Kantor Wilayah DJKN
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) bersinergi
dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan
Papua menyelenggarakan webinar dengan tema Penanganan Kredit Bermasalah dengan
Utilisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu (16/12)
dengan narasumber yaitu Rakhmat Mahsan, Kepala KPKNL Makassar. Acara yang
diinisiasi oleh Bidang Lelang serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang
Kanwil DJKN Sulseltrabar I Wayan Subadra, tersebut mendapat keynote speech dari
Patahuddin,Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang mewakili
Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua serta sambutan pembuka
oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana.
Webinar yang diikuti
oleh Bank Pembangunan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, serta Kanwil DJKN dan
KPKNL di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini dimoderatori oleh Kepala
Bidang Lelang, Kanwil DJKN Sulseltrabar, I Wayan Subadra. Wayan menyampaikan
bahwa webinar ditujukan guna meningkatkan pemahaman LJK terkait pemanfaatan
layanan dari KPKNL sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaiakan kredit
bermasalah dan rendahnya tingkat utilisasi pelelangan melalui KPKNL oleh BPD
dan BPR di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Materi yang menarik perhatian
peserta adalah terkait penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi hak
tanggungan.
Patahuddin menyampaikan
data kinerja BPD dan BPR di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang
menunjukkan jumlah kredit, modal, dan dana pihak ketiga yang dimiliki. Dalam
kesempatan tersebut, Patahuddin juga berharap kinerja BPR dan BPD dapat
ditinggkatkan melalui sinergi dengan KPKNL.
Dalam kesempatan
tersebut Kepala Kanwil DJKN sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menjelaskan materi
tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan. “Selama ini lelang hak tanggungan
kurang familiar dalam lelang yang dilaksanakan oleh BPR dan BPD. Melalui
webinar ini, seluruh peserta webinar diharapkan dapat lebih memahami mekanisme
lelang hak tanggungan”, jelas Ekka. Selama ini tingginya angka kredit dengan
kategori Non Performing Loan (NPL) mempengaruhi kinerja BPR dan BPD mengingat
dana yang menjadi NPL dimaksud pada dasarnya dapat digunakan oleh nasabah lain,
sehingga akan mengganggu perputaran dana yang dimiliki BPR atau BPD. Untuk
menyelesaikan kredit bermasalah, pada dasarnya telah dilakukan oleh
masing-masing BPR dan BPD, namun masih secara internal. Ekka juga berharap
penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan melibatkan Kanwil DJKN
dan KPKNL, mengingat KPKNL mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan kredit bermasalah
melalui sisi eksekutorial berdasarkan ketentuan hukum dengan sifat yang
memaksa. “Apabila debitor cidera janji, Bank sebagai pemegang Hak Tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut”, tambah Ekka.
Teknis persyaratan
lelang eksekusi hak tanggungan, meliputi dokumen persyaratan yang harus
dipenuhi selanjutnya disampaikan oleh Rakhmat Mahsan. Rakhmat juga menyampaikan
bagaimana peserta webinar untuk dapat menjadi pemohon atau penjual lelang, saat
ini khususnya di KPKNL Makassar telah memberikan layanan permohonan lelang
secara online, untuk cara pendaftaran akun dan penjelasan lebih detail para
pemohon lelang dapat berkonsultasi
dengan petugas KPKNL. “Keabsahan kepemilikan barang dan dokumen persyaratan
lelang menjadi salah satu tanggung jawab penjual atau pemohon lelang,” jelas Rakhmat.
Rakhmat berharap melalui webinar ini, sinergi antara KPKNL di wilayah Sulawesi,
Maluku, dan Papua dengan BPR dan BPD dapat lebih ditingkatkan.