Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kembali Hadir, Pemerintah Lanjutkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022
Ayutia Nurita Sari
Rabu, 23 Maret 2022   |   181 kali

Manado – Setelah sukses memberikan keringanan kepada masyarakat senilai Rp77,76 miliar pada tahun 2021, Menteri Keuangan kembali menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN Dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022.

Peraturan tersebut mendasari upaya Pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang APBN, meningkatkan kualitas tata Kelola piutang negara, memitigasi dampak pandemi Covid-19, serta mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Program Keringanan Utang.

Pada tahun 2021, dari hasil Program Keringanan Utang, terdapat 1.450 Berkas Kasus Piutang Negara (BPKN) yang terselesaikan dengan total nilai piutang negara sebesar Rp100,93 miliar dan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp23,17 miliar.

Melanjutkan kesuksesannya, Pemerintah kembali meluncurkan Program Keringanan Utang kepada debitur UMKM dan debitur yang memenuhi kriteria selama tahun 2022 untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut diikuti dengan beberapa penyederhanaan prosedur dan perluasan ruang lingkup.

Rabu (23/03/22) Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Arif Bintarto Yuwono memberikan pernyataan bahwa pengurusan piutang negara melalui Program Keringanan Utang pada tahun 2022 hanya berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum.

“Keputusan tersebut didasari pada evaluasi pelaksanaan tahun 2021, di mana mayoritas debitur lebih meminati fasilitas keringanan utang,” kata Arif.

Pada tahun 2022, ditambah satu kategori pengkhususan, yaitu kelompok debitur piutang pasien rumah sakit, mahasiswa/pelajar, dan/atau debitur dengan outstanding sampai dengan Rp8 Juta. Ketiga kelompok ini berkesempatan mendapat keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Selain itu, untuk piutang debitur yang termasuk kategori pengkhususan, permohonan keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga, tidak harus debitur yang bersangkutan atau ahli warisnya.

“Sama seperti tahun lalu, program ini dapat dimanfaatkan juga oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar,” tutur Arif.

“Ditambah juga kebijakan terkait jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022,” tambahnya.

“Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang ini adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Arif.

Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Palu, KPKNL Ternate, ataupun KPKNL terdekat sampai dengan 15 Desember 2022.

Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPKNL setempat atau virtual office Kanwil DJKN Suluttenggomalut https://www.aptvirtual-djknsuluttenggomalut.com atau call center halo DJKN 150 991 (via telepon)/0811 8480 991 (via whatsapp).

#LunasHariIniLegaSampaiNanti

(ayu/wdp)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini