Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengurusan Piutang Negara di Masa Kenormalan Baru
Bintang Adita Putri
Jum'at, 12 Juni 2020   |   983 kali

Sejak triwulan II 2020, pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menyebar ke seluruh nusantara. Orang yang terjangkit semakin bertambah. Cakupan wilayah yang terjangkiti juga merata. Permasalahan kesehatan telah bergeser menjadi masalah sosial. Kemudian meluas menjadi masalah ekonomi dan keuangan. Pemerintah menetapkan payung hukum untuk mengatasi pandemi tersebut. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kemudian membuat aturan turunannya dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran virus. Aturan tersebut diantaranya adalah pembatasan aktivitas sosial masyarakat.

Masa Pembatasan Sosial

Pembatasan aktivitas sosial tentu saja menghambat roda perekonomian. Kegiatan konsumsi, investasi, ekspor, dan impor berkurang drastis. Masyarakat yang melakukan kegiatan di sektor informal langsung merasakan dampaknya. Menurunnya kinerja sektor riil berimbas kepada turunnya profitabilitas perusahaan. Turunnya kemampuan untuk menghasilkan laba berdampak kepada kemampuan perusahaan untuk menjalankan kewajiban dan membayarkan utangnya. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, perhotelan, hiburan, properti, dan sewa ruang, paling awal merasakan dampak langsung pandemi ini.

Lalu, bagaimana kejadian ini mempengaruhi proses pengurusan piutang negara di kantor pelayanan?

Sebelum pandemi, seluruh kegiatan pengurusan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kegiatan yang melibatkan kontak fisik seperti pemanggilan, pelaksanaan penagihan dengan surat paksa, dan penelitian lapangan berlangsung normal. Hasil pengurusan piutang negara juga menghasilkan nilai yang memuaskan. Sejak akhir Maret 2020, Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan menerapkan protokoler kesehatan. Penggunaan masker, hand sanitizer, membiasakan cuci tangan, mengukur suhu dengan temperature gun dan memberikan jarak fisik diterapkan oleh para pegawai. Kegiatan pada bulan April - Mei 2020 lebih banyak dilakukan di kantor/secara WFH/bersifat administratif. Hasil pengurusan juga menurun dengan tajam.

Dua tabel di bawah ini dapat menggambarkan perbandingan kegiatan layanan dan capaian pengurusan piutang negara pada bulan Januari - Maret 2020 dan bulan April - Mei 2020.


Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain memberikan panduan sesuai Nota Dinas nomor ND-396/KN.4/2020 tanggal 09 April 2020 hal Pelaksanaan Tugas Pengurusan Piutang Negara pada Masa Tanggap Darurat Wabah Penyakit Covid-19. Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa selama masa WFH, diutamakan untuk melakukan kegiatan administratif, di antaranya, update dan peningkatan akurasi data dalam FocusPN yang merupakan aplikasi berbasis web yang memberikan informasi piutang negara bagi internal DJKN.

Selanjutnya melakukan penataan, perawatan, dan stock opname BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara-red) dengan melibatkan Seksi Hukum dan Informasi. Kemudian melakukan mapping berkas dan analisis berkas untuk segera dilakukan proses pengurusan piutang negara setelah kondisi normal. Sementara untuk menjaga keberlangsungan angsuran, komunikasi dengan penanggung hutang dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya. Terkait proses pemanggilan, diperkenankan untuk memberikan jadwal menghadap setelah tanggal 29 Mei 2020. Untuk kegiatan lapangan agar dihentikan sampai situasi normal, kecuali terdapat urgensi yang sangat tinggi berdasarkan pertimbangan detail dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tetap memperhatikan protokol keamanan/kesehatan bagi semua pihak yang melaksanakan tugas.

Menuju New Normal

Berbagai pihak berusaha untuk mencari vaksin atau obat dari Covid-19. Sejauh ini belum ada yang dinyatakan berhasil. Selama vaksin dan virus masih belum ditemukan, sementara roda perekonomian harus tetap berjalan maka perlu disepakati suatu tatanan aktivitas yang baru (new normal). Tata kelola pemerintahan tidak mungkin kembali sama persis seperti saat sebelum pandemi. Perlu dilakukan penyesuaian atas tatanan pola kerja yang berlaku sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dan namun tetap menghidupkan roda perekonomian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti tanpa kepastian waktu sehingga dapat menyebabkan kebangkrutan di seluruh dunia, bahkan terjadinya kekacauan sosial.

Sejauh ini belum ada peraturan teknis yang mengatur pola kerja pengurusan piutang negara dalam masa new normal. Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Flexible Working Space di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan ini memberikan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi. Ketentuan ini berlaku umum dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh unit kerja. Untuk penerapan dalam lingkup pengurusan piutang negara, maka perlu diberi catatan tersendiri.

