Makassar – Menindaklanjuti Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/KM.6/2021 tentang Pengangkatan Juru Sita
Piutang Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kamis (16/12)
bertempat di Aula A’Bulo Sibatang Gedung Keuangan Negara II Lantai 5, Kantor
Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, dilaksanakan acara pelantikan
dan pengambilan sumpah Juru Sita Piutang Negara di lingkungan Kanwil DJKN
Sulseltrabar. Pegawai yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Syamsul Ratu
Loly Pelaksana pada KPKNL Kendari dan Muhammad Noor Akhmad Pelaksana pada KPKNL
Mamuju. Pengambilan sumpah dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kanwil DJKN
Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana dan disaksikan oleh jajaran pejabat Kanwil DJKN
Sulseltrabar serta KPKNL Mamuju dan KPKNL Kendari pada yang hadir, dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ini adalah tanggung jawab yang lebih
besar yang diembankan kepada saudara-saudara,” tegas Ekka dalam arahannya pada
acara tersebut. Lebih lanjut, Ekka menjelaskan proses pengurusan piutang negara
yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1960 melalui Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang hingga saat ini telah
mengalami banyak perubahan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan
baik itu terkait pengelolaan piutang negara maupun pengurusan piutang negara
dalam hal ini termasuk piutang daerah. Juru Sita sebagai garda terdepan dalam
pengurusan piutang negara tentunya memiliki kompetensi yang memadai terkait
pengurusan piutang negara yang harus terus ditingkatkan mengikuti perkembangan
zaman. Disamping itu, Juru Sita juga harus memiliki kompetensi khusus dalam
melaksanakan tugas kejurusitaan.
Tugas kejurusitaan tidak sekedar
dilakukan secara formal tetapi harus dilakukan sedemikian rupa untuk
menghindari terjadinya konflik di lapangan. “Pelaksanaan teknis kejurusitaan
tidak selamanya berjalan mulus, kita menghadapi berbagai macam karakter
debitur, sehingga Juru Sita pun harus memiliki keterampilan dalam menghadapi
debitur tersebut,” lanjutnya. Ekka yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan
Jurusita dan Pemeriksa Piutang Negara (PJPPN), telah berpengalaman dalam tugas
kejurusitaaan, memberikan tips-tips dalam melaksanakan tugas kejurusitaan. Menurutnya,
sebelum menjalankan tugas kejurusitaan sangat penting bagi Juru Sita untuk
melakukan profilling terlebih dahulu terhadap debitur yang akan dihadapi. Hal-hal
yang harus diperhatikan antara lain karakter wilayah tempat tinggal debitur
diantaranya kearifan lokal dan budaya masyarakat setempat, kebiasaan debitur,
dan interaksi debitur dengan warga di lingkungannya. Selain itu, Juru Sita juga perlu membangun
jejaring dengan instansi-instansi atau aparat terkait untuk mendukung
pelaksanaan tugas agar pelaksanaannya menjadi lebih mudah.
Diakhir arahannya, Kakanwil
DJKN Sulseltrabar berpesan kepada pegawai yang telah dilantik, untuk terus melakukan
update pengetahuan dan tetap berdedikasi dalam melaksanakan tugas kejurusitaan.
“Saya harap keahlian sebagai Juru Sita selalu ditingkatkan, baik secara formal
maupun soft skill, karena dukungan saudara sebagai Insan Piutang Negara
sangat berarti,” pungkas Ekka. (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)