Makassar - Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara dan Barat berkolaborasi dengan Direktorat Penilaian mengadakan
Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai untuk wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat pada Selasa (19/7). Kegiatan ini
diselenggarakan secara hybrid, secara luring berlokasi di Aula A’Bulo Sibatang Lantai
5 GKN II Makassar serta secara daring melalui media zoom meeting dan dihadiri
oleh praktisi, instansi pemerintah daerah, akademisi, perbankan dan asuransi,
pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai, serta pegawai DJKN dari
berbagai wilayah di Indonesia.
Konsultasi publik ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat, Ekka S. Sukadana, yang sekaligus
menyampaikan welcoming speech. “Kami mengucapkan selamat datang dan
terima kasih atas kesediaan menghadiri acara ini, bagi kami acara ini merupakan
suatu hal yang penting karena menyangkut masa depan Penilai di Indonesia,”
ungkapnya.
Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menguraikan latar
belakang, urgensi, manfaat, dan harapan akan adanya RUU Penilai ini.
“Konsultasi Publik ini memang ditujukan agar masyarakat memahami betul
bagaimana profesi penilai di negeri ini. Bahkan di negara maju dan negara
berkembang, profesi ini sudah memiliki Undang-Undang,” jelasnya.
DI tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban menjelaskan urgensi RUU Penilai dalam keynote speech yang
disampaikan. “Setidaknya ada dua hal yang menjadi urgensi mengapa Undang-Undang
Penilai harus ada. Pertama mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai,” ungkap
Rio.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Pejabat Fungsional
Penilai Madya Kanwil DJKN Sulseltrabar Murtaji yang membawakan materi Urgensi
RUU Penilai antara lain progress penyusunan RUU, peran Penilai dalam
perekonomian, urgensi sesuai Nawacita, dan kegiatan yang membutuhkan peran
Penilai. Selanjutnya, Narasumber dari Subdit Standardisasi Penilaian Bisnis
Direktorat Penilaian DJKN Ferdha Hermanto mempresentasikan draft RUU Penilai.
Para peserta yang hadir langsung dan peserta zoom
bergantian memberikan tanggapan, masukan, pertanyaan dan pernyataan atas RUU
Penilaian. Diantaranya yaitu DPD MAPPI Sulamapua (Sulawesi, Maluku, Papua), PT
BNI (Persero) Cabang Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di akhir acara, Kasubdit Pengembangan, Manajemen Kualitas
dan Analisis Penilaian, Indriasari Sundoro menyampaikan closing remark. “Kami
berharap masukan dan kontribusi hari ini menjadi bahan bagi kami untuk dibahas
di Tim PAK (Panitia Antar Kementerian-red). Kami mohon dukungan dan doanya agar
proses harmonisasi dapat dilaksanakan tepat waktu dan pada akhirnya RUU ini
dapat menjadi Undang-Undang yang kita harapkan bersama,” tutup Indriasari.
DJKN melalui Direktorat Penilaian membuka ruang
seluas-luasnya bagi semua unsur masyarakat untuk memberikan masukan dalam
rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai melalui email
hingga pekan keempat bulan Agustus 2022.