Manado
– Kantor Wilayah DJKN
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN
Suluttenggomalut) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Manado menyelenggarakan koordinasi dengan pihak perbankan/non-perbankan dalam
acara Coffee Morning Talk dengan tema
“Ngobrol Santai Seputar Lelang Hak Tanggungan” pada Selasa (17/9/2019) di
Restoran Big Fish, Manado. Hadir dalam acara ini adalah Kepala KPKNL Manado dan
para pimpinan perbankan/non-perbankan, antara lain Kepala Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Sulawesi Utara,Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut),
Direktur Utama PT. Bank Sulutgo (BSG), Pemimpin Wilayah PT. Bank BNI (Persero)
Tbk, Pemimpin Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk, Pemimpin Wilayah PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk, Ketua Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sulawesi Utara serta
perwakilan cabang perbankan lainnya di wilayah Manado. Tujuan dari diselenggarakannya
acara ini adalah untuk menjalin sinergi dengan
pihak perbankan/non-perbankan dalam mengatasi seluruh tantangan dan kendala yang
biasa terjadi, demi mengoptimalkan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis
Dhaniarto, mengungkapkan bahwa dengan adanya acara ini diharapkan ke depannya
tercipta sinergi yang lebih baik dengan pihak perbankan maupun non-perbankan dalam
pelaksanaan lelang Hak Tanggungan.
“Melihat perkembangan saat ini, lelang eksekusi Hak
Tanggungan merupakan salah satu andalan dari beberapa jenis lelang yang mendominasi
di Indonesia. Ini merupakan suatu momen bagi kita untuk diskusi terkait
pelaksanaan lelang Hak Tanggungan. Melalui acara ini diharapkan tercipta suatu
langkah terkait pelaksanaan lelang agar lebih efektif, berkualitas,
dipercaya, dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan
perekonomian di Indonesia”, kata Yanis.
Yanis juga menjelaskan tentang keberadaan Pejabat Lelang (PL)
Kelas II di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). “PL Kelas I pada KPKNL melayani
lelang yang sifatnya eksekusi termasuk lelang Hak Tanggungan. Namun demikian,
di wilayah Sulut juga terdapat PL Kelas II yang melayani lelang non eksekusi
sukarela. Misalnya, inventaris aset bank (persero) dapat juga dilelang melalui
PL Kelas II. PL Kelas I dan Kelas II sama tingkatannya namun berbeda
kewenangannya”, jelas Yanis.
Sementara itu, Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo
menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. “Saya tentunya mendukung
sinergi antara DJKN dengan industri keuangan dalam perbaikan kinerja. Fokus
kita sudah jelas yakni lelang Hak Tanggungan, jadi segala permasalahan terkait
pelaksanaannya bisa di-share untuk
kita diskusikan bersama”, ujarnya.
Mengawali diskusi, Kepala Bidang Lelang, Neil Efryano Prayoga
selaku moderator memaparkan beberapa hal terkait tren lelang saat ini. “Kalau dilihat dari tren kinerja lelang, memang saat ini masih dapat
dikatakan belum optimal. Secara nasional pun lelang Hak Tanggungan masih belum
optimal baik dari sisi frekuensi lelang dan hasil lelangnya. Ini merupakan
suatu problem bagi kita semua”,
ungkapnya. Neil menyampaikan pula, apabila
melihat usia lelang di Indonesia maka banyak perubahan yang telah
terjadi, antara lain pelaksanaan lelang yang dahulu dilakukan secara
konvensional, saat ini sudah menggunakan teknologi digital melalui e-Auction sehingga mempermudah pengguna
jasa lelang untuk mengikuti kegiatan lelang di mana pun berada dengan
menggunakan perangkat smartphone, tablet
maupun personal computer. Selain itu,
DJKN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan guna mengakomodasi
berbagai perkembangan lelang dalam praktik, pola transaksi dan digitalisasi
yang bersifat global. Aturan baru tersebut dibutuhkan demi menjamin kepastian
dan perlindungan hukum.
Dalam sesi diskusi, pihak perbankan/non-perbankan yang hadir
diberikan kesempatan untuk sharing pengalaman
dan memberikan masukan tentang pelaksanaan lelang Hak Tanggungan. Beberapa isu
yang muncul diantaranya terkait kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi Hak
Tanggungan, proses penilaian objek Hak Tanggungan serta masa berlakunya,
penetapan nilai limit dan regulasi lelang Hak Tanggungan yang perlu
dilakukan kajian. Selain itu, pihak perbankan/non-perbankan yang hadir juga mendiskusikan
inovasi yang perlu dilakukan agar pelaksanaan lelang hak tanggungan bisa
semakin optimal, seperti katalog lelang untuk menjangkau potential buyer dan wacana pameran lelang perbankan di Manado.
Melalui acara ini diharapkan memberikan pemahaman bagi pihak
perbankan/non-perbankan yang belum mengajukan permohonan lelang Hak Tanggungan
melalui KPKNL dan dapat meningkatkan sinergi pihak perbankan/non-perbankan
dengan DJKN dalam hal ini KPKNL, terkait pelaksanaan lelang Hak Tanggungan. (bap/wdp)