Manado – Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 185/KM.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri
Keuangan Pasal 42 menyatakan bahwa pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset
Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN). Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain
yang tidak berhak, Kanwil DJKN menunjuk wakil kerja untuk melakukan pengamanan
Aset Properti.
Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada Kamis (08/04) mengundang
Wakil Kerja Aset Eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang berada di wilayah
Sulawesi Utara untuk hadir dalam kegiatan Pengarahan dan Tanda Tangan Kontrak Kerja
Wakil kerja Aset Eks. BDL Tahun 2021.
Melalui arahannya, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Taufiq Istianto menjelaskan sejarah singkat
adanya aset Eks BDL yang merupakan hasil langkah konkrit Pemerintah dan Bank
Indonesia mengenai pengambilalihan aset yang tersisa milik BDL guna
menyelesaikan kewajiban bank-bank tersebut dalam rangka meminimalkan kerugian
negara terhadap Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan sebesar
Rp11, 89 triliun.
“Wakil kerja memiliki kewajiban untuk
menjaga aset properti agar tidak dihuni dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain
tanpa izin serta menyampaikan laporan bulanan kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut”, terang Taufiq.
“Bidang PKN juga harus senantiasa
menjaga komunikasi dengan para wakil kerja terkait kondisi terkini aset dan
menjalankan setiap tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menyesuaikan
dokumen administratif dengan ketentuan yang berlaku”, sambung Taufiq.
Wakil Kerja yang hadir antara lain
Hentje M.V. Walangit Wakil Kerja Aset di Desa Lelema Kabupaten Minahasa
Selatan, Indriyani Kowaas Wakil Kerja Aset di Desa Kombi Kabupaten Minahasa,
dan Yano B.D. Tangkulung Wakil Kerja Aset di Desa Pinapalangkow Kabupaten
Minahasa Selatan. Setiap wakil kerja kemudian menyampaikan penjelasan kondisi aset properti yang menjadi tanggung jawabnya.