Manado (Rabu, 24/06/2020) – Kantor Wilayah
DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN
Suluttenggomalut) mengadakan rapat monitoring pencapaian target sertifikasi Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara
(Sulut). Kegiatan yang dilakukan secara virtual
ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur, Kepala Kanwil Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama, dan para
kepala kantor pertanahan di wilayah Sulut.
Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Taufiq Istianto selaku moderator menyampaikan bahwa
kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi berkenaan dengan monitoring Program Strategis Nasional yaitu sertifikasi BMN.
Lebih lanjut,
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto menjelaskan bahwa
sertifikasi BMN berupa tanah harus dilakukan pemerintah.
“Dalam aturan
pengelolaan BMN menyatakan bahwa BMN berupa tanah wajib disertifikatkan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu,
kita mengadakan kegiatan pensertifikatan BMN terutama aset tetap berupa tanah
yang belum didukung dokumen kepemilikan”, terang Yanis.
“Kami juga
mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN atas kerja
samanya selama ini. Kita mengadakan rapat untuk memantau apakah ada kendala
dalam proses penyelesaian, kira-kira bagaimana penyelesaian atau strategi yang
harus dilakukan agar target bisa tercapai. Marilah kita diskusikan bersama”,
tambahnya.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut Freddy Kolintama mengutarakan
beberapa kendala yang dihadapi.
“Pada awalnya,
kami memperkirakan sebenarnya 100% bisa selesai di bulan Juni namun terkendala
pandemi Covid-19. Belum semua desa atau kelurahan mengijinkan kami untuk
melaksanakan pengukuran atau pemetaan. Mudah-mudahan bila ada kebijakan new normal dari Pemerintah Provinsi Sulut
dalam waktu dekat, kami bisa lanjut untuk menyelesaikan target”, ujarnya.
Tak hanya itu,
Freddy lalu menjelaskan kendala lain yakni berkas dari satker (satuan kerja-red) yang belum lengkap.
“Waktu
penyerahannya berkas itu sudah ada di kantah. Akan tetapi pada waktu penyerahan
ternyata belum lengkap sehingga harus menunggu kelengkapan dokumen”, jelasnya.
“Namun
demikian, kita tetap berkomitmen untuk menyelesaikan target sertifikasi tahun
2020 sampai dengan 100%”, tegas Freddy.
Adapun dalam
rapat tersebut juga disampaikan rencana target 2021 yang mengalami kenaikan
dari target tahun 2020.
Kerja sama dan
sinergi antara DJKN, BPN, dan satker adalah kunci sukses penyelesaian target
sertifikasi ini.