Makassar – “RUU
Penilai merupakan peluang bagi profesi Penilai untuk menjadi standar
setter di bidang penilaian yang memiliki urgensi dalam hal perlindungan dan
kepastian hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta mencegah krisis
ekonomi,” terang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Madya pada Kantor
Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat Murtaji dalam acara Dialog Khusus
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilaian yang disiarkan di Radio Republik
Indonesia (RRI) FM 94,4 Mhz PRO 1 Makassar pada Jum’at (26/8) pagi.
Murtaji
menjelaskan bahwa RUU Penilai dapat memberikan manfaat bagi Penilai diantaranya
memberikan kepastian hukum yang mampu meminimalisir perselisihan nilai dengan adanya
kesamaan kompetensi, transparansi transaksi properti melalui peran Penilai
dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan hingga lebih dari Rp100 triliun,
transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukkan
nilai sebenarnya sehingga mampu mengurangi Non Performing Loan atau Mortgage
Failure.
Selain
Murtaji, narasumber yang turut diundang pada acara yang dipandu oleh host
Meilani Ahmad tersebut yakni PFPP Ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Makassar Muhammad Irsyad.
Muhammad
Irsyad mengatakan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL kepada masyarakat antara
lain pengelolaan kekayaan negara dan pelayanan penilaian dalam rangka
pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, maupun pemanfaatan seperti
sewa dan kerja sama pemanfaatan, pelayanan pengurusan piutang negara yang
sedang gencar mensosialisasikan program Keringanan Utang, serta pelayanan Lelang
dengan program lelang UMKM yang langsung bersinggungan dengan masyarakat pelaku
UMKM.
Pada
sela-sela dialog bersama penyiar, dibuka layanan interaktif pemirsa melalui
telepon dan Whatsapp. Terdapat beberapa pertanyaan yang langsung
dijawab oleh narasumber sehingga bisa memperlihatkan contoh nyata kegiatan di
lapangan yang menjadi contoh nyata terkait urgensi
perlunya RUU tentang Penilai.
Dengan hal
ini diharapkan ada antusiasme dan dukungan masyarakat terhadap RUU Penilai itu
sendiri. Kedua narasumber menyatakan bahwa RUU Penilai dipercaya akan menjadi
payung hukum bagi profesi penilai di Indonesia dan tugas besar ini tidak bisa
diselesaikan sendiri oleh DJKN melainkan perlu kolaborasi antar unit, antar
kementerian/lembaga, antar organisasi, akademisi, serta dukungan dari masyarakat.