Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bangun Sinergi antara Pemda dan PUPN dalam Pengelolaan Piutang Daerah, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Berikan Sosialisasi PMK 137/2022
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 04 November 2022   |   46 kali

Palu (02/11/2022) - Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menyelenggarakan Sosialisasi PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan P iutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu dengan melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Piutang Negara, Jerry Max Nelson Piri bersama Plt. Kepala Seksi Piutang Negara II, Maulana Gilang Firdaus dan didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palu, Abd. Coliq berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov Sulteng yang telah menyediakan forum untuk mensosialisasikan peraturan menteri keuangan ini,” kata Jerry dalam sambutannya.

“Peraturan ini merupakan pintu keluar banyak permasalahan terkait piutang daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, terlebih untuk mengoptimalkan pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tambahnya.

Sebagai narasumber, Gilang menyampaikan teknis pelaksanaan pengelolaan piutang daerah berdasarkan PMK Nomor 137/PMK.06/2022, dasar hukum dibentuknya PMK, skema/proses penghapusan piutang daerah, hingga tata cara pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

“BPKAD akan menjadi leader dalam penerapan program dalam PMK ini, sehingga dibutuhkan semangat komitmen dari bapak ibu masing masing agar pengelolaan piutang ini dapat diselenggarakan secara optimal," tutur Gilang.

Abd. Choliq menyampaikan dalam pelaksanaan PMK Nomor 137/PMK.06/2022, KPKNL Palu selaku PUPN siap untuk selalu berkoordinasi dengan BPKAD terkait teknis dan segala hal yang perlu ditanyakan terkait penerapan PMK Nomor 137/PMK.06/2022. (ayu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini