Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gebyar Piutang Negara: Tingkatkan Pengetahuan, Motivasi dan Kreativitas Insan Piutang Negara dalam Pengelolaan Piutang Negara/Daerah Optimal
Hendro Nugroho
Sabtu, 18 Desember 2021   |   128 kali

Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat kembali berkolaborasi dengan BDK Makassar menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang mengangkat tema  Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu (15/12) tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara Gebyar Piutang Negara 2021 oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 16 Desember 2021.

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana yang juga Ketua Umum Perkumpulan Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara (PJPPN) mengatakan bahwa pengelolaan piutang yang optimal adalah bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik. Piutang yang belum dikelola secara baik sesuai kaidah administrasi keuangan negara, mengakibatkan piutang macet yang akan membebani unit pengelola keuangan. Hal tersebut tentunya mempengaruhi tingkat penyelesaian piutang yang berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami sangat berharap bahwa acara (KCOC) pada hari ini dapat meberikan pemahaman yang lebih pada Bapak/Ibu yang hadir khususnya insan piutang negara untuk meminimalkan adanya piutang macet.”

Ekka juga secara singkat menjelaskan perbedaan kualitas piutang Negara pada K/L dan BUN dalam PMK Nomor 207 Tahun 2019 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan Piutang Daerah pada Permendagri 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah. “Kami juga berharap dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan pengelolaan dan penghapusan piutang daerah nantinya bisa seiring sejalan dengan proses pengurusan di KPKNL, yang saat ini dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan secara teknis (lapangan) dilakukan oleh KPKNL,” lanjutnya.

Kegiatan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom dengan jumlah partisipan mencapai 687 orang berasal dari satker Kementerian/Lembaga, BLU, dan Pemda di seluruh Indonesia, juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube DJKN dan BDK Makassar dan telah ditonton hingga 935 kali. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Kasi Piutang Negara IB Direktorat PNKNL DJKN Margono Dwi Susilo yang membawakan materi “Bagaimana mengelola Piutang Negara/Daerah itu?” dan Kasi Piutang Negara II Kanwil DJKN Sulseltrabar Gandi Yohanes Samuel yang mengangkat materi “Piutang Negara/Daerah: Apakah bisa dihapus?”

Pada kesempatan yang sama, Direktur PNKNL Lukman Efendi menyampaikan bahwa salah satu keberhasilan DJKN dalam hal pengurusan dan pengelolaan piutang Negara adalah penyelesaian piutang Negara melalui Crash Program - Keringanan Utang yang dicanangkan di tahun 2021. Melalui program tersebut sebanyak 1340 dari total 1433 Surat Persetujuan Crash Program yang menghasilkan pelunasan dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas, dengan nilai crash program Rp20,6 miliar dan nilai outstanding mencapai Rp80,9 miliar. “Tentunya kita tidak melihat keberhasilan program tersebut dari total nilai PNBP yang kita peroleh, melainkan begitu banyak debitur yang bisa kita bantu untuk melunasi utangnya dengan Crash Program - Keringanan Utang tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu, DJKN juga berperan aktif membantu Satgas BLBI dalam penagihan piutang negara kepada obligor dan debitur BLBI yang saat ini terus bergulir dan gencar dilaksanakan.
“Semua keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kerja keras kita dalam pengurusan dan pengelolaan piutang Negara,” pungkasnya.

Untuk mendukung pengelolaan dan pengurusan piutang negara, DJKN menyusun regulasi, melaksanakan program digitalisasi pengurusan dan pengelolaan piutang negara, penguatan sinergi dan kerja sama dengan instusi terkait lainnya dalam rangka pengurusan dan pengelolaan piutang negara, serta terus melakukan penguatan kompetensi SDM.

Margono mengawali pemaparan dengan penjelasan tentang definisi piutang negara, kemudian lebih lanjut memaparkan kriteria menjadi pengelola piutang negara/daerah yang baik. Pengelola Piutang Negara harus mengetahui landasan hukum atau aturan terkait dengan piutang negara/daerah, mengetahui maksud dan tujuan pengelolaan tersebut, mengetahui tugas dan wewenang dalam pengelolaan piutang negara/daerah, serta mampu membangun intimasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholders. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan piutang negara, harus ada penetapan target penyelesaian piutang negara per periode dan pengelola piutang negara harus tahu secara detail kondisi berkas setiap debitor.

Menyambung penyampaian materi pengelolaan piutang negara/daerah, Gandi mengatakan bahwa penghapusan pitang negara/daerah merupakan tahap akhir dari siklus pengelolaan tersebut. Namun menurutnya, ada satu tahapan penting sebelum piutang/negara tersebut dapat dihapuskan atau tidak, yaitu pengurusan oleh PUPN. Selanjutnya secara singkat Ia menjelaskan tahapan pengurusan piutang Negara/daerah oleh PUPN, yang kemudian dilanjutkan dengan materi tentang defenisi, alur dan tata cara penghapusan piutang Negara/daerah.

Pada sesi berikutnya dilakukan dialog interaktif dengan peserta yang hadir di room Zoom, peserta yang menyaksikan kegiatan melalui kanal Youtube juga mendapat kesempatan bertanya melalui kolom komentar yang kemudian dibacakan oleh moderator. Antusiasme peserta sangat besar, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan. DJKN juga mendapat saran yang menarik dari salah seorang peserta dari instansi KPK Nana Mulyana, ia menyarankan agar disediakan hotline layanan piutang negara yang dapat memudahkan koordinasi antara Satker K/L, BLU, dan juga Pemda dalam menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan piutang negara/daerah ini.

Dalam kegiatan tersebut, juga dijelaskan bahwa kegiatan Gebyar Piutang Negara 2021 sebagai upaya memujudkan transparansi pengelolaan piutang negara/daerah melalui satu kegiatan yang inovatif dan kreatif, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan, motivasi dan kreativitas dari insan piutang negara dalam menjalankan pengurusan dan pengelolaan piutang negara yang lebih optimal. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari, Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini