Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Kinerja Pengurusan Piutang Negara dengan Pahami Aturan Baru
Bintang Adita Putri
Selasa, 04 Agustus 2020   |   232 kali

Manado (Selasa, 4 Agustus 2020) – Bidang Piutang Negara, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan sosialisasi peraturan piutang negara yaitu Peraturam Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE-1/KN/2020 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. Acara ini mengundang narasumber dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain Lain (PNKNL).

 

“Keduanya aturan baru seputar bagaimana mengatur layanan pengurusan piutang negara, apa saja hal-hal yang penting dalam peraturan tersebut perlu diketahui secara mendalam. Harapan kami tentunya kedua peraturan ini bisa kita pahami, kiat-kiat dan tujuan dan bisa menerapkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai target”, ujar Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto saat membuka acara.

 

Kepala Subdirektorat Piutang Negara I Direktorat PNKNL Isti Indrilistiani menyampaikannya harapannya terhadap pengurusan piutang negara

 

“Kita harus memajukan pengurusan piutang negara. Memang dalam situasi seperti ini, kita tidak mungkin bisa maksimal terutama kegiatan PUPN karena lebih ke tugas lapangan atau panggilan. Terkait percepatan, kita harap pengurusan PN semakin membaik dengan adanya RPMK Pengelolaan Piutang. Mudah-mudahan bisa segera terwujud”, ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Anggun Prihatmono selaku moderator menjelaskan bahwa perlunya akselerasi pemahaman peraturan tersebut mengingat jangka waktu berlakunya.

 

“Dalam forum ini, kita bisa meningkatkan kinerja dan memahami peraturan berkaitan dengan pengurusan piutang negara. Sebagaimana diketahui, SE-1/KN/2020 berlaku sampai Desember sehingga perlu akselerasi pemahaman terhadap peraturan tersebut”, jelas Anggun.

 

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat PNKNL. Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Piutang Negara IIC Abu Hanifah, dan Pelaksana Seksi Piutang Negara IB Retno Nur Indah secara bergantian memaparkan materi tentang layanan pengurusan piutang negara di masa pandemi Covid-19 dan program percepatan pengurusan piutang negara, serta keanggotaan unsur PUPNC.

 

Perdirjen disusun dalam rangka mendukung keberlangsungan layanan piutang negara agar selaras dengan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19”, jelas Retno.

Margono Dwi Susilo menjelaskan bahwa SE-1/KN/2020 mengatur tiga hal.

“SE-1/KN/2020 mengatur tiga hal yaitu percepatan pengurusan piutang negara, pembiayaan program, serta monitoring dan pelaporan. Surat edaran ini terapi paling cepat untuk merespon target outstanding piutang negara yang challenging dan berkaitan dengan akurasi data FocusPN”, kata Margono.

Tak hanya itu, ia juga membahas hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu, kelengkapan usulan anggota PUPN Cabang, kesesuaian persyaratan dengan ketentuan, kebenaran substansi dan formal produk hukum, perbaikan basis data dan prioritas penyelesaian BKPN dalam rencana kerja serta mengoptimalkan sarana/fasilitas yang sedang dan akan disiapkan kantor pusat dalam pengurusan piutang negara.

Setelah paparan materi terdapat sesi diskusi tanya jawab yang membahas hal-hal antara lain pemblokiran rekening penanggung hutang di bank, brosur keringanan hutang, gangguan komunikasi dalam wawancara secara virtual, serta arahan terkait penyelesaian berkas penyerahan piutang yang berasal dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir-red) dengan outstanding piutang yang besar namun sulit untuk diselesaikan karena jaminan tidak marketable ataupun tanpa jaminan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini