Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas
penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara dan Barat (DJKN Sulseltrabar) pada tahun 2021,
diselenggarakan kegiatan pengarahan pimpinan melalui media daring pada Rabu
(13/01). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka
S. Sukadana serta diikuti oleh para Kepala KPKNL beserta jajaran, Kasubbag dan
Kepala Bidang beserta jajaran di lingkup Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Dalam pembukaannya, Ekka menyampaikan kepada seluruh
pegawai agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pertemuan
secara langsung, selama beraktivitas di masa pandemi dan menyesuaikan dengan
peraturan pembatasan terbaru. Selain itu Ekka berpesan untuk terus menjaga
kesehatan di tengah kondisi pandemi dan pembatasan kegiatan bermasyarakat.
“Dalam pelaksanaan tugas seluruh pegawai diharapkan untuk terus menjaga integritas
serta menjadikan nilai-nilai Kementerian
Keuangan sebagai inspirasi dalam bekerja, terutama dalam melaksanakan tugas.”
Kegiatan pengarahan pimpinan diawali dengan pemaparan
materi terkait dengan Rapat Pimpinan (Rapim) yang telah dilaksanakan pada tanggal
5 Januari 2021, berkaitan dengan Alokasi Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran DJKN
Tahun Anggaran 2021. Dalam paparannya, yang menjadi fokus adalah adanya
redesain sistem perencanaan dan penganggaran. Inti dari sistem tersebut bahwa
program tidak lagi mencerminkan masingmasing program Eselon I, namun
mencerminkan program riil yang saling bersinggungan di Kementerian Keuangan.
Dengan adanya redesain sistem, saat ini DJKN tidak hanya mengenai urusan
kekayaan negara tetapi terjadi pergeseran pada struktur anggaran yang meliputi
pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan resiko, yang didesain oleh
Kementerian Keuangan menjadi satu program. Hal tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
dan fleksibilitas dalam pelaksanaan anggaran, sehingga dimungkinkan adanya
revisi anggaran antara Unit Eselon I dalam satu program yang sama.
Struktur Anggaran DJKN Tahun Anggaran 2021 terdiri
dari 2 (dua) program yaitu, Pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan
resiko dengan output utilisasi kekayaan negara, yang dipecah ke dalam
kegiatan-kegiatan meliputi komunikasi, edukasi dan standarisasi; monitoring dan
evaluasi perbendahaan, kekayaan negara dan risiko; pengelolaan aset;
pengelolaan kas dan pembiayaan negara; penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan
keuangan negara; serta perumusan dan keputusan administratif. Yang kedua
program Dukungan manajemen dengan output tata kelola dan sumber daya
kementerian, dengan kegiatan meliputi legislasi dan litigasi; pengelolaaan
keuangan, BMN, dan umum; pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
pengelolaan organisasi dan SDM; pengelolaan resiko, pengendalian dan pengawasan
internal; dan pengelolaan sistem informasi dan teknologi.
Dalam kegiatan dimaksud Ekka juga menyampaikan
prioritas unggulan Kementerian Keuangan TA 2021, dan peran DJKN secara
keseluruhan dalam pelaksanaan prioritas unggulan tersebut. Terdapat dua
prioritas unggulan Kementerian Keuangan yang pelaksanaannya berkaitan dengan
unit vertikal dari DJKN, yaitu terkait percepatan sertipikasi BMN berupa tanah,
dan penilaian aset SDA sub akun nikel sebagai penilai aset. “Jika dalam
pelaksanaan penilaian aset SDA sub akun nikel tersebut Kantor Pusat membutuhkan
dukungan Penilai, diharapkan Penilai yang dilibatkan adalah Penilai yang serius
dan bisa mengkoordinasikan pengumpulan data dari source-nya, dari pihak-pihak
yang in charge dengan SDA nikel ini”, jelas Ekka.
Lebih lanjut dipaparkan mengenai belanja prioritas
DJKN TA 2021 terutama yang menjadi perhatian di level vertikal meliputi
rekomendasi hasil kajian portofolio aset dan standar barang dan standar
kebutuhan (SBSK); survei basis data; sertifikasi penilai pemerintah; dan
pengelolaan jafung. Selain itu juga dibahas dukungan tusi, rencana kerja, target
PNBP, dan persiapan pelaksanaan anggaran TA 2021.