Pemetaan Jenis Pekerjaan

Kegiatan lapangan

Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat proses pengurusan yang harus dilaksanakan di lapangan. Proses utama itu melakukan kontak fisik. Kegiatan itu contohnya penyampaian, pelaksanaan penyitaan, pemeriksaan barang jaminan, pemeriksaan/penelitian kemampuan penanggung hutang dan pelaksanaan sandera. Untuk melaksanakannya di masa New Normal, harus dilakukan secara selektif dan menerapkan protokol kesehatan dan keamanan.

Kegiatan administrasi dan analisis

Pengelolaan fisik berkas, pengaman fisik barang jaminan, pengelolaan uang pembayaran hutang, dan penyusunan surat/produk hukum merupakan bagian dari kegiatan administrasi pengurusan piutang negara. Kegiatan pencatatan/monitoring tahapan pengurusan, penelaahan berkas merupakan bagian dari kegiatan analisis. Diperlukan sarana untuk mengolah data, menyusun konsep, mencetak, kemudian pejabat yang berwenang melakukan pengesahan. Selain itu juga kegiatan menerima pembayaran, memberikan tanda bukti, meneruskan dana kepada penyerah piutang serta menyetor ke kas negara yang dilakukan oleh Bendahara. Kegiatan ini sangat memungkinkan untuk dilakukan di mana saja dimasa New Normal, sepanjang didukung oleh layanan teknologi informasi.

Layanan fisik

Kegiatan ini dilaksanakan di Area Pelayanan Terpadu (APT). Penerimaan dan pengembalian dokumen barang jaminan serta penandatangan kesepakatan yang tertuang dalam Pernyataan Bersama harus dilakukan dengan kontak fisik. Perlu juga diwacanakan, apakah memungkinkan untuk membuat kesepakatan Pernyataan Bersama secara daring/virtual. Pembuktian hal ini dengan menggunakan rekaman komunikasi. Jika hal ini bisa diakomodir, maka akan mempermudah layanan kepada penanggung hutang. Demikian juga untuk penerimaan/pengembalian dokumen barang jaminan, bila dapat diilakukan oleh kurir yang terpercaya, maka juga akan mempermudah layanan. Jika keduanya belum dapat direalisasikan, maka dalam masa new normal, perlu memperbaiki tata ruang APT atau ruang konsultasi. Demikian juga menerapkan tata cara menerima kedatangan tamu sesuai protokoler kesehatan. Mengingat hal ini dapat terjadi kapan saja, maka perlu dipertimbangkan keberlangsungan layanan. Setidaknya setiap unit, setiap periode harus menunjuk seorang petugas.

Koordinatif

Tugas manajerial ini umumnya dilakukan oleh level pimpinan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh staf teknis. Penggunaan sarana komunikasi secara daring sejauh ini belum merata dilakukan di sejumlah instansi pemerintah. Di era new normal, koordinasi kepada penyerah piutang, anggota PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara-red), pemerintah daerah, unit pencatat administrasi barang jaminan (BPN/Samsat/OJK/Syah Bandar) perlu kesepakatan dalam penggunaan media komunikasi. Perlu dipertimbangkan juga ketersediaan (coverage) jaringan dalam wilayah tersebut. Apabila belum mendukung, maka koordinasi harus dilakukan secara fisik, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dukungan Teknologi Informasi

Keterpaduan

Saat ini pengelolaan berkas telah dilakukan secara digital, menggunakan aplikasi FocusPN. Aplikasi ini merupakan basis data dan pendukung administrasi pengelolaan produk hukum. Aplikasi ini perlu dipadukan dengan aplikasi tata persuratan seperti Nadine dan SMARt. Selain itu juga perlu keterpaduan dengan kegiatan pengelolaan pembayaran, geo tagging lokasi jaminan, pengukuran kinerja individu / organisasi, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian internal.

Digital Signature

Selain itu perlu dukungan agar produk FocusPN mendapatkan pengakuan untuk disahkan secara digital (digital signature). Berdasar hal ini, Ketua PUPN dapat menyetujui konsep produk hukum tanpa harus membubuhkan tanda tangan basah.

Layanan Mandiri

Aplikasi FocusPN perlu dikembangkan untuk memungkinkan akses bagi penanggung hutang untuk mengetahui secara mandiri jumlah utang dan tahap pengurusan terakhir. Perlu juga pengembangan fitur apabila terdapat pengajuan permohonan keringanan hutang, konsultasi, penebusan/penjualan barang jaminan, penarikan, pelunasan, pencabutan blokir, dan pengangkatan sita barang jaminan.

Kesiapan Sumber Daya Manusia

Kecukupan jumlah

Hal ini sangat penting untuk mendukung keberlangsungan layanan. Terdapat kegiatan lapangan dan layanan yang harus melakukan kontak fisik. Pegawai harus diatur jadwal kehadirannya sedemikian rupa agar bisa saling menggantikan selama tidak berada di kantor/lapangan.

Kesesuaian kualitas

Hal ini menentukan bahwa selama tidak melaksanakan tugas di kantor, semua kegiatan pengurusan tetap berjalan secara remote. Pegawai dituntut memiliki kecakapan untuk memanfaatkan teknologi informasi, memiliki kompetensi untuk berkomunikasi secara virtual, dan mampu juga melakukan kegiatan lapangan. Kegiatan tersebut memerlukan keahlian tertentu (jurusita/pemeriksa/analis) yang diakui secara kelembagaan.

Ketersebaran

Hal ini berkorelasi dengan beban berkas yang harus dikelola oleh setiap kantor pelayanan. Jumlah/nilai berkas dan tahapan pengurusan berkas perlu menjadi pertimbangan saat menempatkan petugas. Ketersediaan petugas seperti analis, jurusita dan pemeriksa dalam satu unit, menentukan saat sebagian layanan akan diberikan secara virtual. Menjaga kualitas dan keberlangsungan layanan merupakan hal utama di unit operasional.

Perubahan Peraturan

Pelaksana harian (Plh)/Pelaksana tugas (Plt) Ketua PUPNC (PUPN Cabang)

Posisi kepala kantor sejauh ini sudah didukung oleh penunjukan Plh/Plt apabila berhalangan, hal ini belum berlaku untuk Ketua PUPN Cabang. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL dan Kepala Bidang Piutang Negara perlu ditetapkan atau diangkat menjadi anggota PUPN Cabang. Ini membutuhkan revisi aturan PUPN. Hal ini untuk mendukung keberlangsungan layanan selama Ketua PUPN tidak berada ditempat dan masih diperlukan tanda tangan basah. Berdasarkan kondisi ini, dalam hal produk FocusPN belum mendapatkan pengakuan untuk disetujui secara digital maka layanan selama new normal tidak terganggu.

Landasan layanan

Pemanfaatan teknologi informasi perlu mendapat dukungan dasar hukum dalam penerapannya. Sifat teknologi hanya mempermudah layanan yang telah dibuka. Sepanjang belum secara tegas disebut maka layanan tersebut harus dikerjakan secara manual. Prosedur kerja yang berubah serta pelaksanaan kegiatan lapangan atau layanan APT perlu diberi dasar hukum.

Tanggap Atas Situasi

Telah dirasakan bahwa wabah ini berakibat kepada seluruh pihak termasuk para penanggung hutang piutang negara. Adanya pemutusan hubungan kerja dan kekurangan pangan di berbagai daerah bisa jadi dialami oleh penanggung hutang. Kondisi itu menjadi salah satu dasar pemerintah mengalokasikan dana jaring pengaman sosial. Pendanaan tersebut mengakibatkan meningkatnya defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pemerintah memberikan subsidi dan kelonggaran di berbagai bidang. Dalam sisi perpajakan (mayoritas sumber pendapatan negara) juga memberikan insentif dan kelonggaran pelaporan. Kementerian dan lembaga serta pemerintah mengalokasikan bantuan sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-red) perlu menyesuaikan keterpaduan dengan langkah pemerintah.

Kantor pusat perlu memperhatikan posisi unit operasional dari timbulnya gejolak sosial apabila melakukan eksekusi di masa seperti ini.  Kiranya dapat diberikan kelonggaraan waktu kepada penanggung hutang yang diurus oleh PUPN. Setidaknya diberikan moratorium terhadap kegiatan eksekusi. Apabila dipaksa untuk menjual aset, saat ini juga bukan waktu yang tepat untuk melakukan investasi. Namun jika ada yang melakukan pembayaran, dapat diberikan keringanan bunga dan denda. Bahkan bila memungkinkan, bisa diberikan keringanan pokok utang. Tentu saja hal ini membutuhkan restu para wakil rakyat dan konsultasi dengan aparat pemeriksa keuangan.

Dalam era disrupsi, perubahan terjadi dengan cepat. Dinamika perubahan juga terjadi secara serentak. Pandemi juga mempercepat disrupsi ini. Dalam kondisi ini yang bisa bertahan adalah yang mampu mengikuti, menyesuaikan dan atau melakukan inovasi. Semoga pengurusan piutang negara mampu melakukan hal itu.

(Penulis : Tim Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN Suluttenggomalut)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini