Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Komunikasi dan Koordinasi Kanwil DJKN Sulseltrabar-ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Sukseskan Sertipikasi BMN Sulsel 2021
Hendro Nugroho
Senin, 20 September 2021   |   102 kali

Makassar- Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) yang diinisiasi oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), pada Senin (13/9) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula A’Bulo Sibattang Gedung Keuangan Negara II Lantai 5 Kanwil DJKN Sulseltrabar, dihadiri oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang, perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Sulawesi Selatan, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Sulawesi Selatan, perwakilan dari satuan kerja (satker) PJN Wilayah I, II, dan III Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan dari KODAM XIV Hasanuddin, perwakilan KPTIK BMN Makassar, serta perwakilan dari satuan kerja terkait.

Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan untuk mewujudkan tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi BMN. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tanggal 18 November 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah menjelaskan bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan BMN.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kegiatan diawali dengan penayangan video proses sertipikasi BMN berupa tanah yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar sepanjang tahun 2021. Kegiatan mendapat sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana. “Sebagaimana tayangan tadi, bisa kita lihat bahwa ternyata proses penetapan hak atas tanah tidak sesederhana di atas kertas. Concern kita adalah menertibkan BMN baik secara administrasi, fisik, maupun hukum. Dalam konteks sertipikasi, tentunya ini menyangkut pada tertib hukum,” ujar Ekka.

Untuk tahun 2021, jumlah bidang tanah yang ditargetkan pada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk disertipikatkan sebanyak 2.009 bidang tanah, khusus di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 1.341 bidang. Hingga September, tercatat progres capaian sertipikasi kurang lebih sekitar 50,19 persen. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, juga akan dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai percepatan sertipikasi BMN, sehingga dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.

“Kami memandang bahwa sertipikasi ini menjadi amanah dari pemerintah kita dalam rangka penertiban BMN berupa tanah,” lanjutnya. Melalui kegiatan tersebut, Kakanwil DJKN Sulseltrabar secara khusus menyampaikan apresiasi terhadap 6 (enam) Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Selatan yang telah berhasil menyelesaikan target sertipikasi tahun 2021, antara lain Kantor Pertanahan Kab. Jeneponto, Kab. Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Luwu Utara, Kab. Tana Toraja, dan Kab. Toraja Utara. Secara keseluruhan, Kantah yang telah menyelesaikan target sertipikasi, sebagian besar berada pada wilayah operasional KPKNL Palopo.

Kakanwil DJKN Sulseltrabar juga menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan jajaran ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Satker terkait, dapat meminimalisir hambatan dan bisa memberikan respon yang cepat dalam penyelesaian kendala yang dihadapi dalam sertipikasi BMN. Selanjutnya, dilakukan penyerahan sertipikat dari Kantor Pertanahan Kab. Luwu Utara kepada Satker BBWS dan PJN Wilayah II.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait proses bisnis pensertipikatan tanah oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Prov. Sulsel Irwan Idrus, dilanjutkan diskusi interaktif yang dimoderatori oleh Kabid PKN, Desak Putu Jeny. Melalui kegiatan dimaksud, diharapkan dapat dilakukan identifikasi kendala dan mitigasi resiko, sekaligus mengatur strategi untuk percepatan sertipikasi BMN 2021. (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini