Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Brainstorming Kanwil DJKN Sulseltrabar dan Pemkab Sidenreng Rappang Untuk Penyelesaian Piutang Daerah
Hendro Nugroho
Jum'at, 25 Maret 2022   |   83 kali

Bertempat di Aula Bulo Sibatang Lantai 5, Kanwil DJKN Sulseltrabar menerima kunjungan Pemkab Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk konsultasi penghapusan piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah, pada Rabu tanggal 21 Maret 2022. Pemkab Sidrap yang diwakili oleh Muhammad Subhan selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah menyampaikan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pencatatan piutang pada laporan keuangan.

 “Ada Rp2,4 miliar piutang pajak daerah dan Rp903 juta piutang retribusi daerah yang  membebani laporan keuangan Pemkab Sidrap, sehingga perlu segera diselesaikan,” jelas Subhan. Kepala Bidang Piutang Negara, Agung Budi Setijadji menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, piutang pajak daerah dikecualikan dari piutang yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pemkab Sidrap bisa melakukan penghapusan pajak daerah sesuai peraturan Bupati tanpa perlu meminta rekomendasi PUPN.

 Untuk piutang retribusi, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Sudirman menguraikan klasifikasi piutang. Apabila masih tergolong lancar, piutang retribusi diselesaikan sendiri oleh Pemkab. Namun apabila sudah macet, bisa diserahkan ke PUPN. Untuk piutang yang sudah kadaluwarsa (lebih dari 3 tahun) bisa dimintakan rekomendasi PUPN untuk penghapusan.

Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto menambahkan rekomendasi PUPN bisa diterbitkan dengan syarat ada PSBDT (piutang sementara belum dapat ditagih) dan daftar nominatif. Sedangkan untuk menerbitkan PSBDT harus melalui pengurusan piutang terlebih dahulu. Pemkab juga perlu menyiapkan daftar nominatif untuk memastikan adanya piutang dan besaran piutang. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidrap akan berkoordinasi dengan KPKNL Parepare terkait syarat penyerahan piutang retribusi ke PUPN.

Menutup acara, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar menyampaikan agar ke depannya, pengurusan piutang retribusi dan piutang lain bisa diserahkan ke PUPN tanpa perlu menunggu kadaluwarsa terlebih dahulu agar bisa segera diselesaikan. “Kami siap untuk brainstorming lebih lanjut dengan Pemkab Sidrap untuk penyelesaian piutang daerah,” tutup Ekka. (Teks: Bidang KIHI, Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini