Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Regional Sulawesi, Maluku dan Papua bahas Masukan RUU Pelelangan dan Revisi Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Charles Jimmy
Selasa, 21 Juni 2022   |   110 kali

Makassar – Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat memfasilitasi penyelenggaraan sosialisasi ketentuan lelang oleh Direktorat Lelang pada Kamis (16/06) di Aula A’Bulo Sibatang Lantai 5 Gedung Keuangan Negara II Makassar. Acara digelar secara hybrid dengan narasumber Kasubdit Pengembangan dan Analisis Data Lelang, Erris Eka Sundari, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang, Wisnu Ary Pratama dan Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang, Mala Mafiati. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pelelang dari Kanwil Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku, Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang perwakilan Sulseltrabar.

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada tim Direktorat Lelang dan para tamu yang hadir baik secara luring maupun daring. Ekka juga mengutarakan harapan agar dalam rangkaian acara dapat menghasilkan usulan masukan RUU Perlelangan dan usulan RPMK Petunjuk Pelaksanaan lelang serta berharap agar RUU Pelelangan tersebut dapat segera direalisasikan mengingat saat ini masih menggunakan Vendureglement tahun 1908.

Direktur Lelang, Joko Prihanto dalam sambutannya melalui daring juga menyampaikan bahwa saat ini lelang sudah menambah segmen baru, yang sebelumnya lebih banyak lelang eksekusi dan noneksekusi, saat ini sudah bertambah dengan adanya lelang produk UMKM. Pelelang maupun Pejabat Lelang Kelas II dapat berpartisipasi dan mendukung pemulihan Ekonomi Nasional melalui lelang produk UMKM wilayah Sulseltrabar. Kegiatan pemberian masukan RUU Pelelangan dan penyempurnaan PMK Petunjuk Pelaksanaan lelang tersebut, diperlukan dalam rangka mengakomodir kebutuhan pemberian layanan lelang dan merespon perkembangan jaman, dengan tetap memberikan payung dalam rangka pengegakan hukum, pengamaman keuangan negara serta memberikan dukungan sektor swasta yang saat ini memerlukan lelang sebagai sarana untuk bertransaksi/jual beli dan memanfaakan objek lelang dengan cara-cara yang lebih modern.

Materi yang menjadi bahasan utama yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Perlelangan, revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/2020) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang pada KPKN (Perdirjen 2/2022), yang disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan dan Analisis Data Lelang, Erris Eka Sundari.

RUU Perlelangan disusun karena dua isu pokok yaitu belum berkembangnya lelang untuk menjadi aktivitas bisnis dan belum besarnya partisipasi swasta dalam penyelenggaraan lelang. RUU Perlelangan diharapkan dapat memberi dampak positif pada perekonomian antara lain pencairan aset idle, pemberian jaminan kelayakan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pemrosesan RUU Perlelangan sudah di tahap pengusulan kembali masuk ke program legislasi nasional. Saat ini dilakukan reviu Naskah Akademis dan substansi RUU untuk mengakomodasi masukan kementerian/Lembaga.

Revisi PMK Petunjuk Pelaksanaan Lelang diperlukan untuk penyempurnaan proses bisnis lelang dan penyempurnaan norma untuk pengembangan lelang noneksekusi sukarela. Selain itu, isu perkembangan teknologi informasi juga dipertimbangkan sehubungan pemberian daya dukung dalam pelaksanaan lelang. Revisi PMK tersebut masih dalam penyusunan dan permintaan masukan, termasuk input dari kantor vertikal DJKN.

Perdirjen 2/2022 disusun sebagai turunan PMK 213/2020 karena dibutuhkan pengelolaan dan penatausahaan kegiatan lelang pada KPKNL yang teratur dan sistematis untuk meningkatkan pelayanan lelang. Poin-poin aturan baru dalam Perdirjen diantaranya konfirmasi status wajib pajak, administrasi terkait dokumen kepemilikan dan kehadiran penjual melalui sarana media elektronik. Selain itu, diatur pula penggantian pejabat fungsional pelelang, reviu pengumuman lelang dan administrasi untuk lelang terjadwal khusus.

Pada segmen tanya jawab, para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan. Banyak peserta menguraikan permasalahan yang dihadapi di kantor masing-masing. Meskipun isu-isu yang dibahas menyangkut hal teknis, diskusi berjalan ringan dan hangat. (CJ)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini