Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPK dan DJKN Bahas Penertiban Aset Danau Tondano
Ayutia Nurita Sari
Sabtu, 19 Juni 2021   |   230 kali

Manado – Salah satu fokus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan penerbitan dan pemulihan aset negara. Tujuannya adalah agar aset negara dapat terjaga dan tidak dikuasai oleh pihak lain sehingga dapat meminimalisir kerugian negara dari kehilangan aset serta menambah potensi pendapatan negara/daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Selasa (15/06), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemulihan dan Penertiban Aset Danau Tondano yang diselenggarakan oleh KPK di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

"Danau Tondano yang memiliki luas 4.719 Ha merupakan sumber Pembangkt Listrik Tenaga Air, sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat sekitar Kabupaten Minahasadan Sulawesi Utara, serta memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai objek pariwisata", terang Bupati Kabupaten Minahasa Royke Octavian Roring yang turut hadir.

Pada FGD tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) I Evendi Antogia mengungkapkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memungkinkan untuk mencatat danau alami sebagai aset dalam laporan keuangan, baik LKPP/LKKL maupun LKPD.

"Danau alami merupakan kekayaan negara dikuasai, sehingga tidak dicatat sebagai aset", katanya.

Kepala Seksi Hukum Maulana Gilang Fidaus juga mengatakan bahwa hak menguasai negara tidak otomatis menjadi hak memiliki dan tidak otomatis menjadi Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), tetapi negara berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, menentukan, dan mengatur hubungan-hubungan hukum atas danau tersebut.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", ungkap Gilang.

Pada kesempatan tersebut, Evendi mewakili DJKN menyambut baik keinginan KPK dalam langkah pengamanan aset danau yang saat ini dalam kondisi akibat kerusakan lingkungan maupun ada pihak-pihak yang ingin mengokupansi lahan disekitar Danau Tondano.

"Langkah pengamanan yang dapat dilakukan agar Pemda segera menetapkan garis sepadan danau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk menertibkan kegiatan dan/atau bangunan-bangunan di sekitar danau", ujar Evendi.

"Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 memang dibuka kemungkinan bahwa tanah danau, baik yang alami maupun buatan dapat diberikan hak diatasnya. Pada peraturan tesebut juga dibatasi bahwa hanya instansi Pemerintah yang dapat mendaftarkan hak atas tanah tersebut. Jika Peraturan Daerah atas penetapan sempadan Danau Tondano telah ditetapkan, silakan Pemda mengajukan proses pendaftaran haknya ke BPN", tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Koordinasi Setipkasi Aset Berupa Tanah di Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa yang mana diketahui bahwa dari tujuh bidang tanah yang menjadi target sertpkasi di Kantor BPN Minahasa, telah terselsaikan sebanyak enam bidang tanah. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini