Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Antisipasi Penyebaran COVID-19, Sebagian Besar Pegawai Lakukan WFH
Bintang Adita Putri
Kamis, 26 Maret 2020   |   165 kali

Manado – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) sebagai salah satu unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mengambil bagian dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Mulai Senin (23/03/2020) sistem kerja sebagian besar pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut mengalami perubahan melalui penerapan work from home (WFH).

Dalam lingkup internal Kementerian Keuangan telah diterbitkan aturan mengenai kebijakan WFH yang termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, untuk sebagai upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kementerian Keuangan diterbitkan SE-7/MK.1/2020 yang memuat panduan WFH dan pelaksanaannya di Lingkungan Kementerian Keuangan

WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh pimpinan unit/satuan kerjanya.

Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan melapor pada atasan langsungnya. Atasan langsung pegawai yang mendapat penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH.

Sebagai tindak lanjut SE-5/MK.1/2020 tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengimbau seluruh jajarannya melalui nota dinas nomor ND-156/KN/2020 tanggal 16 Maret 2020 untuk melakukan mitigasi dan antisipasi penyebaran COVID-19 yang kemungkinan dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakkan hukum, perjalanan dari dan ke tempat kerja, rapat-rapat, pelatihan dengan tatap muka, dan lain sebagainya. Counter Area Pelayanan Terpadu yang biasa digunakan untuk melayani dan memberikan bimbingan kepada para pengguna jasa ditutup untuk sementara waktu mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Dalam nota dinas tersebut juga diatur beberapa poin mengenai kebijakan WFH di lingkungan DJKN.

Kebijakan WFH ini membawa konsekuensi pada kondisi yang berkaitan dengan kesiapan perangkat kerja dan tersedianya peralatan teknologi informasi yang memadai. Para pegawai yang sebagian besar melakukan pekerjaan dari rumah masih bisa produktif karena tersedianya aplikasi otomatisasi kantor, salah satunya aplikasi Nadine (naskah dinas elektronik). Selain itu, pegawai juga dapat mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan dengan mengandalkan teknologi, seperti koordinasi dan rapat-rapat dilakukan melalui video conference.

Kendati demikian, pelayanan terhadap para pengguna jasa tetap dilakukan melalui media elektronik atau online seperti email dan telepon.

Kebijakan WFH adalah kebijakan bersifat temporer. Harapan besarnya, dengan diberlakukan WFH ini, wabah global cepat berakhir paling tidak meminimalisir penyebaran COVID-19.

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini