Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Tingkatkan Utilisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Sulawesi, Maluku dan Papua Melalui Lelang Hak Tanggungan
Dwiyani Permatasari
Selasa, 22 Desember 2020   |   152 kali

Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) bersinergi dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua menyelenggarakan webinar dengan tema Penanganan Kredit Bermasalah dengan Utilisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu (16/12) dengan narasumber yaitu Rakhmat Mahsan, Kepala KPKNL Makassar. Acara yang diinisiasi oleh Bidang Lelang serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Sulseltrabar I Wayan Subadra, tersebut mendapat keynote speech dari Patahuddin,Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang mewakili Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua serta sambutan pembuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana.

Webinar yang diikuti oleh Bank Pembangunan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, serta Kanwil DJKN dan KPKNL di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang, Kanwil DJKN Sulseltrabar, I Wayan Subadra. Wayan menyampaikan bahwa webinar ditujukan guna meningkatkan pemahaman LJK terkait pemanfaatan layanan dari KPKNL sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaiakan kredit bermasalah dan rendahnya tingkat utilisasi pelelangan melalui KPKNL oleh BPD dan BPR di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Materi yang menarik perhatian peserta adalah terkait penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi hak tanggungan.

Patahuddin menyampaikan data kinerja BPD dan BPR di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang menunjukkan jumlah kredit, modal, dan dana pihak ketiga yang dimiliki. Dalam kesempatan tersebut, Patahuddin juga berharap kinerja BPR dan BPD dapat ditinggkatkan melalui sinergi dengan KPKNL.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJKN sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menjelaskan materi tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan. “Selama ini lelang hak tanggungan kurang familiar dalam lelang yang dilaksanakan oleh BPR dan BPD. Melalui webinar ini, seluruh peserta webinar diharapkan dapat lebih memahami mekanisme lelang hak tanggungan”, jelas Ekka. Selama ini tingginya angka kredit dengan kategori Non Performing Loan (NPL) mempengaruhi kinerja BPR dan BPD mengingat dana yang menjadi NPL dimaksud pada dasarnya dapat digunakan oleh nasabah lain, sehingga akan mengganggu perputaran dana yang dimiliki BPR atau BPD. Untuk menyelesaikan kredit bermasalah, pada dasarnya telah dilakukan oleh masing-masing BPR dan BPD, namun masih secara internal. Ekka juga berharap penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan melibatkan Kanwil DJKN dan KPKNL, mengingat KPKNL mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan kredit bermasalah melalui sisi eksekutorial berdasarkan ketentuan hukum dengan sifat yang memaksa. “Apabila debitor cidera janji, Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”, tambah Ekka.

Teknis persyaratan lelang eksekusi hak tanggungan, meliputi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi selanjutnya disampaikan oleh Rakhmat Mahsan. Rakhmat juga menyampaikan bagaimana peserta webinar untuk dapat menjadi pemohon atau penjual lelang, saat ini khususnya di KPKNL Makassar telah memberikan layanan permohonan lelang secara online, untuk cara pendaftaran akun dan penjelasan lebih detail para pemohon lelang dapat berkonsultasi dengan petugas KPKNL. “Keabsahan kepemilikan barang dan dokumen persyaratan lelang menjadi salah satu tanggung jawab penjual atau pemohon lelang,” jelas Rakhmat. Rakhmat berharap melalui webinar ini, sinergi antara KPKNL di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan BPR dan BPD dapat lebih ditingkatkan.

Antusiasme peserta webinar terlihat dari banyaknya pertanyaan baik teknis maupun fundamental terkait pelaksanaan lelang dan prosedur yang harus dilakukan untuk pengajuan lelang. Seluruh pertanyaan yang disampaikan peserta, telah dibahas oleh Rakhmat Mahsan dengan pesan bahwa pertanyaan teknis yang lebih detail dapat disampaikan dengan konsultasi langsung dengan KPKNL masing-masing yang berada di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini