Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Komisi Yudisial RI - DJKN Bersinergi Optimalkan Aset Negara guna Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Ziha Rahmani
Rabu, 22 Desember 2021   |   672 kali

Kendari - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata didampingi Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Rekrutmen Hakim Joko Sasmito Kepala Biro Umum Supriatna beserta tim mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada Senin (20/12). Dalam kunjungannya, Mukti Fajar menyampaikan bahwa pihaknya berniat meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses kepada masyarakat dengan salah satunya membuka Kantor Penghubung Komisi Yudisial di wilayah Sulawesi. “Akan ditambah delapan Kantor Penghubung Komisi Yudisial yang ada di daerah untuk menambah dua belas Kantor Penghubung Komisi Yudisial yang telah ada saat ini,” ujar Mukti Fajar.

Dalam rangka penambahan Kantor Penghubung dimaksud, pihaknya pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini KPKNL Kendari selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) di wilayah tersebut untuk dapat mengoptimalkan aset idle sebagai Kantor Penghubung Komisi Yudisial di wilayah tersebut. “Oleh karena itu, kami membutuhkan bantuan dan dukungan sekiranya ada aset negara yang bisa dipinjam pakaikan kepada Komisi Yudisial dalam rangka pendirian Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Kendari,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulseltrabar) Ekka S. Sukadana menyambut baik rencana pembukaan Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Kendari. Pihaknya juga mendukung pengoptimalan BMN idle di wilayahnya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Terkait dengan penyediaan lahan/bangunan akan kami support sepenuhnya,” sambut Ekka.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna menyampaikan data terkait BMN yang dimaksud. Menurutnya, terdapat aset aktif yang dipakai dan aset yang terindikasi tidak dipakai berupa tanah/bangunan yang berada di wilayah kerja KPKNL Kendari. Namun, aset tersebut masih harus dilakukan proses lebih lanjut hingga memiliki status idle. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat aset dengan status idle yang dapat secara cepat diproses untuk alih status BMN kepada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan. Namun demikian, berdasarkan data pada KPKNL Kendari, saat ini di Kota Kendari terdapat beberapa aset yang terindikasi tidak dipakai.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPKNL Kendari perlu memastikan aset yang terindikasi tidak terpakai tersebut dan berkoordinasi dengan satuan kerja terhadap aset yang dimaksud, serta akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini