Makassar
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat, (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Ekka S. Sukadana,
didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Desak Putu Jeny,
melakukan audiensi dengan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pumanto, pada Rabu
(8/9). Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi
Siswanta Attas dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Makassar Moh. Dahlan.
Audiensi
dilaksanakan dalam rangka membahas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di
Kota Makassar, yaitu aset pada SDN Sangir Makassar. SDN Sangir I dan II yang
terletak di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo Kota Makassar,
tercatat sebagai Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) sebagaimana tercantum
dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-394/MK.03/1989 tanggal 12 April 1989
perihal Gedung dan Tanah Bekas Sekolah Asing/Cina.
Pemerintah
Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah Kota Makassar sebelumnya telah
menyampaikan surat permohonan Penyelesaian Status ABMA/T SDN Sangir kepada
Kanwil DJKN Sulseltrabar tanggal 29 Juli 2021. Menanggapi permohonan tersebut,
Kanwil DJKN Sulseltrabar berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar
dalam kapasitas masing sebagai anggota Tim Asistensi Daerah mengupayakan
percepatan penyelesaian aset tersebut dengan cara dimantapkan status hukumnya
sebagai Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.
Kepala
Kanwil DJKN Sulseltrabar secara singkat menyampaikan progres penyelesaian aset
dimaksud dan meminta dukungan pihak Pemerintah Kota Makassar agar dapat segera
memenuhi kelengkapan administarsi untuk percepatan penyelesaian aset tersebut.
“Kami berharap agar kiranya Pemerintah Kota Makassar dapat menerbitkan surat
keterangan terkait selisih luas tanah pada SDN Sangir ini, agar jelas untuk
pencatatan administrasi ABMA/T nya”, jelasnya.
Menanggapi
hal tersebut, Walikota Makassar memerintahkan kepada pejabat yang hadir untuk
segera menindaklanjuti secara teknis berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu
Camat Wajo dan Lurah Melayu Baru. Ia juga menyampaikan beberapa permasalahan
terkait penertiban aset di Kota Makassar “Untuk masalah kekayaan negara atau
aset akan segera kita (Pemkot Makassar) tertibkan, kita akan membentuk tim
pemburu aset dan kita akan menata aset dengan rapi secara digital”, ujarnya.
Kanwil
DJKN Sulseltrabar akan terus mendampingi Pemerintah Kota Makassar dalam hal
percepatan penyelesaian ABMA/T. Diharapkan dengan sinergi bersama dapat
mewujudkan pengelolaan aset Kota Makassar yang tertib fisiknya, tertib
administrasinya dan memiliki kepastian hukum. (Teks/Foto: Bidang KIHI Kanwil
DJKN Sulseltrabar)