Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil Suluttenggomalut Mengakselerasi Pengurusan Piutang Negara Penyerahan BPJS
Jeaniva Thirza Tereshkova Najoan
Rabu, 04 April 2018   |   174 kali

Manado –  BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Suluttenggomalut berkolaborasi dalam Focus Group Discussion (FGD) guna membahas percepatan penyelesaian pengurusan piutang khususnya penyerahan piutang macet BPJS di wilayah Kanwil Suluttenggomalut. Kegiatan ini diselenggarakan pada 2-3 April 2018 di Hotel Aryaduta Manado dengan mengusung tema “Akselerasi penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui penyusunan program kerja bersama DJKN wilayah Suluttenggomalut”. Selain jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin Deputi Direktur Wilayah Sulama, para Kepala KPKNL, Kepala Bidang PN serta Kepala Seksi PN di Lingkungan Kanwil DJKN Suluttenggomalut juga turut hadir dalam kegitatan tersebut.

Rapat dibuka oleh Sudirman Simamora, Deputi Direktur Wilayah Sulama. Dalam sambutannya Sudirman menyampaikan apresiasi terhadap pihak Kanwil DJKN Suluttenggomalut atas kerjasama yang telah dilakukan. “Apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan antusias tim DJKN dalam membangun sinergitas dengan kami dalam rangka penyelesaian piutang iuran BPJS TK.” ujar Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa kinerja penagihan piutang iuran BPJS tahun 2017 akan dievaluasi dengan harapan tahun 2018 akan lebih baik lagi. “Dengan sosialisasi dan edukasi ke Perusahaan, piutang iuran tahun 2018 bisa tercapai.” lanjutnya optimis.

Kakanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong memaparkan data BKPN BPJS  yang telah diselesaikan. “Dari data tersebut, tergambar bahwa jajaran kami telah melakukan upaya optimalisasi pengurusan piutang negara terhadap BKPN BPJS yang mencapai ± 71 % BKPN dan 77 %  dari nilai penyerahan.” Ungkap Ferdinan

Disamping itu, Ferdinan menjelaskan bahwa saat ini pada Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdapat piutang ± 300 Triliun, dimana sudah dicadangkan untuk ditagih sebesar 150 Triliun. “Saya berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat menangani dan menagih piutang tersebut secara maksimal terlebih dahulu sebelum diserahkan ke PUPN/KPKNL,“ ujar Ferdinan. Selain itu Ferdinan menegaskan bahwa jumlah dan besaran piutang yang akan diserahkan harus pasti.

Lebih lanjut, Ferdinan menyampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian piutang BPJS, maka diminta pihak BPJS untuk terlibat langsung dalam proses tersebut. “kami harapkan untuk dapat mendampingi petugas kami dalam penagihan langsung ke pihak penanggung hutang untuk meminimalisir resiko.” Jelas Ferdinan

Harapan Ferdinan, semoga dengan adanya FGD Akselerasi Penagihan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Penyusunan Rencana Kerja Bersama Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut Tahun 2018 ini akan semakin memacu semangat bersama untuk melakukan pengurusan piutang khususnya penyerahan piutang macet BPJS di wilayah Kanwil Suluttenggomalut lebih optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini