Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dorong Pegawai Gunakan Digital Signature (DS), Kanwil Adakan Sharing Session
Bintang Adita Putri
Senin, 26 Agustus 2019   |   466 kali

Manado – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan sharing session di bidang kepegawaian pada Jum’at (23/8) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Kepegawaian, Nurhaini Imawati dengan topik Penerapan Digital Signature/DS sebagai Autentikasi Dokumen Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai penerapan dan/atau penggunaan digital signature.

 

Dalam pemaparannya, Ima, sapaan akrabnya, menjelaskan terkait dengan penerapan digital signature diharapkan seluruh Pejabat sudah harus melakukan registrasi digital signature paling lambat 23 Agustus 2019, sementara Pelaksana paling lambat melakukan registrasi pada 14 September 2019, sebagaimana yang ditargetkan oleh Kantor Pusat DJKN. Sementara untuk tingkat Kementerian Keuangan registrasi digital signature paling lambat 31 Agustus 2019 untuk Pejabat dan 31 November 2019 untuk Pelaksana. Registrasi DS dilakukan melalui akun HRIS (Human Resources Information System).  

 

“Di era digital ini, dengan adanya penerapan digital signature, ke depan akan menjadikan proses administrasi surat menyurat yang biasanya dilakukan secara manual akan beralih dengan sistem elektronik”, jelasnya. Lebih lanjut, Ima menyampaikan secara detail terkait alur dan proses bisnis registrasi digital signature. Ia juga menyebutkan bahwa Kemenkeu telah menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan sistem informasi terkait penggunaan digital signature pada transaksi elektronik. BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan keamanan transaksi elektronik melalui penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Sertifikasi Elektronik dapat dianalogikan sebagai identitas yang merupakan alat verifikasi identitas dalam domain elektronik, cukup dengan ,menggunakan passphrase.

 

Di lingkungan Kemenkeu, penerapan sertifikat elektronik telah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 744/KMK.01/2018 tentang Pedoman Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Mengakhiri kegiatan, dilanjutkan dengan segmen tanya jawab terkait proses registrasi DS. “Apabila dalam sisa waktu registrasi atau pendaftaran yang tersedia masih ditemukan adanya kendala, permasalahan maupun pertanyaan, maka disarankan pegawai segera berkoordinasi dengan Subbagian Kepegawaian”, pungkas Ima.


(Teks/Foto: BAP)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini