Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi Antikorupsi, Kepala Kanwil: Bermula Dari Kebiasaan Kemudian Menjadi Budaya Bersama
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 08 Juli 2021   |   101 kali

Manado – Dalam Rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan II Tahun 2021 pada Kamis (8/7), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto turut memberikan Internalisasi Antikorupsi kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Internalisasi Antikorupsi rutin dilakukan di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut guna membangun nilai-nilai antikorupsi, menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam kehidupan sehari-hari, serta mengembangkan kapasitas para pegawai dalam melawan tindak pidana korupsi.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus berkomitmen untuk membiasakan diri dalam menerapkan 9 nilai anti korupsi”, kata Yanis.

“Mari kita bersama-sama menerapkan nilai jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli!”, tegas Yanis.

Ia mengungkapkan bahwa kalau nilai-nilai tersebut sudah dibiasakan, lama-lama akan menjadi kebiasaan, dan kalau dilakukan bersama akan menjadi suatu budaya bersama di Kementerian Keuangan.

“Terdapat tujuh kelompok tindak pidana korupsi yang harus kita hindari, diantaranya tindakan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi”, tuturnya.

“Mari kita belajar untuk hidup dari penghasilan kita dan ingat bahwa kita tidak boleh menerima hal-hal lain selain dari penghasilan resmi kita”, tambah Yanis.

Berintegritas dan Antikorupsi merupakan tekad bersama yang diwujudkan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut #AntiKorupsi #BerubahButuhNyali #BerubahButuhKita. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini