Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi DJKN & Aparatur Pemerintah dalam Penyelesaian ABMA/T di Sulawesi Tengah
Ayutia Nurita Sari
Senin, 22 Maret 2021   |   110 kali

Palu (22/03) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan rapat koordinasi tim asistensi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPKNL Palu dengan mengundang Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sulawesi Tengah, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Korem 132 Tadulako Palu, Polisi Daerah Sulawesi Tengah, serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang turut tergabung dalam Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T di Sulawesi Tengah.

Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) merupakan tanah atau bangunan bekas milik Asing/Tionghoa yang dikuasai oleh Negara Republik Indonesia. Ruang lingkup ABMA/T meliputi tanah dan/atau bangunan milik perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat, perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan, perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah, organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang dan bagian-bagiannya.

Pada rapat tersebut Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian ABMA/T dinyatakan bahwa penyelesaian ABMA/T diutamakan dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa.

“Besar harapan kami program penyelesaian ABMA/T di wilayah Kanwil DJKN Sulutenggomalut khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dapat selesai”, ujar Yanis.

“Kami memohon kepada seluruh anggota Tim Asistensi dapat mempersiapkan data dan dokumen dengan baik dalam rangka kelancaran penyelesaian ABMA/T”, tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Taufiq Istianto juga turut memaparkan peta penyebaran ABMA/T di wilayah Sulawesi Tengah kepada Tim Asistensi.

“Terdapat enam ABMA/T di Sulawesi Tengah. Lima diantaranya telah selesai proses penetapannya menjadi BMN/D, yaitu Perumahan Guru SMA Negeri Donggala, Gedung Serbaguna Kecamatan Parigi, Rumah Jabatan Camat Pamona Utara, Perumahan Karyawan Kanwil/UNTAD dan FKIP-UNTAD, dan SMEA Negeri Poso. Sementara satu ABMA/T berupa Rumah Tinggal/Toko Lan Fau masih dalam proses”, ungkap Taufiq.

“Menurut informasi yang didapatkan, kondisi ABMA/T yang masih menjadi outstanding tahun ini dihuni oleh keluarga ahli waris”, tuturnya.

Mengacu pada petunjuk teknis penyelesaian ABMA/T pada Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2015, DJKN Kementerian Keuangan melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap keputusan penyelesaian ABMA/T menjadi BMN/D, dan terhadap ABMA/T yang dilepaskan kepada pihak ketiga dengan keringanan kompensasi.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono mengatakan terkait ABMA/T yang masih dalam proses penetapan status, perlu diperhatikan sisi legalitas penguasaannya (aspek hubungan keperdataan) yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penetapan status.

“Kita perlu koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso untuk mengklarifikasi sertifikat kepemilikan objek tersebut”, sebutnya.

Perwakilan BINDA Sulawesi Tengah menambahkan bahwa pemantapan status juga perlu memperhatikan keterlibatan ahli waris dengan organisasi-organisasi terlarang serta kriteria kelayakan pembeli.

Rapat dilanjutkan dengan strategi yang akan dilakukan tim asistensi penyelesaian ABMA/T Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan proses penetapan status dan tinjauan langsung keenam ABMA/T tersebut oleh tim dari Bidang PKN Kanwil DJKN Suluttenggomalut. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini