Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Konferensi Pers APBN, Kemenkeu Sulawesi Selatan Jaga Koridor Positif Menuju Akhir Tahun
Charles Jimmy
Kamis, 01 Desember 2022   |   142 kali

Makassar – Dalam rangka pemulihan ekonomi secara nasional dan Sulawesi Selatan, Kementerian Keuangan berupaya merealisasikan rencana anggaran dan target yang telah ditentukan dengan tetap pada rel dan koridor positif sampai akhir tahun. Inilah sorotan utama dalam konferensi pers APBNKita edisi Oktober 2022 yang diadakan Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan pada Rabu (30/11). Acara yang digelar secara daring tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan eselon II Kementerian Keuangan yaitu Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan, dengan moderator yakni Kepala Balai Diklat Keuangan Makassar.

Pada sesi pemaparan mengenai kinerja DJKN, Kepala Bidang Piutang Negara, Agung Budi Setiadji menjelaskan capaian kinerja sampai dengan bulan Oktober tahun 2022. Program sertipikasi tanah di Sulawesi Selatan sudah terealisasi 193 bidang tanah. Pada triwulan III tahun 2022 disetujui beberapa hibah kepada pemkab di Sulawesi Selatan, antara lain hibah dari Kementerian Perhubungan kepada Pemkab Luwu Timur berupa bangunan, peralatan dan jalan dermaga Tokalimbo senilai Rp97,85 miliar dan kepada Pemkab Wajo berupa fasilitas pelabuhan penyeberangan Bangsalae Siwa senilai Rp23,83 miliar. “Selain itu, ada juga hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupa rusun kepada Pemkab Jeneponto dan rusunawa kepada Pemkab Luwu Timur,” ujar Agung.

Selanjutnya, ia menguraikan barang milik negara (BMN) besar di Sulawesi Selatan berupa alat angkutan dengan nilai Rp9,15 triliun, aset tanah senilai Rp154,20 triliun, gedung bangunan senilai Rp12.21 triliun, jalan dan jembatan sebesar Rp8,19 triliun dan rumah Negara dengan nilai Rp1,45 triliun.

Untuk capaian PNBP dari pengelolaan BMN, Agung mengatakan dari target PNBP sebesar Rp27,45 miliar, sampai dengan akhir Oktober sudah terealisasi sebesar Rp27,19 miliar atau 99 persen target.

Dari sisi kinerja pelayanan lelang di Sulawesi Selatan, ia menuturkan pokok lelang sudah terealisasi sebesar Rp1,36 triliun yang menghasilkan PNBP sebesar Rp25,14 miliar. “Di samping PNBP, pelaksanaan lelang juga berkontribusi melalui Pajak Penghasilan sebesar Rp4,61 miliar dan BPHTB yang menjadi pendapatan daerah sebesar Rp8,74 miliar,” terangnya.

Terkait kinerja pengurusan piutang Negara, disebutkan ada penurunan outstanding piutang Negara sebesar Rp13,08 miliar. Kemudian, PNBP dari pengurusan piutang Negara tercapai sebesar Rp195,19 juta, sedangkan berkas piutang Negara yang dapat diselesaikan adalah berasal dari 132 debitor.

Dalam rangka penguatan pengurusan piutang Negara, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara. “Di dalam aturan tersebut, ada beberapa tindakan yang bisa ditempuh antara lain pengalihan hak secara paksa terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain dengan kriteria khusus, lalu tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik untuk minimal sisa hutang Rp1 miliar. Juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk piutang lebih dari Rp500 juta serta paksa badan untuk piutang paling sedikit Rp1 miliar,” tegas Agung.

Berkenaan dengan pelayanan penilaian di Sulawesi Selatan, ia menerangkan Kanwil DJKN bersama KPKNL telah menerbitkan 408 laporan, yakni untuk aset Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 144 laporan dengan nilai Rp902,14 miliar serta untuk BMN dan selain BMD sebanyak 264 laporan dengan nilai Rp75,66 miliar.

Dalam penutupnya, ia meminta dukungan media dalam pengelolaan kekayaan Negara, lelang dan penilaian. Pada tahun 2023 akan diupayakan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk aset BMN serta pencapaian target sertipikasi tanah secara nasional. “Kami juga akan meningkatkan kegiatan penyelesaian piutang negara, terutama dengan adanya PP terbaru yang diharapkan mendorong penanggung hutang agar lebih kooperatif dan beritikad baik menyelesaikan hutangnya” pungkas Agung.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini