Manado
– Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan sharing session di bidang kepegawaian
pada Jum’at (23/8) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Hadir
sebagai narasumber, Kepala Subbagian Kepegawaian, Nurhaini Imawati dengan topik
Penerapan Digital Signature/DS sebagai Autentikasi Dokumen Elektronik
di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
wawasan mengenai penerapan dan/atau penggunaan digital signature.
Dalam pemaparannya, Ima, sapaan
akrabnya, menjelaskan terkait dengan penerapan digital signature
diharapkan seluruh Pejabat sudah harus melakukan registrasi digital signature
paling lambat 23 Agustus 2019, sementara Pelaksana paling lambat melakukan
registrasi pada 14 September 2019, sebagaimana yang ditargetkan oleh Kantor Pusat
DJKN. Sementara untuk tingkat Kementerian Keuangan registrasi digital signature
paling lambat 31 Agustus 2019 untuk Pejabat dan 31 November 2019 untuk
Pelaksana. Registrasi DS dilakukan melalui akun HRIS (Human Resources Information System).
“Di era digital ini, dengan adanya penerapan digital signature, ke depan akan menjadikan proses
administrasi surat menyurat yang biasanya dilakukan secara manual akan beralih
dengan sistem elektronik”, jelasnya. Lebih lanjut, Ima menyampaikan secara
detail terkait alur dan proses bisnis registrasi digital signature. Ia juga menyebutkan bahwa Kemenkeu
telah menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk
menjamin keamanan sistem informasi terkait penggunaan digital signature pada transaksi
elektronik. BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
memberikan layanan keamanan transaksi elektronik melalui penerbitan dan
pengelolaan Sertifikat Elektronik. Sertifikasi Elektronik dapat dianalogikan
sebagai identitas yang merupakan alat verifikasi identitas dalam domain
elektronik, cukup dengan ,menggunakan passphrase.
Di lingkungan Kemenkeu, penerapan sertifikat elektronik
telah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 744/KMK.01/2018
tentang Pedoman Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Mengakhiri kegiatan, dilanjutkan dengan segmen
tanya jawab terkait proses registrasi DS. “Apabila dalam sisa waktu registrasi atau pendaftaran yang tersedia
masih ditemukan adanya kendala, permasalahan maupun pertanyaan, maka disarankan
pegawai segera berkoordinasi dengan Subbagian Kepegawaian”, pungkas Ima.
(Teks/Foto: BAP)