEP-20/WKN.16/2021, terdapat 33 potensi benturan kepentingan pada Kanwil DJKN Suluttenggomalut. (ayu/wdp)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini