Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulseltrabar Dampingi Pemkot Makassar Percepat Penyelesaian ABMA/T
Hendro Nugroho
Selasa, 14 September 2021   |   149 kali

Makassar - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Ekka S. Sukadana, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Desak Putu Jeny, melakukan audiensi dengan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pumanto, pada Rabu (8/9). Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Siswanta Attas dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Moh. Dahlan.

Audiensi dilaksanakan dalam rangka membahas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Kota Makassar, yaitu aset pada SDN Sangir Makassar. SDN Sangir I dan II yang terletak di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar, tercatat sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-394/MK.03/1989 tanggal 12 April 1989 perihal Gedung dan Tanah Bekas Sekolah Asing/Cina.

Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan Penyelesaian Status ABMA/T SDN Sangir kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar tanggal 29 Juli 2021. Menanggapi permohonan tersebut, Kanwil DJKN Sulseltrabar berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam kapasitas masing sebagai anggota Tim Asistensi Daerah mengupayakan percepatan penyelesaian aset tersebut dengan cara dimantapkan status hukumnya sebagai Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar secara singkat menyampaikan progres penyelesaian aset dimaksud dan meminta dukungan pihak Pemerintah Kota Makassar agar dapat segera memenuhi kelengkapan administarsi untuk percepatan penyelesaian aset tersebut. “Kami berharap agar kiranya Pemerintah Kota Makassar dapat menerbitkan surat keterangan terkait selisih luas tanah pada SDN Sangir ini, agar jelas untuk pencatatan administrasi ABMA/T nya”, jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Makassar memerintahkan kepada pejabat yang hadir untuk segera menindaklanjuti secara teknis berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Camat Wajo dan Lurah Melayu Baru. Ia juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait penertiban aset di Kota Makassar “Untuk masalah kekayaan negara atau aset akan segera kita (Pemkot Makassar) tertibkan, kita akan membentuk tim pemburu aset dan kita akan menata aset dengan rapi secara digital”, ujarnya.

Kanwil DJKN Sulseltrabar akan terus mendampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal percepatan penyelesaian ABMA/T. Diharapkan dengan sinergi bersama dapat mewujudkan pengelolaan aset Kota Makassar yang tertib fisiknya, tertib administrasinya dan memiliki kepastian hukum. (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini