Manado (Rabu, 22/7/2020) - Dalam
rangka optimalisasi kinerja lelang, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menggelar rapat
koordinasi lelang pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan bersama himpunan bank
milik negara (himbara) di lingkup wilayah Suluttenggomalut, diantaranya PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Wilayah Manado, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Wilayah
Manado, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk RRCR X Wilayah Sulawesi Maluku, dan PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Wilayah V Makassar.
“Layanan lelang tetap berjalan
terus meskipun di tengah pandemi Covid-19 (corona
virus disease 2019-red). Pelayanan lelang sudah bisa secara online karena memiliki
portal lelang.go.id dan aplikasi
Lelang Indonesia yang didukung oleh beberapa penyesuaian sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020
tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana
Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, ujar Kepala
Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto saat mengawali acara.
Yanis
juga menyebutkan target penerimaan lelang tahun ini sebesar Rp 641Miliar,
sampai dengan semester I tahun 2020 telah mencapai Rp 271,6Miliar atau sekitar
42%. Meskipun terkendala masa pandemi Covid-19, pelaksanaan lelang tetap bisa
berlangsung dengan baik. Secara keseluruhan di lingkup Suluttenggomalut,
terkait lelang eksekusi hak tanggungan pada semester I tercatat 41 lelang laku
dan 322 lelang tidak ada peminat (TAP).
“Strategi
pemasaran lelang masih perlu dioptimalkan melalui beberapa langkah seperti penyusunan
database pembeli lelang ataupun marketing/pemasaran objek yang akan
dilelang. Selain itu, inventaris kantor yang tidak terpakai juga bisa dilelang
melalui DJKN, lelang amal atau yang memiliki potensi lakunya besar”, katanya
lebih lanjut.
Pada
kesempatan yang sama, pimpinan kantor wilayah atau perwakilan perbankan juga
menyampaikan harapannya dalam menjalin sinergi terkait pelaksanaan lelang.
“Kami
sangat bersyukur terlebih adanya MoU secara nasional, fungsi ini sangat penting
bagi kami terutama BTN karena jajaran kami memiliki kantor cabangnya yang tidak
begitu banyak dibandingkan dengan anggota himbara lainnya. Harapan saya,
inisiasi ini juga sebagai pengingat bagi kami terkait penyelesaian kredit
bermasalah yang masih ada kendala”, ungkap Kepala Kanwil Bank Tabungan Negara
Wilayah V Edward Alimin.
Vice
President Bank Mandiri RRCR X Sulawesi dan Maluku Ganda A. Subarkah juga
mengungkapkan jika pihaknya selama ini merasa sangat terbantu oleh DJKN selama
melakukan penjualan aset melalui lelang.
“Sudah
banyak aset-aset yang dilelang meskipun hasilnya belum maksimal. Sebagai usul,
frekuensi lelang seharusnya bisa dimasukkan menjadi effort DJKN c.q. KPKNL karena semua bekerja step by step yang bertujuan pada lelang laku. Pada Bank Mandiri,
frekuensi lelang ini masuk ke target. Proyeksi Agustus s.d. Desember 2020 ada
sekitar 6 agunan sekitar Rp 4,7Miliar potensi laku lelang sekitar Rp 1,5Miliar.
Mudah-mudahan kita bisa saling support
untuk menambah potensi lelang laku”, jelas Ganda. Ia juga mengatakan dilihat
dari sisi legalitas, sebelum mengajukan permohonan pihaknya berupaya untuk
menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan lelang dengan lengkap. Marketing lelang juga sudah dilakukan
oleh Bank Mandiri melalui pembentukan tim lelang.
Selanjutnya,
Wakil Pimpinan Wilayah Kanwil Bank
Negara Indonesia Wilayah Manado June Kristianti mengatakan tujuan bersama baik
dari himbara maupun DJKN yaitu untuk memberikan hasil lelang yang optimal.
“Lelang TAP bisa diminimalkan
walaupun tidak bisa dipungkiri saat ini kita dalam masa sulit karena pandemi
Covid-19. Kami berharap dapat bersinergi dengan DJKN dan membantu kami terutama
pada proses permohonan lelang dan penetapan jadwal lelang”, kata June.
Sementara itu, Kepala Bagian
Credit Risk Rating Bank Rakyat Indonesia Wilayah Manado Rendra Hartanto
mengungkapkan pihaknya optimis terhadap adanya koordinasi dengan DJKN.
“Kami optimis untuk mencapai
hasil lelang optimal, kita harus saling mendukung (DJKN-red). Kami juga sudah
mempunyai katalog lelang, setiap kantor cabang diwajibkan lelang 1 kali setiap
bulan, memprioritaskan agunan-agunan potensial yang akan dilelang serta
melakukan lelang ulang terhadap lelang yang belum laku”, ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut Neil Efryano Prayoga memaparkan materi
tentang evaluasi kinerja lelang pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Isu-isu
yang dibahas antara lain jumlah permohonan lelang selama Covid-19, penundaan
atau pembatalan lelang, frekuensi lelang serta strategi pemasaran yang perlu
dioptimalkan.
Menutup acara, Kepala Kanwil mengharapkan dukungan dan sinergi dari himbara lingkup Suluttenggomalut untuk semakin meningkatkan kerja sama dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. (wdp/bap)