Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kantor Pusat DJKN Sosialisasikan Jabfung Pelelang Di Manado
Jeaniva Thirza Tereshkova Najoan
Kamis, 16 Agustus 2018   |   172 kali

Manado – Kanwil DJKN Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menjadi tuan rumah diselenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang, PMK Nomor 13/PMK.06/2018 serta Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, 15 – 16 Agustus 2018 ini dihadiri oleh Pejabat Lelang Jajaran DJKN se-Indonesia Timur yakni Lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar), Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabaruku) serta Tim dari Kantor Pusat DJKN.

Diawali dengan pembukaan dari Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong, dalam sambutannya, ia mengajak seluruh yang hadir untuk dapat memanfaatkan acara sosialisasi sebagai wadah untuk menambah pengetahuan terkait jabatan fungsional pelelang, PMK 13 tahun 2018 serta aplikasi risalah lelang.

“Kesempatan baik buat kita semua untuk memanfaatkan sosialisasi ini sebagai penambah ilmu terutama para Pejabat Lelang karena mendapatkan kehormatan khusus bisa menjadi Jabatan Fungsional,” Imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya PMK 13 tahun 2018 akan memudahkan proses pengurusan lelang benda sitaan, barang rampasan Negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

“Semoga PMK ini akan menjadi solusi bersama antara DJKN dan Kejaksaan untuk menyikapi permasalahan yang ditemui di lapangan,” lanjut Ferdinan.

Selanjutnya, terkait aplikasi Risalah Lelang, Ferdinan menyampaikan semoga  aplikasi ini akan memudahkan pekerjaan Pejabat Lelang tapi juga fungsi asisten Pejabat Lelang agar diperkuat dengan aturan khusus karena sangat tidak mungkin proses lelang dapat diselesaikan oleh Pejabat Lelang.

“Perlu adanya pertimbangan Kantor Pusat untuk membuat aturan terkait tugas dari asisten Pejabat Lelang,” Ujar Ferdinan.

Sosialisasi dilanjutkan dengan materi dan tanya jawab terkait sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang I Laesintje Wilar dan Kasubag. Pengembangan Pegawai dan Kepemimpinan Sekretariat Neil E. Prayoga.

Menutup kegiatan hari pertama dengan materi Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II Salman Paris Muda.

Hari kedua dilanjutkan dengan Materi dan tanya jawab mengenai sosialisasi PMK Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Dirjen. Kekayaan Negara Nomor 4 Tahun 2018/KN/2018 terkait pengiriman laporan lelang oleh Kepala Seksi Bina Lelang II A Margono Dwi Susilo.

Menutup kegiatan, Ferdinan berpesan semoga kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dapat menambah wawasan, dengan aplikasi baru akan lebih mempermudah Pejabat Lelang dalam melakukan proses lelang, mendapatkan pencerahan terkait aturan baru sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan lelang benda sitaan dan barang rampasan.

Selanjutnya, Ferdinan mengucapkan terima kasih kepada Tim Kantor Pusat DJKN sekaligus berpesan agar setiap masukan yang ada akan diteruskan ke pimpinan Kantor Pusat.

“Saya berharap apa yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini dapat di implementasikan dan dilaksanakan dalam pekerjaan serta dapat dibagikan kepada rekan sekerja,” Ujarnya menutup acara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini