Manado
– Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo
dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
di bidang kepegawaian pada Jum’at (19/7) bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN
Suluttenggomalut. Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Kepegawaian,
Gunawan Setyo Wibowo dengan topik Kode Etik, Kode Perilaku dan Pemahaman
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pemaparannya, Gunawan menyebutkan tujuan dari sosialiasi ini
adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan serta mencegah terjadinya
pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di
lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar
pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kementerian Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Pegawai Negeri Sipil. “Sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya,
kode etik tentu sangat diperlukan. Kode etik menjadi pedoman bagi kita dalam bersikap,
bertingkah laku dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari.
Bagi organisasi, kode etik menjadi suatu hal yang penting untuk memperbaiki
iklim organisasi sehingga PNS dapat berperilaku secara etis”, ungkap Gunawan.
Hal tersebut sejalan dengan filosofi PNS yang berintegritas, berwibawa, profesional
dan bertanggung jawab.
Kegiatan dilanjutkan
dengan sosialisasi terkait pelaksanaan pembelajaran kode etik dan kode perilaku
PNS melalui e-learning di Kemenkeu Learning Center (KLC) bagi pegawai
Kementerian Keuangan. Materi dibawakan langsung oleh staff Subbagian Kepegawaian,
Margaretha Helena Pratiwi. Helena menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor
SE-18/MK.1/2019 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Kode Etik dan Kode Perilaku di
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Melalui e-learning, seluruh PNS di lingkungan
Kemenkeu wajib melakukan pembelajaran kode etik dan kode perilaku melalui e-learning. “Masing-masing pegawai dapat
mengakses e-learning sesuai batch
yang telah ditetapkan melalui laman http://www.klc.kemenkeu.go.id/, kemudian melakukan dan menyelesaikan
pembelajaran sesuai dengan ketentuan”, tuturnya.
Antusiasme
dan partisipasi aktif para pegawai terlihat dalam kegiatan ini. Banyak
pertanyaan-pertanyaan mengenai kode etik, perilaku dan disiplin pegawai yang
selama ini masih menjadi tanda tanya, pada kesempatan ini dapat dijawab dan
dijelaskan secara gamblang oleh narasumber.
“Setiap
pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku. Kita harus
menerapkan kode etik agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder. Kode etik akan mencegah
kita untuk melakukan perbuatan yang tidak profesional”, pungkas Gunawan
mengakhiri kegiatan tersebut.