Manado – Semangat mengembangkan penilaian
perilaku kerja yang lebih objektif, sederhana/user friendly dengan tetap mengacu kepada kaidah-kaidah akademik
merupakan salah satu dari latar belakang dilakukannya perubahan format
instumen/tools penilaian perilaku
kerja di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2021.
Hal tersebut dituangkan pada Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-10/MK.1/2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tahun
2021 di lingkungan Kementerian Keuangan yang memuat pedoman dalam hal penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode bulan Januari s.d. Juni tahun 2021,
penyusunan sasaran kinerja pegawai periode bulan Juli s.d. Desember tahun 2021,
serta pelaporan Dialog Kinerja Individu periode II tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut)
melalui kegiatan Jumat Belajar telah memberikan Sosialisasi SE-10/MK.1/2021
kepada para pegawai dan dibawakan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian Nurhaini
Imawati.
“Hasil penilaian akan memperhatikan manajemen kinerja
yang modern dengan tetap menjaga kepentingan dan tidak merugikan pegawai maupun
organisasi. Pada tools baru,
penilaian dilakukan dengan mengurutkan kata kunci yang dinilai secara
kualitatif dan jumlah soal akan sama pada setiap level jabatan sehingga
meminimalisir bias pada penilaian”, jelas Nurhaini.
Nurhaini menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomo 46 Tahun 2011,
ditetapkan 7 aspek pengembangan instrumen penilaian perilaku kerja, diantaranya
orientasi pelayanan, komitmen, kerjasama, kepemimpinan, inisiatif kerja, integritas,
dan disiplin.
“Saat ini merupakan periode pelaksanaan penilaian
perilaku kerja semester I, diantaranya pengajuan evaluator yang dilakukan oleh
seluruh pegawai mulai 14 Juni s.d. 2 Juli 2021, Penetapan evaluator oleh atasan
langsung mulai 14 Juni s.d. 12 Juli 2021, dan penilaian perilaku kerja semester
I yang dilakukan oleh seluruh evaluator mulai tanggal 14 Juni s.d. 26 Juli 2021”,
kata Nurhaini.
“Sampai dengan bulan Juli ini juga para pegawai dihimbau
untuk melakukan input target dan realisasi IKU, input tugas tambahan dan
kreativitas, menetapkan nilai prestasi kerja pegawai/penilaian prestasi kerja
pegawai selama periode Januari s.d. Juni 2021, serta menetapkan SKP dan penyesuaian
manual IKU periode Juli s.d. Desember 2021”, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Priyanto Nugroho selaku Duta
Transformasi DJKN Suluttenggomalut memberikan Internalisasi Antikorupsi dengan
tema Kecurangan atau Fraud.
Priyanto mengatakan bahwa kecurangan/fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan orang lain.
“Pencegahan terhadap adanya fraud dapat dilakukan dengan membangun struktur pengendalian intern yang baik, mengefektifkan
aktivitas pengendalian, meningkatkan budaya organisasi, serta mengefektifkan
fungsi internal audit”, jelas Priyanto.
Kegiatan internalisasi maupun sosialisasi terkait
antikorupsi rutin dilakukan di Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam rangka
memperkuat integritas dan etika pegawai guna menumbuhkan perilaku antikorupsi,
anti suap, dan antigratifikasi serta merupakan bagian dari upaya organisasi
untuk terus mencegah dan memberantas korupsi, mengendalikan risiko fraud, serta membangun budaya antigratifikasi.
(ayu/wdp)