Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tegakkan Kode Etik, Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bintang Adita Putri
Selasa, 23 Juli 2019   |   382 kali

Manado – Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di bidang kepegawaian pada Jum’at (19/7) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Kepegawaian, Gunawan Setyo Wibowo dengan topik Kode Etik, Kode Perilaku dan Pemahaman tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam pemaparannya, Gunawan menyebutkan tujuan dari sosialiasi ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Pegawai Negeri Sipil. “Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya, kode etik tentu sangat diperlukan. Kode etik menjadi pedoman bagi kita dalam bersikap, bertingkah laku dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Bagi organisasi, kode etik menjadi suatu hal yang penting untuk memperbaiki iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis”, ungkap Gunawan. Hal tersebut sejalan dengan filosofi PNS yang berintegritas, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait pelaksanaan pembelajaran kode etik dan kode perilaku PNS melalui e-learning di Kemenkeu Learning Center (KLC) bagi pegawai Kementerian Keuangan. Materi dibawakan langsung oleh staff Subbagian Kepegawaian, Margaretha Helena Pratiwi. Helena menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-18/MK.1/2019 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Kode Etik dan Kode Perilaku di Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Melalui e-learning, seluruh PNS di lingkungan Kemenkeu wajib melakukan pembelajaran kode etik dan kode perilaku melalui e-learning. “Masing-masing pegawai dapat mengakses e-learning sesuai batch yang telah ditetapkan melalui laman http://www.klc.kemenkeu.go.id/, kemudian melakukan dan menyelesaikan pembelajaran sesuai dengan ketentuan”, tuturnya.

 

Antusiasme dan partisipasi aktif para pegawai terlihat dalam kegiatan ini. Banyak pertanyaan-pertanyaan mengenai kode etik, perilaku dan disiplin pegawai yang selama ini masih menjadi tanda tanya, pada kesempatan ini dapat dijawab dan dijelaskan secara gamblang oleh narasumber.

 

“Setiap pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku. Kita harus menerapkan kode etik agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder. Kode etik akan mencegah kita untuk melakukan perbuatan yang tidak profesional”, pungkas Gunawan mengakhiri kegiatan tersebut.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini