Manado (2/10)
– Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Ferdinan Lengkong memberikan apresiasi
atas kerja keras jajaran Kanwil BPN Sulut atas upaya menyelesaikan sertifikasi
hingga selesai dan menjadi yang pertama menyelesaikan target sertifikasi.
“Saya
pribadi mengucapkan terima kasih atas kinerja BPN Sulut sehingga penyelesaian
sertifikasi 100% sesuai yang dijanjikan di bulan September 2018. Selain itu,
kerjasama dan kontribusi dari satker sehingga target tahun ini selesai lebih
cepat,” ujarnya sumringah.
Ia
berharap agar capaian tahun ini dapat di implementasikan di tahun 2019.
“Kalau
tahun 2017 dan 2018 fokus ke Revaluasi BMN, tahun depan DJKN fokus ke
sertifikasi BMN. Untuk itu, dukungan kantor pertanahan dan satker yang menjadi
objek sertifikasi diharapkan dapat berkoordinasi menyelesaikan target
sertifikasi BMN tersebut,” ungkap Ferdinan penuh harap.
Acara yang
mengambil tempat di ruang rapat KPKNL Manado pada 2 Oktober 2018 dihadiri oleh
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kepala KPKNL Manado, Kepala Seksi PKN III,
Jajaran Kanwil BPN Sulut, dan satker yang menjadi objek sertfikasi BMN berupa
Tanah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Hukum
Kanwil BPN Provinsi Sulut Guntar Tutuarima menyampaikan bahwa yang paling
penting adalah proaktif satker dalam mempersiapkan dokumen pendukung sebagai
persyaratan penerbitan sertifikat.
“Yang
terpenting barang yang akan disertifikatkan adalah barang yang berstatus Clean and Clear,” ujarnya.
Acara
dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis
kepada Satker PJN Wilayah 1, PJN Wilayah II, KP2KP Tondano, dan Lapas Kelas II
Bitung.
Selanjutnya,
Kepala KPKNL Manado Rakhmat Mahsan memaparkan Capaian Target Sertifikasi BMN
Tahun 2018 dan sebanyak 88 bidang Tanah menjadi target Sertifikasi BMN berupa
Tanah untuk Tahun 2019.
“Terima
kasih kepada rekan Kanwil BPN Sulut berikut seluruh Kantor Pertanahan yang sudah
mendukung sehingga 100 bidang tanah bisa disertifikatkan,” ungkapnya.
Lebih
lanjut, Rakhmat mengatakan sertifikasi BMN berupa Tanah di daerah Sulawesi
Utara bisa capai 100% atas kooperatif satker dalam memenuhi persyaratan
pensertifikatan.
“Sertifikat
pasti terbit apabila ada kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan Satker
terkait,” terangnya.
Selain
itu, rakhmat menyampaikan bahwa tindaklanjut yang harus dilakukan Satker adalah
melakukan pengelolaan BMN seperti penetapan status penggunaan dan penatausahaan
BMN dengan melakukan update SIMAK.
“Langkah
satker tidak hanya sampai pada penerbitan sertifikasi BMN berupa Tanah namun
tindaklanjutnya adalah Pengelolaan dan Penatausahaan BMN,” ujarnya.