Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Laksanakan Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2021 & Internalisasi Antikorupsi
Ayutia Nurita Sari
Senin, 28 Juni 2021   |   113 kali

Manado – Semangat mengembangkan penilaian perilaku kerja yang lebih objektif, sederhana/user friendly dengan tetap mengacu kepada kaidah-kaidah akademik merupakan salah satu dari latar belakang dilakukannya perubahan format instumen/tools penilaian perilaku kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2021.

Hal tersebut dituangkan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun 2021 di lingkungan Kementerian Keuangan yang memuat pedoman dalam hal penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode bulan Januari s.d. Juni tahun 2021, penyusunan sasaran kinerja pegawai periode bulan Juli s.d. Desember tahun 2021, serta pelaporan Dialog Kinerja Individu periode II tahun 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) melalui kegiatan Jumat Belajar telah memberikan Sosialisasi SE-10/MK.1/2021 kepada para pegawai dan dibawakan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Nurhaini Imawati.

“Hasil penilaian akan memperhatikan manajemen kinerja yang modern dengan tetap menjaga kepentingan dan tidak merugikan pegawai maupun organisasi. Pada tools baru, penilaian dilakukan dengan mengurutkan kata kunci yang dinilai secara kualitatif dan jumlah soal akan sama pada setiap level jabatan sehingga meminimalisir bias pada penilaian”, jelas Nurhaini.

Nurhaini menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomo 46 Tahun 2011, ditetapkan 7 aspek pengembangan instrumen penilaian perilaku kerja, diantaranya orientasi pelayanan, komitmen, kerjasama, kepemimpinan, inisiatif kerja, integritas, dan disiplin.

“Saat ini merupakan periode pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I, diantaranya pengajuan evaluator yang dilakukan oleh seluruh pegawai mulai 14 Juni s.d. 2 Juli 2021, Penetapan evaluator oleh atasan langsung mulai 14 Juni s.d. 12 Juli 2021, dan penilaian perilaku kerja semester I yang dilakukan oleh seluruh evaluator mulai tanggal 14 Juni s.d. 26 Juli 2021”, kata Nurhaini.

“Sampai dengan bulan Juli ini juga para pegawai dihimbau untuk melakukan input target dan realisasi IKU, input tugas tambahan dan kreativitas, menetapkan nilai prestasi kerja pegawai/penilaian prestasi kerja pegawai selama periode Januari s.d. Juni 2021, serta menetapkan SKP dan penyesuaian manual IKU periode Juli s.d. Desember 2021”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Priyanto Nugroho selaku Duta Transformasi DJKN Suluttenggomalut memberikan Internalisasi Antikorupsi dengan tema Kecurangan atau Fraud.

Priyanto mengatakan bahwa kecurangan/fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung merugikan orang lain.

“Pencegahan terhadap adanya fraud dapat dilakukan dengan membangun struktur pengendalian intern yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatkan budaya organisasi, serta mengefektifkan fungsi internal audit”, jelas Priyanto.

Kegiatan internalisasi maupun sosialisasi terkait antikorupsi rutin dilakukan di Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam rangka memperkuat integritas dan etika pegawai guna menumbuhkan perilaku antikorupsi, anti suap, dan antigratifikasi serta merupakan bagian dari upaya organisasi untuk terus mencegah dan memberantas korupsi, mengendalikan risiko fraud, serta membangun budaya antigratifikasi. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini