Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Pengamanan Aset, Wakil Kerja Aset Eks. BDL Tandatangani Kontrak Kerja Pengamanan Aset
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 08 April 2021   |   119 kali

Manado – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/KM.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan Pasal 42 menyatakan bahwa pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN). Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, Kanwil DJKN menunjuk wakil kerja untuk melakukan pengamanan Aset Properti.

Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) pada Kamis (08/04) mengundang Wakil Kerja Aset Eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang berada di wilayah Sulawesi Utara untuk hadir dalam kegiatan Pengarahan dan Tanda Tangan Kontrak Kerja Wakil kerja Aset Eks. BDL Tahun 2021.

Melalui arahannya, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Taufiq Istianto menjelaskan sejarah singkat adanya aset Eks BDL yang merupakan hasil langkah konkrit Pemerintah dan Bank Indonesia mengenai pengambilalihan aset yang tersisa milik BDL guna menyelesaikan kewajiban bank-bank tersebut dalam rangka meminimalkan kerugian negara terhadap Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan sebesar Rp11, 89 triliun.

“Wakil kerja memiliki kewajiban untuk menjaga aset properti agar tidak dihuni dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin serta menyampaikan laporan bulanan kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut”, terang Taufiq.

“Bidang PKN juga harus senantiasa menjaga komunikasi dengan para wakil kerja terkait kondisi terkini aset dan menjalankan setiap tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dokumen administratif dengan ketentuan yang berlaku”, sambung Taufiq.

Wakil Kerja yang hadir antara lain Hentje M.V. Walangit Wakil Kerja Aset di Desa Lelema Kabupaten Minahasa Selatan, Indriyani Kowaas Wakil Kerja Aset di Desa Kombi Kabupaten Minahasa, dan Yano B.D. Tangkulung Wakil Kerja Aset di Desa Pinapalangkow Kabupaten Minahasa Selatan. Setiap wakil kerja kemudian menyampaikan penjelasan kondisi aset properti yang menjadi tanggung jawabnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Kontrak Kerja Wakil Kerja Pengamanan Aset Properti Eks. BDL Tahun 2021 yang telah ditunjuk Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut melalui Keputusan Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Nomor KEP-38/WKN.16/2021 tentang   Penunjukan Tenaga Pengamanan Fisik (Wakil Kerja) Aset Properti Eks. Bank Dalam Likuidasi Pada Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. (ayu/wdp)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini