Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jumat Belajar: Updating Data Master SIMAN Rumah Negara
Ayutia Nurita Sari
Minggu, 11 Juli 2021   |   341 kali

Manado – Jumat (9/7), Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) berkesempatan untuk mengisi kegiatan Jumat Belajar yang rutin dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para pegawai Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

“Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III melakukan penatausahaan BMN berupa Rumah Negara secara tersendiri atas pelaksanaan pengelolaan BMN berupa Rumah Negara. Hal tersebut diatur oleh PMK Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara”, kata Pelaksana Bidang PKN Helena Pratiwi sebagai pemberi materi.

“Sebagaimana arahan Direktorat BMN, Kantor Wilayah DJKN diminta untuk menginstruksikan seluruh K/L untuk melakukan update data BMN berupa Rumah Negara pada aplikasi SIMAN fitur Master Aset Rumah Negara”, jelas Helena.

Kebijakan tersebut mendasari tema Jumat Belajar yaitu Updating Data Master SIMAN Rumah Negara yang menjelaskan tentang penatausahaan Rumah Negara serta tata cara update data BMN pada aplikasi SIMAN.

“Detail BMN berupa Rumah Negara dapat diklasifikasikan kedalam empat status, diantaranya status lokasi, status penggunaan, status tanah, dan status penghunian”, tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa status lokasi berisi informasi alamat rumah negara, status penggunaan menjelaskan keterangan bahwa Rumah Negara digunakan atau tidaknya Rumah Negara tersebut oleh pihak tertentu, kemudian status tanah memberikan informasi terkait BMN berupa tanah tempat berdirinya Rumah Negara tersebut, serta status penghunian berisi infomasi status pihak yang sedang menghuni.

“Sebagai informasi saat ini jumlah Rumah Negara Golongan I sebanyak 29,324 unit dan digunakan oleh 49 K/L dan untuk Golongan II sebanyak 111,055 unit dan digunakan oleh 59 K/L. Sementara untuk penatausahaan Rumah Negara golongan III dilaksanakan oleh Menteri PUPR”, kata Helena.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Anggun Prihatmono memberikan pertanyaan terkait akibat apabila satuan kerja tidak melakukan update serta manfaat bagi satuan kerja dengan adanya update serta data Rumah Negara.

“Berdasarkan surat yang disampaikan oleh DJKN, Pengguna Barang yang memiliki rumah negara wajib untuk melakukan update secara rutin, apabila tidak melakukan update maka nanti statusnya, seperti status lokasi, status penggunaan, status tanah, dan status penghunian tidak bisa terdata”, jawab Helena. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini