Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Implementasikan “Kemenkeu Satu”, Perwakilan Kemenkeu Sulut Gelar Kemenkeu Sulut Goes to Campus
Ayutia Nurita Sari
Minggu, 03 Oktober 2021   |   104 kali

Manado – “Kementrian Keuangan memiliki tugas dalam menyelenggarakan tugas Pemerintahan di bidang keuangan dan berfungsi untuk melakukan Perumusan, Penetapan, serta Pelaksanaan Kebijakan di bidang Anggaran, Penerimaan baik PNBP, Pajak, maupun Kepabeanan dan Cukai, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan bidang lainnya. Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan harus beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi terhadap dinamika tersebut,” jelas Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Pronvinsi Sulawesi Utara Cerah Bangun dalam sambutannya.

Cerah mengatakan bahwa tugas penting Kementerian Keuangan adalah bagaimana Kemenkeu dapat melakukan sosialisasi dan internalisasi terkait kebijakan tersebut kepada setiap pemangku kepentingan, supaya kebijakan tersebut dapat berjalan optimal dan efektif.

“Mengingat konsep pentahelix civitas akademik merupakan salah satu unsur penentu keberhasilan, kami mengajak para mahasiswa dan mahasiswi untuk mengenal kami lebih dekat dan mengajak mengabdikan dirinya sebagai ASN Kementerian Keuangan setelah selesai menempuh pendidikan pada perguruan tinggi,” tambahnya.

Sambutan tersebut disampaikan Cerah dalam kegiatan Kemenkeu Sulut Goes to Campus pada Kamis (30/09) yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Ruang Aula Gedung Keuangan Negara Manado dan Zoom Meeting serta Youtube Channel Balai Diklat Keuangan Manado.

Dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Kemenkeu Dalam Usaha Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19,” Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado turut berpartisipasi bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, dan Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado mewujudkan kegiatan tersebut dalam rangka implementasi “Kemenkeu Satu.”

Setelah sambutan, Kepala Bagian Umum Priyanto Nugroho selaku Moderator mempersilakan masing-masing narasumber untuk menjelaskan paparannya mengenai tugas dan fungsi unit kerjanya serta peran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Materi DJBC dibawakan oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara Cerah Bangun, materi DJP dibawakan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, materi DJPb dibawakan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara Ratih Hapsari Kusumawardani, materi DJKN dibawakan oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Anggun Prihatmono, dan materi terkait rekutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu disampaikan oleh Plt. Kepala BDK Manado Ridwan Husein. 

“Sebagai Asset Manager, DJKN harus mengelola BMN untuk dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka BMN harus dapat bekerja secara optimal untuk memberikan layanan kepada semua pemangku kepentingan,” kata Anggun mewakili DJKN dalam paparannya.

“BMN berfungsi untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan negara, pelayanan masyarakat, memberikan fungsi ekonomi, dan mendukung fungsi-fungsi lainnya. Di Provinsi Sulawesi Utara, beberapa BMN telah dioptimalisasi untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, diantaranya Asrama Haji Tuminting dan Gedung Baristand Industri sebagai tempat isolasi pasien Covid-19,” lanjut Anggun.

Anggun menerangkan bahwa DJKN juga melakukan hibah barang penindakan Bea Cukai berupa MMEA Jenis Cap Tikus untuk dijadikan bahan baku pembuatan hand sanitizer kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada awal pandemi Covid-19.

“Selain pemanfaatan BMN, DJKN juga memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola Piutang Negara. DJKN memiliki kewenangan dalam mencekal, mensandera, memblokir rekening, menyita, dan melelang barang jaminan atas Piutang Negara. Namun beberapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, melainkan diberikan keringanan untuk Debitur Rp1 M, Debitur KPR atau RSS, atau UMKM dengan pagu kredit di bawah Rp5 M melalui program Keringanan Utang dalam rangka PEN,” tutur Anggun.

Anggun menjelaskan mengenai peran DJKN terhadap UMKM dengan pemberian relaksasi sewa BMN, menyelenggarakan Kedai Lelang UMKM, dan membangun Rumah UMi.

Setelah sesi pemaparan, agenda Kemenkeu Sulut Goes to Campus dilanjutkan dengan sesi kuis, diskusi panel, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Diskusi panel dihadiri oleh perwakilan dari enam Perguruaan Tinggi di Sulawesi Utara, beberapa diantaranya adalah Rektor IAIN Manado Delmu Puneri Salim, M.A., M.Res., Ph.D dan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Universitas Negeri Manado Prof. Dr. Ari Kawulur, M.S. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini