Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Open Class Bersama BDK Manado, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Kenalkan Layanan “New Normal” Lelang
Bintang Adita Putri
Selasa, 28 Juli 2020   |   121 kali

Manado (Selasa, 28 Juli 2020) – Ratusan peserta mengikuti open class “Pelayanan Lelang di Era New Normal” secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) bersama Balai Diklat Keuangan Manado (BDK) Manado.

Acara disiarkan live dari BDK Manado dan diikuti peserta melalui aplikasi Zoom Meeting serta kanal Youtube BDK Manado. Peserta hadir dari berbagi pelosok Indonesia baik ASN Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Daerah, swasta, dan yang lainnya.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto mengungkapkan bahwa lelang sebenarnya merupakan mekanisme jual beli yang mudah, objektif, dan aman. Namun, banyak masyarakat masih belum paham tentang lelang.

“Lelang sesuai peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh/atau di hadapan pejabat lelang yang berwenang”, ujar Yanis pada saat membuka acara. Kemudian, ia menambahkan bahwa pejabat lelang yang berwenang ada 2 yaitu Pejabat Lelang (PL) Kelas I dari pemerintah dan PL Kelas II  dari swasta.

Tak hanya itu, Yanis mengatakan masih ada lelang yang diselenggarakan sendiri tanpa dipimpin oleh pejabat lelang sebagai contoh lelang-lelang amal dalam rangka pengumpulan dana untuk penanggulangan Covid-19 (corona virus disease-red).

“Kita mengajak rekan-rekan semua untuk memahami lelang sehingga pelaksanaan lelang ke depan dapat mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan hasil yang lebih optimal”, kata Yanis.

Selanjutnya, Kepala Seksi Penyelenggaraan BDK Manado Rahmad Gendro Legowo selaku moderator mengungkapkan bahwa acara ini telah diagendakan pada Maret 2020 sekaligus memperingati Pekan Lelang Indonesia. Namun, dikarenakan pandemi Covid-19 maka baru bisa diadakan pada hari ini.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan unit eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dan dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita akan bahas salah satu tugas DJKN yaitu lelang khususnya terkait layanan lelang di era new normal”, ujar Gendro.

Pemaparan materi dimulai dengan pemutaran video tentang sejarah lelang di Indonesia.

Kepala Bidang Lelang Neil Efryano Prayoga sebagai narasumber menjelaskan lelang dalam hal ini penjualan melalui lelang bukan lelang tender pengadaan barang dan jasa. Senada dengan Kepala Kanwil, ia juga mengatakan setiap pelaksanaan lelang harus mengikuti aturan yang berlaku dalam rangka menjamin kepastian hukum, transparansi, keadilan dan hasil yang optimal.

“Selama masa pandemi Covid-19, kami tetap memberikan layanan melalui unit-unit kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Jadi ada fleksibilitas pelaksanaan lelang dengan kehadiran penjual secara virtual sebagai upaya DJKN untuk mendukung perekonomian nasional”, ujarnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19 layanan lelang DJKN tetap berjalan karena saat ini layanan tersebut bisa dilakukan secara online melalui portal lelang.go.id dan juga menggunakan aplikasi “Lelang Indonesia” yang dapat diunduh pada smartphone. Layanan lelang telah dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi bahwa ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindak penipuan dengan mengatasnamakan lelang pemerintah, Neil menegaskan bahwa DJKN sebagai pihak penyelenggara lelang memastikan bahwa lelang dilakukan secara resmi hanya melalui website lelang.go.id. Untuk dapat melakukan penawaran dalam lelang, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui rekening resmi KPKNL dan bukan pada rekening pribadi.

Di penghujung acara dilakukan sesi tanya jawab dengan narasumber namun mengingat keterbatasan waktu, jumlah penanya dibatasi.

Acara ditutup dengan sebuah pantun dari Rahmad Gendro Legowo “Burung elang terbang di atas Keraton Jogja, mau ikut lelang? ke DJKN aja”. (bap/wdp/bdk)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini