Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Suluttenggomalut dan Kantor Wilayah V PT. Pegadaian Perkuat Komitmen Bersama Tingkatkan Akurasi Data Bea Lelang
Wahyu Dwi Prasetya
Rabu, 14 Oktober 2020   |   113 kali

Manado (Selasa, 13/10/2020) – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) dan Kantor Wilayah V PT. Pegadaian (Persero) menggelar rapat koordinasi virtual sebagai upaya perwujudan integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi terkait data PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) dari pelaksanaan lelang pegadaian.

 

“Keterkaitan antara DJKN dan PT. Pegadaian adalah pada bea lelang pegadaian yang disetorkan oleh PT. Pegadaian dan dicatat serta diakui dalam sistem keuangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” jelas Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto saat membuka acara.

 

Yanis menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara DJKN dengan PT. Pegadaian (Persero) yang tertuang dalam PRJ-9/KN/2019 Nomor 368-S/0001502/2017, ruang lingkupnya meliputi pertukaran data penyetoran dan pelaporan bea lelang pegadaian secara elektronik serta sharing knowledge tentang lelang.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V PT. Pegadaian (Persero) Zulfan Adam mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan pelaksanaan lelang.

 

“Pelaksanaan lelang secara rutin dilakukan setiap bulan rata-rata 2 kali pada kantor cabang serta lelang yang dilakukan secara retail harian dan langsung dibukukan pada sistem keuangan PT. Pegadaian. Saya harap kita dapat memiliki pemahaman yang sama antara kondisi yang ada di lapangan dengan bentuk pelaporan di kantor wilayah,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut Neil Efryano Prayoga menjelaskan bahwa dalam hal pelaporan masih ada selisih karena perbedaan wilayah kerja serta kurangnya kelengkapan data penyetoran, misalnya kode akun dan kode satuan kerja.

 

Ia juga melakukan sharing knowledge terkait pelaksanaan lelang jaminan fidusia dan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak tanggungan diantaranya prosedur lelang dengan dokumen persyaratan lelang secara umum dan khusus.

 

“Bea lelang pegadaian merupakan suatu  peluang yang baik bagi penerimaan negara. Sinergi antara DJKN dan PT. Pegadaian harus berjalan berkesinambungan untuk menciptakan tindakan yang seragam dan harmonis dalam mencapai kinerja yang telah ditetapkan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan,” pungkasnya. (bap-llg)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini