Palu – Selasa (14/06/22), Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara (Suluttenggomalut), Arif Bintarto Yuwono bersama Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Krisdianto, mewakili Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara untuk hadir pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dalam rangkaian Rakerda tersebut terdapat kegiatan penyerahan sertipikat tanah sebagai rangkaian dari program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2022,” tutur Arif dalam penyataannya.
“Sertipikasi
BMN ini merupakan program lintas instansi yang melibatkan Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, KPKNL Palu, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh
Kantor Pertanahan yang berada di bawahnya, serta 11 Satuan Kerja selaku
pengguna objek sertipikasi,” jelas Arif.
Dalam penyataannya, Arif mengatakan bahwa Program Percepatan Sertpikasi BMN Berupa Tanah merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009/24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Sebagai informasi, melalui Nota Kesepakatan Penetapan Daftar Nominatif Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2022 Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor NK-27/NOMINATIF/2022 tanggal 29 Desember 2021 telah disepakati target nominatif bidang tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang akan disertipikatkan melalui program percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah pada tahun 2022 sebanyak 2.778 bidang.
“Pada
kegiatan Rakerda tersebut, telah diserahkan sebanyak 1.081 sertipikat tanah yang
telah selesai diproses oleh Kanwil BPN Sulteng kepada kesebelas Satuan Kerja. Semoga
sisa 1.697 sertipikat segera selesai prosesnya melalui koordinasi dan sinergi
yang baik antara KPKNL Palu, Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Kantor Pertanahan,
dan Satuan Kerja yang terlibat,” ujar Arif.
Penyerahan sertipikat BMN atas 1.081
bidang tanah sebagai bagian dari realisasi target sertipikasi BMN di tahun 2022
memiliki rincian sebagai berikut:
1.
Sertipikat
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat sebanyak 1.069 bidang;
2.
Sertipikat
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan Indonesia
sebanyak 4 bidang;
3.
Sertipikat
atas nama Komisi Pemilihan Umum sebanyak 1 bidang;
4.
Sertipikat
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.Kementerian Perhubungan sebanyak 2 bidang;
5.
Sertipikat atas nama Pemerintah Republik
Indonesia Cq. Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebanyak 2 bidang;
6.
Sertipikat
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama sebanyak 2 bidang;
dan
7.
Sertipikat
atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebanyak 1 bidang.
Dengan rincian Satuan Kerja yang terlibat
adalah sebagai berikut:
1.
Dinas
Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah;
2.
Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
3.
Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu;
4.
Balai
Wilayah Sungai Sulawesi III Palu;
5.
Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah;
6.
Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Tengah;
7.
Pelaksanaan
Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Tengah;
8.
Stasiun
Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Luwuk
Banggai;
9.
Unit
Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pagimana
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso;
11. Detasemen Zeni Bangunan 2/XIII Palu.
(ayu/wdp)