Manado (9/8)
– Dalam rangka percepatan program sertifikasi BMN berupa Tanah di Lingkungan
Kanwil Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
(Suluttenggomalut), Kantor Pusat Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan
Nasional Pusat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) progress penyelesaian sertifikasi BMN berupa Tanah ke Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Bertempat
di ruang Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kamis, 9 Agustus 2018, rapat monev digelar dan diikuti
oleh Kepala Kanwil, Kepala Bidang PKN, Kepala KPKNL Manado, Kepala Seksi PKN
III dan Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Pusat.
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyambut baik kedatangan
Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Pusat.
“Saya berharap dengan kunjungan kerja BPN Pusat, semoga lebih
memudahkan penyelesaian program nasional sertifikasi, bukan hanya di Sulawesi
Utara tapi juga yang ada di Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Maluku Utara,
mengingat sertifikasi ini adalah salah satu tahapan dari tiga tahapan prosedur
pengamanan BMN yaitu tertib administrasi, fisik dan hukum,” ujar Ferdinan.
Disamping itu, Kepala Seksi Penetapan
Hak Atas Tanah BPN Pusat, Tulus Susilo menyampaikan
hasil koordinasi dengan Kanwil BPN Prov. Sulawesi Utara bahwa program
sertifikasi wilayah Sulawesi Utara selesai bulan September 2018.
“Kanwil BPN Sulut menjanjikan sertifikasi akan terbit 100%
pada bulan September,” ungkap Susilo.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan bahwa akan menjadwalkan
kunjungan kerja sekaligus koordinasi ke wilayah lain lingkup Kanwil
Suluttenggomalut yang mengalami kendala dalam penyelesaian sertifikasi.
Sementara itu, Kepala KPKNL Manado Rakhmat Mahsan
mengungkapkan bahwa target tahun 2018 sebanyak 100 objek tanah dan 75
diantaranya sudah bersertifikat.
“Dengan adanya monev ini, harapannya objek tanah yang ada di
Wilayah Sulut yang berlum tercapai segera ditindaklanjuti penyelesaiannya,”
imbuh Mahsan.
Menutup rapat, Kepala Bidang PKN, Devi Lesilolo menambahkan
bahwa Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut, progress penyelesaian Sertifikasi BMN berupa Tanah mengalami
kendala dalam penyiapan dokumen sertifikat oleh Satuan Kerja khususnya Wilayah
Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
“Kantah setempat agar mengingatkan satker untuk segera
melengkapi dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Devi.