Manado
– Kanwil DJKN Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
(Suluttenggomalut) menjadi tuan rumah diselenggarakan Sosialisasi Jabatan
Fungsional Pelelang, PMK Nomor 13/PMK.06/2018 serta Pelatihan Aplikasi Risalah
Lelang.
Kegiatan
dilaksanakan selama 2 hari, 15 – 16 Agustus 2018 ini dihadiri oleh Pejabat
Lelang Jajaran DJKN se-Indonesia Timur yakni Lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar), Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara
(Balinusra), Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dan Kanwil DJKN Papua, Papua Barat
dan Maluku (Papabaruku) serta Tim dari Kantor Pusat DJKN.
Diawali
dengan pembukaan dari Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong,
dalam sambutannya, ia mengajak seluruh yang hadir untuk dapat memanfaatkan
acara sosialisasi sebagai wadah untuk menambah pengetahuan terkait jabatan
fungsional pelelang, PMK 13 tahun 2018 serta aplikasi risalah lelang.
“Kesempatan
baik buat kita semua untuk memanfaatkan sosialisasi ini sebagai penambah ilmu terutama
para Pejabat Lelang karena mendapatkan kehormatan khusus bisa menjadi Jabatan
Fungsional,” Imbuhnya.
Menurutnya,
dengan adanya PMK 13 tahun 2018 akan memudahkan proses pengurusan lelang benda
sitaan, barang rampasan Negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari
Kejaksaan Republik Indonesia.
“Semoga
PMK ini akan menjadi solusi bersama antara DJKN dan Kejaksaan untuk menyikapi
permasalahan yang ditemui di lapangan,” lanjut Ferdinan.
Selanjutnya,
terkait aplikasi Risalah Lelang, Ferdinan menyampaikan semoga aplikasi ini akan memudahkan pekerjaan Pejabat
Lelang tapi juga fungsi asisten Pejabat Lelang agar diperkuat dengan aturan khusus
karena sangat tidak mungkin proses lelang dapat diselesaikan oleh Pejabat Lelang.
“Perlu
adanya pertimbangan Kantor Pusat untuk membuat aturan terkait tugas dari
asisten Pejabat Lelang,” Ujar Ferdinan.
Sosialisasi
dilanjutkan dengan materi dan tanya jawab terkait sosialisasi Jabatan
Fungsional Pelelang oleh Kepala Subdirektorat
Bina Lelang I Laesintje Wilar dan Kasubag. Pengembangan Pegawai
dan Kepemimpinan Sekretariat Neil E. Prayoga.
Menutup
kegiatan hari pertama dengan materi Pelatihan Aplikasi Risalah Lelang oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem
Aplikasi II Salman Paris Muda.
Hari
kedua dilanjutkan dengan Materi dan tanya jawab mengenai sosialisasi PMK Nomor
13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda
Sita Eksekusi Yang Berasal Dari Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran
Dirjen. Kekayaan Negara Nomor 4 Tahun 2018/KN/2018 terkait pengiriman laporan lelang
oleh Kepala Seksi Bina Lelang II A Margono
Dwi Susilo.
Menutup
kegiatan, Ferdinan berpesan semoga kegiatan yang berlangsung selama 2 hari
dapat menambah wawasan, dengan aplikasi baru akan lebih mempermudah Pejabat
Lelang dalam melakukan proses lelang, mendapatkan pencerahan terkait aturan
baru sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan lelang benda sitaan
dan barang rampasan.
Selanjutnya,
Ferdinan mengucapkan terima kasih kepada Tim Kantor Pusat DJKN sekaligus berpesan
agar setiap masukan yang ada akan diteruskan ke pimpinan Kantor Pusat.
“Saya
berharap apa yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini dapat di implementasikan
dan dilaksanakan dalam pekerjaan serta dapat dibagikan kepada rekan sekerja,” Ujarnya
menutup acara.