Makassar- Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) yang diinisiasi oleh Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), pada Senin (13/9) menyelenggarakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah di Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula A’Bulo Sibattang Gedung Keuangan
Negara II Lantai 5 Kanwil DJKN Sulseltrabar, dihadiri oleh Kanwil ATR/BPN
Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Pompengan-Jeneberang, perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah
Sulawesi Selatan, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) di wilayah Sulawesi Selatan, perwakilan dari satuan kerja (satker) PJN
Wilayah I, II, dan III Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan dari KODAM XIV
Hasanuddin, perwakilan KPTIK BMN Makassar, serta perwakilan dari satuan kerja
terkait.
Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan untuk mewujudkan
tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi BMN. Berdasarkan Pasal 49
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa
tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertipikatkan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009
tanggal 18 November 2009 tentang Pensertifikatan BMN berupa Tanah menjelaskan
bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah harus disertipikatkan atas nama
Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan BMN.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan
Covid-19, kegiatan diawali dengan penayangan video proses sertipikasi BMN
berupa tanah yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Sulseltrabar sepanjang
tahun 2021. Kegiatan mendapat sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar,
Ekka S. Sukadana. “Sebagaimana tayangan tadi, bisa kita lihat bahwa ternyata proses
penetapan hak atas tanah tidak sesederhana di atas kertas. Concern kita adalah
menertibkan BMN baik secara administrasi, fisik, maupun hukum. Dalam konteks
sertipikasi, tentunya ini menyangkut pada tertib hukum,” ujar Ekka.
Untuk tahun 2021, jumlah bidang tanah yang ditargetkan
pada Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat untuk
disertipikatkan sebanyak 2.009 bidang tanah, khusus di Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan sebanyak 1.341 bidang. Hingga September, tercatat progres capaian
sertipikasi kurang lebih sekitar 50,19 persen. Melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi tersebut, juga akan dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai percepatan
sertipikasi BMN, sehingga dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Kami memandang bahwa sertipikasi ini menjadi amanah
dari pemerintah kita dalam rangka penertiban BMN berupa tanah,” lanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kakanwil DJKN Sulseltrabar secara khusus
menyampaikan apresiasi terhadap 6 (enam) Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi
Selatan yang telah berhasil menyelesaikan target sertipikasi tahun 2021, antara
lain Kantor Pertanahan Kab. Jeneponto, Kab. Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Luwu
Utara, Kab. Tana Toraja, dan Kab. Toraja Utara. Secara keseluruhan, Kantah yang
telah menyelesaikan target sertipikasi, sebagian besar berada pada wilayah
operasional KPKNL Palopo.
Kakanwil DJKN Sulseltrabar juga menyampaikan bahwa koordinasi
dan komunikasi yang baik antara Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan jajaran ATR/BPN
Provinsi Sulawesi Selatan dan Satker terkait, dapat meminimalisir hambatan dan
bisa memberikan respon yang cepat dalam penyelesaian kendala yang dihadapi
dalam sertipikasi BMN. Selanjutnya, dilakukan penyerahan sertipikat dari Kantor
Pertanahan Kab. Luwu Utara kepada Satker BBWS dan PJN Wilayah II.
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait proses bisnis
pensertipikatan tanah oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN
Prov. Sulsel Irwan Idrus, dilanjutkan diskusi interaktif yang dimoderatori oleh
Kabid PKN, Desak Putu Jeny. Melalui kegiatan dimaksud, diharapkan dapat
dilakukan identifikasi kendala dan mitigasi resiko, sekaligus mengatur strategi
untuk percepatan sertipikasi BMN 2021. (Teks/Foto:
Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)