Manado – BPJS
Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil
DJKN) Suluttenggomalut berkolaborasi dalam Focus Group Discussion (FGD) guna membahas percepatan penyelesaian
pengurusan piutang khususnya penyerahan piutang macet BPJS di wilayah Kanwil Suluttenggomalut.
Kegiatan ini diselenggarakan pada 2-3 April 2018 di Hotel Aryaduta Manado dengan
mengusung tema “Akselerasi penagihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui
penyusunan program kerja bersama DJKN wilayah Suluttenggomalut”. Selain jajaran
BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin Deputi Direktur Wilayah Sulama, para Kepala
KPKNL, Kepala Bidang PN serta Kepala Seksi PN di Lingkungan Kanwil DJKN
Suluttenggomalut juga turut hadir dalam kegitatan tersebut.
Rapat dibuka oleh Sudirman Simamora, Deputi Direktur
Wilayah Sulama. Dalam sambutannya Sudirman menyampaikan apresiasi
terhadap pihak Kanwil DJKN Suluttenggomalut atas kerjasama yang telah
dilakukan. “Apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan antusias tim DJKN
dalam membangun sinergitas dengan kami dalam rangka penyelesaian piutang iuran
BPJS TK.” ujar Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman mengungkapkan bahwa kinerja
penagihan piutang iuran BPJS tahun 2017 akan dievaluasi dengan harapan tahun
2018 akan lebih baik lagi. “Dengan sosialisasi dan edukasi ke Perusahaan,
piutang iuran tahun 2018 bisa tercapai.” lanjutnya optimis.
Kakanwil
DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong memaparkan data BKPN BPJS yang
telah diselesaikan. “Dari
data tersebut, tergambar bahwa jajaran kami telah melakukan upaya optimalisasi pengurusan piutang
negara terhadap BKPN BPJS yang mencapai ± 71 % BKPN dan 77 % dari nilai
penyerahan.” Ungkap Ferdinan
Disamping
itu, Ferdinan menjelaskan bahwa saat ini pada Neraca Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat terdapat piutang ± 300 Triliun, dimana sudah dicadangkan untuk
ditagih sebesar 150 Triliun. “Saya berharap pihak BPJS
Ketenagakerjaan dapat menangani dan menagih piutang tersebut secara maksimal
terlebih dahulu sebelum diserahkan ke PUPN/KPKNL,“ ujar Ferdinan. Selain
itu Ferdinan menegaskan bahwa jumlah dan besaran piutang yang akan diserahkan
harus pasti.
Lebih lanjut, Ferdinan menyampaikan bahwa dalam rangka
penyelesaian piutang BPJS, maka diminta pihak BPJS untuk terlibat langsung
dalam proses tersebut. “kami
harapkan untuk dapat mendampingi petugas kami dalam penagihan langsung ke pihak
penanggung hutang untuk
meminimalisir resiko.” Jelas Ferdinan
Harapan Ferdinan, semoga dengan
adanya FGD Akselerasi
Penagihan Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Melalui Penyusunan Rencana Kerja
Bersama Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut Tahun 2018 ini akan semakin
memacu semangat bersama untuk
melakukan pengurusan piutang khususnya penyerahan piutang macet BPJS di wilayah Kanwil Suluttenggomalut
lebih optimal.