Manado (Selasa, 4 Agustus 2020) – Bidang Piutang Negara, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan sosialisasi peraturan piutang negara yaitu Peraturam Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 7/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE-1/KN/2020 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara. Acara ini mengundang narasumber dari Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain Lain (PNKNL).
“Keduanya
aturan baru seputar bagaimana mengatur layanan pengurusan piutang negara, apa
saja hal-hal yang penting dalam peraturan tersebut perlu diketahui secara
mendalam. Harapan kami tentunya kedua peraturan ini bisa kita pahami, kiat-kiat
dan tujuan dan bisa menerapkan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai target”,
ujar Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto saat membuka
acara.
Kepala Subdirektorat
Piutang Negara I Direktorat PNKNL Isti Indrilistiani menyampaikannya harapannya
terhadap pengurusan piutang negara
“Kita harus
memajukan pengurusan piutang negara. Memang dalam situasi seperti ini, kita
tidak mungkin bisa maksimal terutama kegiatan PUPN karena lebih ke tugas
lapangan atau panggilan. Terkait percepatan, kita harap pengurusan PN semakin
membaik dengan adanya RPMK Pengelolaan Piutang. Mudah-mudahan bisa segera
terwujud”, ungkapnya.
Sementara
itu, Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Anggun
Prihatmono selaku moderator menjelaskan bahwa perlunya akselerasi pemahaman
peraturan tersebut mengingat jangka waktu berlakunya.
“Dalam
forum ini, kita bisa meningkatkan kinerja dan memahami peraturan berkaitan
dengan pengurusan piutang negara. Sebagaimana diketahui, SE-1/KN/2020 berlaku
sampai Desember sehingga perlu akselerasi pemahaman terhadap peraturan
tersebut”, jelas Anggun.
Selanjutnya,
pemaparan materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat PNKNL. Kepala
Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Piutang Negara IIC Abu
Hanifah, dan Pelaksana Seksi Piutang Negara IB Retno Nur Indah secara
bergantian memaparkan materi tentang layanan pengurusan piutang negara di masa
pandemi Covid-19 dan program percepatan pengurusan piutang negara, serta
keanggotaan unsur PUPNC.
“Perdirjen disusun dalam rangka
mendukung keberlangsungan layanan piutang negara agar selaras dengan upaya
pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19”, jelas Retno.
Margono
Dwi Susilo menjelaskan bahwa SE-1/KN/2020 mengatur tiga hal.
“SE-1/KN/2020
mengatur tiga hal yaitu percepatan pengurusan piutang negara, pembiayaan
program, serta monitoring dan pelaporan. Surat edaran ini terapi paling cepat
untuk merespon target outstanding piutang
negara yang challenging dan berkaitan
dengan akurasi data FocusPN”, kata
Margono.
Tak
hanya itu, ia juga membahas hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu, kelengkapan
usulan anggota PUPN Cabang, kesesuaian persyaratan dengan ketentuan, kebenaran
substansi dan formal produk hukum, perbaikan basis data dan prioritas penyelesaian
BKPN dalam rencana kerja serta mengoptimalkan sarana/fasilitas yang sedang dan
akan disiapkan kantor pusat dalam pengurusan piutang negara.
Setelah paparan
materi terdapat sesi diskusi tanya jawab yang membahas hal-hal antara lain
pemblokiran rekening penanggung hutang di bank, brosur keringanan hutang,
gangguan komunikasi dalam wawancara secara virtual,
serta arahan terkait penyelesaian berkas penyerahan piutang yang berasal dari
LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir-red)
dengan outstanding piutang yang besar namun sulit untuk diselesaikan
karena jaminan tidak marketable ataupun tanpa jaminan.