Manado (Kamis, 28/05/2020) – Bidang Piutang Negara (PN) Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan
Maluku Utara (Kanwil DJKN Sulutenggomalut) adakan diskusi penyerahan Pengurusan
Piutang Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersama dengan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setiap kantor pelayanan
mengikutsertakan pejabat/pegawai pada Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum dan
Informasi dalam kegiatan tersebut.
Diskusi diadakan untuk memperkaya wawasan dan mengingatkan kembali proses pengurusan piutang negara eks. BPPN pada kantor pelayanan. Selain itu, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya tiga kantor pelayanan dalam wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang mendapat penyerahan berkas Piutang Negara eks BPPN dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Direktorat PKNSI). Berkas itu didukung oleh dokumen yang berbeda dengan penyerahan unit kerja pada umumnya. Penentuan ada dan besarnya piutang juga bersifat khusus. KPKNL perlu memberi perhatian lebih pada penyerahan dengan bentuk seperti ini. Pegawai yang berada di seksi teknis juga perlu dibekali dengan pengetahuan terkait pengurusan piutang negara tersebut.
Diskusi dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Anggun Prihatmono. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan beberapa pokok materi diskusi terkait penyerahan piutang negara eks BPPN.
“Perhatikan kembali pengaturan dalam
PMK 110/2017 dan PMK 240/2016 saat memproses penyerahan baru berkas eks BPPN”,
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara merupakan
dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan aset kredit.
Selama
diskusi berlangsung, banyak informasi yang diceritakan oleh para pegawai
senior. Ada beberapa
pegawai yang memiliki pengalaman dalam melakukan proses pengurusan piutang.
Hal-hal yang disarankan dalam diskusi diantaranya, petugas perlu menguatkan
keterpaduan data dari penyerah piutang (Direktorat PKNSI-red) dan juga perlu meminta arahan kepada pembuat kebijakan
(Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain-red). Selain itu peningkatan kemampuan diri dalam berkomunikasi
juga perlu dilakukan untuk mendukung jalannya interkasi dengan para penanggung
hutang.
Diharapkan dengan adanya pemahaman
yang memadai, tugas pengurusan piutang negara dapat berjalan dengan lancar.