Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungi Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Yasti Soepredjo Mokoagow: “Dukungan DJKN untuk LKPD Bolaang Mongondow WTP”
Ayutia Nurita Sari
Jum'at, 18 Desember 2020   |   358 kali

Manado, Jumat (18/12) – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Kepala Sub Auditorat Sulut II Nurendro Adi K Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) terutama penyajian nilai wajar aset berupa tanah dan/atau bangunan serta inventaris yang akan disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Keduanya disambut oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut A.Y Dhaniarto di ruang kepala kanwil.

“Selamat datang di Kanwil DJKN Suluttenggomalut, kami selaku pengelola Barang Milik Negara/Daerah siap membantu Kabupaten Bolaang Mongondow dalam pengelolaan aset daerah,” sambut Yanis sambil memperkenalkan para pejabat yang turut hadir pada acara tersebut, diantaranya Kepala bagian Umum, Kepala Bidang Pelayanan Lelang, Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado serta Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.

“Kabupaten Bolaang Mongondow dahulu merupakan Kabupaten Induk, Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah mengalami sejumlah pemekaran. Tahun 2007 dimekarkan menjadi Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pada tahun 2008 dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ungkap Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow. 

Keempat Kabupaten hasil pemekaran tersebut saat ini pada penyajian LKPD telah berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sedangkan Kabupaten Bolaang Mongondow menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini terkendala salah satunya karena pengelolaan aset BMD.

“Kendala terjadi saat kami mengelola aset. Banyak aset yang tidak tercatat dan tidak mempunyai bukti kepemilikan sehingga sulit untuk menyajikan nilainya, sehingga membutuhkan batuan tim penilai KPKNL Manado untuk menentukan nilainya,” tambah Yasti.

KPKNL Manado pada tahun ini mempunyai target penyelesaian revaluasi aset dan harus selesai pada Desember 2020.

“Untuk awal tahun 2021 KPKNL Manado bisa mendukung Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mengelola aset BMD, tim penilai kami siap membantu,” ujar Rofiq Manshur Kepala KPKNL Manado yang turut hadir pada acara tersebut.

Koordinasi dan sinergi antara DJKN Suluttenggomalut, KPKNL manado serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan optimalisasi BMD sehingga dapat menghasilkan LKPD yang akuntabel, dan transparan. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini