Makassar
– Dalam rangka meningkatkan motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian
Keuangan guna melaksanakan pekerjaan yang memberikan dampak positif bagi
organisasi, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada PNS di
Lingkungan Kementerian Keuangan (Pegawai) yang berintegritas dan berkinerja
tinggi sebagai Pegawai Teladan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar)
menyelenggarakan sosialiasi pemberian penghargaan Pegawai Teladan yang
dilaksanakan secara virtual melalui media dalam jaringan (daring) pada Senin
(09/08), yang diinisiasi oleh Subbagian Kepegawaian, Bagian Umum Kanwil DJKN
Sulseltrabar.
Mengawali
kegiatan, Kepala Subbagian Kepegawaian Dwi Agus Prasetyo menyampaikan bahwa
tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan gambaran kepada seluruh
pegawai terkait Penghargaan Pegawai Teladan Kementerian Keuangan yang
dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dan tahap awalnya dilakukan di Unit Eselon
II. “Berdasarkan nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menginstruksikan untuk melaksanakan seleksi administrasi untuk Pelaksana dan
Fungsional setara Pelaksana. Fungsional setara Pelaksana yang dimaksud adalah
fungsional berdasarkan keterampilan,” jelas Dwi.
Proses
seleksi Pegawai Teladan mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 25
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. “Prosesnya sudah
kami laksanakan tapi tidak ada salahnya bagi pegawai-pegawai yang lain untuk
mengetahui seperti apa Pegawai Teladan tersebut dan bagaimana proses
rekrutmennya, ada sedikit perubahan dari tahun sebelumnya,” lanjut Dwi.
Acara
dilanjutkan dengan pemaparan oleh Pelaksana Subbagian Kepegawaian Sapril, terkait
proses seleksi yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar. Sebagai
langkah awal dilakukan penyaringan untuk seluruh pegawai yang memenuhi
persyaratan administrasi, dengan memperhatikan beberapa aspek meliputi masa
kerja pegawai minimal 3 (tiga) tahun sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS), tidak pernah menjalani hukuman disiplin dalam masa
kerjanya dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,
mempunyai tingkat kedisiplinan yang tinggi terkait kehadiran dan produktivitas
dalam bekerja, peningkatan Nilai Kinerja Pegawai (NKP) selama dua tahun
terakhir, serta memiliki pengalaman yang dapat menginspirasi pegawai lain
terkait kedisiplinan yang dituangkan dalam bentuk esai.
Bagi
pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya akan dilakukan
pengukuran NKP yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kementerian
Keuangan. Terhadap pegawai yang memiliki 5 (lima) NKP tertinggi berdasarkan
rata-rata NKP 2 tahun terakhir yaitu pada tahun 2019 dan 2020, selanjutnya akan
diikutsertakan dalam tahap polling.
Kemudian beberapa
tanggapan terkait mekanisme seleksi dan persyaratan Pegawai Teladan dilontarkan
oleh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar. Diakhir acara Subbagian
Kepegawaian menyampaikan agar pegawai tetap semangat, lebih produktif dan
disiplin. Diharapkan untuk tahun berikutnya lebih banyak pegawai yang ikut
berkompetisi untuk penghargaan Pegawai Teladan ini. . (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)