Kanwil
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) melakukan
koordinasi dan pemberian apresiasi sertifikasi Barang Milik Negara kepada
jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,
Barat, dan Tenggara pada Kamis (03/12) bertempat di Aula A’Bulo Sibatang Lantai
5 Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Kegiatan
tersebut dihadiri Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulseltrabar,
perwakilan BPN/ATR Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan BPN/ATR Provinsi
Sulawesi Tenggara, perwakilan ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Balai
Besar PJN XIII Makassar, Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi
Selatan, perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jeneponto, Barru,
Wajo, Pinrang, Palopo, Luwu, Luwu Utara, Enrekang, Tana Toraja, Bombana,
Polewali Mandar, dan Pasang Kayu, beserta perwakilan dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Sulseltrabar.
Dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan tersebut diawali dengan
penayangan video pelaksanaan sertipikasi BMN di wilayah Sulseltrabar di tengah
Pandemi Covid-19. Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Ekka S. Sukadana, dalam
opening speech-nya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang ikut
andil atas kesuksesan pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah
Sulseltrabar pada tahun 2020, dari target 967 bidang tanah dapat diselesaikan
sertipikasinya hingga 975 sertipikat atau sekitar 100,83% capaian.
Keberhasilan
tersebut merupakan hasil dari kolaborasi yang baik dan kerja sama yang
membanggakan antara Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kantor ATR/BPN, Satker beserta
Kantah di wilayah Sulseltrabar. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan
dari satker yang telah menyiapkan dokumen, kantah yang telah berjibaku bersama
tim di lapangan, dan juga tentunya koordinasi dari Kanwil BPN/ATR di wilayah
Sulseltrabar”, lanjut Ekka. Ekka juga menyampaikan akan tetap menjaga dan
melaksanakan kerja sama serupa untuk pelaksanaan sertipikasi di tahun 2021
meskipun dalam kondisi pandemik Covid-19, demi terwujudnya tertib fisik, hukum,
dan administrasi atas barang milik negara berupa tanah.
Pada
kesempatan yang sama juga dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sertipikasi
di tahun 2020 oleh masing-masing Kepala Kanwil ATR/BPN di wilayah Sulseltrabar.
Senada dengan Ekka, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan Bambang
Priono, juga menegaskan bahwa pelaksanaan sertipikasi tersebut merupakan kerja
kolaborasi, keaktifan dari Satker maupun Kantah adalah kunci dari kelancaran
proses sertipikasi. “Pelaksanaan sertipikasi adalah untuk NKRI, untuk
menertibkan aset-aset negara agar tidak diklaim oleh pihak lain”, tegas
Bambang.
Menyambung
pernyataan Bambang, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Iljas
Tedjo Prijono, memaparkan capaian sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah
Sulawesi Tenggara. “Dari target 587 bidang tanah dapat diselesaikan hingga 697
sertipikat, ini merupakan capaian yang luar biasa. Apa yang menjadi kewajiban
kita sesuai target dari kementerian Keuangan dapat kami selesaikan dengan
baik”, ucap Iljas. Sebagai masukan Iljas menyampaikan agar kedepannya
satket-satker terutama yang menjadi target sertipikasi agar lebih proaktif dalam
pelaksanaan sertipikasi, ia juga menegaskan siap melanjutkan keberhasilan yang
telah dicapai untuk pelaksanaan sertipikasi di tahun 2021. Menutup sesi
evaluasi, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Barat Herjon Panggabean,
menyampaikan paparan secara singkat. “Dalam pelaksanaan sertipikasi ini kita
tetap menjunjung local wisdom A’Bulo Sibatang, yang artinya bekerja sama untuk
mencapai satu tujuan. Semoga di tahun 2021 kita dapat mengulang keberhasilan
yang sama seperti pada tahun ini”, pungkas Herjon.
Sebagai
bentuk apresiasi atas kesuksesan pelaksanaan sertipikasi di tahun 2020, dalam
kesempatan tersebut dilakukan juga penyerahan Piagam Penghargaan dari
Kementerian Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Negara Isa
Rachmatawarta, kepada para Kepala Kanwil ATR/BPN Sulseltrabar beserta jajaran.
Penyerahan Sertipikat secara seremonial dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Luwu dan Luwu Utara kepada Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi
Selatan, dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kanwil DJKN
Sulseltrabar kepada masing-masing kantor pertanahan di wilayah Sulseltrabar.
Pada sesi berikutnya
dilakukan pemaparan materi terkait BMN berupa tanah yang beririsan dengan
kawasan hutan, dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan VII Makassar
Hariani Samal, bertindak sebagai narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan
diskusi antara narasumber dengan peserta rapat mengenai penyelesaian kasus yang
berkaitan dengan materi tersebut. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI
Kanwil DJKN Sulseltrabar)