Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Beberkan Peran Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Mendukung Program PEN
Ayutia Nurita Sari
Kamis, 17 Desember 2020   |   98 kali

Manado - Dampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Peraturan tersebut diterbitkan guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

 

Sebagai upaya dalam memberikan edukasi terkait hal tersebut kepada publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) pada Kamis (17/12) menyelenggarakan kegiatan media briefing secara virtual dengan mengusung tema “Kontribusi Pengelolaan Kekayaan Negara di Masa Pandemi Covid-19 dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”.

 

“Diselenggarakannya media briefing ini bertujuan untuk mengedukasi publik terkait tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola kekayaan negara melalui media massa. Diharapkan rekan-rekan media dapat membantu kami untuk bersama memberikan edukasi kepada publik,” ujar Anggun Prihatmono Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut selaku moderator.   

 

Materi media briefing dipaparkan oleh Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Taufiq Istianto kepada awak media se-Suluttengomalut, seperti Antara Sulut, Koran Metro Manado, Manado Post, Tribun Manado, dan sebagainya.

 

"Pelaksanaan program revaluasi BMN tahun 2017-2020 yang dikelola oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut menghasilkan kenaikan nilai BMN sebesar Rp53 triliun sehingga total nilai BMN per Juli 2020 menjadi sebesar Rp128 triliun," tegas Yanis.

 

“Penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 mencapai 1.138 bidang tanah atau 103% dari target sebesar 1.102 bidang tanah yang ada di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut,” tambahnya.

 

Yanis juga menjelaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Aset per akhir November 2020 mencapai Rp15.055.840.158 dimana jumlah ini meningkat dibandingkan penerimaan pada tahun 2019 sebesar Rp12.499.424.390.

 

Pada kesempatan yang sama, Taufiq turut memaparkan kontribusi Kanwil DJKN Suluttenggomalut selaku pengelola kekayaan negara dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

 

“Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Kanwil DJKN Suluttenggomalut bersinergi dengan instansi lain diantaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, masyarakat dan pelaku UMKM, serta perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, dan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dalam mengoptimalisasi BMN,” jelas Taufiq.

 

Ia juga menambahkan bahwa sebagai asset manager, Kanwil DJKN Suluttenggomalut secara bertahap melakukan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dan perhitungan evaluasi kinerja BMN pada seluruh satuan kerja.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para media yang hadir.

 

“Pengelolaan aset negara memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Di Sulut, sejauh mana DJKN melakukan pembangunan basis data aset yang aktual?” tanya Jeane Rondonuwu dari sulutdaily.com.

 

Taufiq menerangkan bahwa DJKN memiliki aplikasi bernama SIMAN yang mencatat pengelolaan BMN secara lengkap. Nilai yang disajikan pun sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga keakuratan dan keaktualannya terjamin.

 

Yanis mengakhiri media briefing dengan pantun, “Buah anggur buah kedondong, aset nganggur dimanfaatin dong”. (ayu/wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini