Manado - Eprilya Fransisca
Yohanes pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) dan Christovorus
F. Lasut pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Keduanya dilantik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban pada
Selasa (06/04) secara virtual.
Pelantikan tersebut
bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan pejabat fungsional lainnya, diantaranya
pelantikan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN di lingkungan
Kementerian Keuangan, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN di lingkungan
Kementerian Keuangan, Jabatan Fungsional Pranata Komputer, Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah (JFPP) di lingkungan DJKN, Jabatan Fungsional Pelelang di
lingkungan DJKN, serta Jabatan Fungsional Pustawakan.
Pengangkatan 90 Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah tersebut didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 249/KM.1/UP/11/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing.
Eprilya sebelumnya
merupakan pelaksana pada Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan selanjutnya akan
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Kanwil DJKN Suluttenggomalut, demikian juga dengan Christovorus tetap ditempatkan di KPKNL Manado namun menjabat posisi
baru. Pada saat pelantikan, mereka didampingi oleh Kepala Bagian Umum Priyanto
Nugroho dan Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur yang juga bertindak selaku saksi.
“Bapak Presiden Joko
Widodo memberikan arahan agar struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat
disederhanakan. Kebijakan ini diwujudkan melalui pengusulan jabatan fungsional
pada setiap instansi”, ujar Rionald dalam sambutannya.
“Harapannya ASN yang
menjadi pejabat fungsional ini dapat menjadi insan yang dinamis serta responsif
terhadap permasalahan yang dihadapinya”, terangnya lebih lanjut.
Ia juga mengatakan bahwa
kemajuan suatu negara bukan dari aset atau kekayaan yang dimilikinya, namun
bagaimana mengelola asetnya dengan baik demi kemajuan negara. Mekanisme jabatan
fungsional merupakan langkah awal dari pengelolaan aset negara yang efektif dan
efisien.
“Buktikan kepada
organisasi bahwa Bapak dan Ibu adalah pegawai DJKN yang dinamis, insan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan serta menjaga
profesionalisme dan sinergi”, tegas Rionald.
“Jadikan momen ini sebagai
semangat dan sumber kekuatan untuk berkontribusi bagi kemakmuran bangsa
Indonesia”, ujarnya. (ayu/wdp)