Manado – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) sebagai salah satu
unit vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut mengambil
bagian dalam upaya mencegah penyebaran Corona
Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Mulai
Senin (23/03/2020) sistem kerja sebagian besar pegawai Kanwil DJKN
Suluttenggomalut mengalami perubahan melalui penerapan work from home (WFH).
Dalam
lingkup internal Kementerian Keuangan telah diterbitkan aturan mengenai
kebijakan WFH yang termuat dalam Surat Edaran Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Lebih lanjut, untuk sebagai upaya peningkatan kewaspadaan atas
pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kementerian Keuangan
diterbitkan SE-7/MK.1/2020 yang memuat panduan WFH dan pelaksanaannya di
Lingkungan Kementerian Keuangan
WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan,
menyelesaikan output, koordinasi,
meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal pegawai. Pegawai yang
mendapatkan penugasan WFH melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang
berlaku di Kementerian Keuangan berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oleh
pimpinan unit/satuan kerjanya.
Pegawai yang mendapatkan penugasan WFH harus tetap berada di
tempat tinggal. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi
kebutuhan seperti terkait kesehatan dan pangan maka pegawai yang bersangkutan
melapor pada atasan langsungnya. Atasan langsung pegawai yang mendapat
penugasan WFH bertanggung jawab atas pelaksanaan WFH.
Sebagai tindak lanjut SE-5/MK.1/2020
tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengimbau seluruh jajarannya
melalui nota dinas nomor ND-156/KN/2020 tanggal 16 Maret 2020 untuk melakukan
mitigasi dan antisipasi penyebaran COVID-19 yang kemungkinan dapat terjadi pada
saat pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakkan hukum,
perjalanan dari dan ke tempat kerja, rapat-rapat, pelatihan dengan tatap muka,
dan lain sebagainya. Counter Area
Pelayanan Terpadu yang biasa digunakan untuk melayani dan memberikan bimbingan
kepada para pengguna jasa ditutup untuk sementara waktu mulai Senin, 16 Maret
2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Dalam nota dinas tersebut juga
diatur beberapa poin mengenai kebijakan WFH di lingkungan DJKN.
Kebijakan WFH ini membawa konsekuensi pada kondisi yang
berkaitan dengan kesiapan perangkat kerja dan tersedianya peralatan teknologi
informasi yang memadai. Para
pegawai yang sebagian besar melakukan pekerjaan dari rumah masih bisa produktif
karena tersedianya aplikasi otomatisasi kantor, salah satunya aplikasi Nadine
(naskah dinas elektronik). Selain itu, pegawai juga dapat mengoptimalkan
agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan dengan mengandalkan teknologi, seperti
koordinasi dan rapat-rapat dilakukan melalui video conference.
Kendati demikian, pelayanan terhadap para pengguna jasa tetap
dilakukan melalui media elektronik atau online
seperti email dan telepon.
Kebijakan WFH adalah kebijakan bersifat temporer. Harapan
besarnya, dengan diberlakukan WFH ini, wabah global cepat berakhir paling tidak
meminimalisir penyebaran COVID-19.