Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Respon Penyerahan Pengurusan PIutang Negara Eks BPPN, Bidang PN Adakan Diskusi Virtual
Bintang Adita Putri
Jum'at, 29 Mei 2020   |   110 kali

Manado (Kamis, 28/05/2020) – Bidang Piutang Negara (PN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Sulutenggomalut) adakan diskusi penyerahan Pengurusan Piutang Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setiap kantor pelayanan mengikutsertakan pejabat/pegawai pada Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum dan Informasi dalam kegiatan tersebut.

Diskusi diadakan untuk memperkaya wawasan dan mengingatkan kembali proses pengurusan piutang negara eks. BPPN pada kantor pelayanan. Selain itu, kegiatan ini dilatarbelakangi adanya tiga kantor pelayanan dalam wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang mendapat penyerahan berkas Piutang Negara eks BPPN dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Direktorat PKNSI). Berkas itu didukung oleh dokumen yang berbeda dengan penyerahan unit kerja pada umumnya. Penentuan ada dan besarnya piutang juga bersifat khusus. KPKNL perlu memberi perhatian lebih pada penyerahan dengan bentuk seperti ini. Pegawai yang berada di seksi teknis juga perlu dibekali dengan pengetahuan terkait pengurusan piutang negara tersebut.

Diskusi dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Anggun Prihatmono. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan beberapa pokok materi diskusi terkait penyerahan piutang negara eks BPPN.

“Perhatikan kembali pengaturan dalam PMK 110/2017 dan PMK 240/2016 saat memproses penyerahan baru berkas eks BPPN”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara merupakan dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan aset kredit.

Selama diskusi berlangsung, banyak informasi yang diceritakan oleh para pegawai senior. Ada beberapa pegawai yang memiliki pengalaman dalam melakukan proses pengurusan piutang. Hal-hal yang disarankan dalam diskusi diantaranya, petugas perlu menguatkan keterpaduan data dari penyerah piutang (Direktorat PKNSI-red) dan juga perlu meminta arahan kepada pembuat kebijakan (Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain-red). Selain itu peningkatan kemampuan diri dalam berkomunikasi juga perlu dilakukan untuk mendukung jalannya interkasi dengan para penanggung hutang.

Diharapkan dengan adanya pemahaman yang memadai, tugas pengurusan piutang negara dapat berjalan dengan lancar.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini