Dalam rangka percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah DJKN
Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar)
menyelenggarakan Rapat Tim Asistensi Daerah XV Makassar pada Selasa (01/12) di
Aula A’Bulo Sibatang, Kanwil DJKN Sulseltrabar. Kegiatan yang diinisiasi oleh
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulseltrabar tersebut,
dihadiri oleh Kedatuan Luwu, perwakilan Pengurus Yayasan Pembina STISIPOL
Veteran Palopo, dan Anggota Tim Asistensi Daerah XV Makassar yang terdiri dari
perwakilan Kanwil DJKN Sulseltrabar, perwakilan Biro Hukum dan HAM Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Palopo,
perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, perwakilan Badan Intelejen Negara Daerah
(BINDA) Provinsi Sulawesi Selatan, dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.
Rapat Tim Asistensi yang dilaksanakan dengan
memperhatikan protokol kesehatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana, selaku ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) XV
Makassar. “Kami sangat berharap agenda rapat pada hari dapat kita laksanakan
dalam suasana yang kondusif, karena pembahasan mengenai objek ABMA/T cukup kompleks
terkait status penguasaannya di masa lampau, namun karena objek ABMA/T tersebut
masih melekat pada catatan negara, sehingga kami memiliki kewajiban untuk
penyelesaian atau pemantapan atas status ABMA/T tersebut”, jelas Ekka.
Ekka juga menyampaikan terkait Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/ Tionghoa sebagai pengganti PMK Nomor 31/PMK.06/2015. PMK tersebut
merupakan tindak lanjut pemerintah atas asetaset yang pernah dikuasi oleh
organisasi terlarang baik berupa gedung atau tanah, termasuk aset-aset bekas
milik perkumpulan etnis Tionghoa. Berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat
Nomor Prt/Peperpu/032/1958 junto, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962,
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 junto dan sebagainya yang dihimpun dalam
buku Merah Putih.
Dalam perkembangannya ABMA/T mutlak dikuasi oleh
negara dan negara berwenang memantapkan status hukum ABMA/T menjadi Barang
Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), atau menjadi aset milik pihak
ketiga dengan mekanisme pembayaran kompensasi ke pemerintah untuk disetorkan ke
kas negara, atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau
dikeluarkan dari daftar ABMA/T. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi pengelolaan kekayaan negara diberi wewenang atas hal tersebut,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dibentuk Tim Penyelesaian Pusat (TPP)
pada tingkat pusat dan Tim Asistensi Daerah (TAD) pada tingkat provinsi untuk
penyelesaian objek ABMA/T.
Kegiatan dilanjutkan dengan ekspose sejarah penguasaan
aset yang disampaikan oleh perwakilan Pengurus Yayasan Pembina STISIPOL Veteran
Palopo, memaparkan tentang latar belakang objek ABMA/T di Jalan Diponegoro No.
33 Kota Palopo yang diklaim kepemilikannya oleh Kedatuan Luwu sejak sebelum
kemerdekaan Indonesia. Objek ABMA/T tersebut sebelumnya merupakan aset bekas
milik perkumpulan etnis Tionghoa di Kota Palopo, yang saat ini atas mandat dari
Kedatuan Luwu objek tersebut dipergunakan sebagai sarana pendidikan oleh
STISIPOL Veteran Palopo.
Lebih
lanjut dilakukan jejak pendapat dan penyampaian usulan antara Datu Luwu ke-40,
Andi Maradang Mackulau Opu To Bau bersama perwakilan dari masing-masing unsur
Tim Asistensi Daerah untuk penyelesaian status kepemilikan objek ABMA/T
tersebut. Pada sesi berikutnya juga dibahas mengenai pengurusan dan penyusunan
berita acara rekomendasi objek lain yang menjadi wewenang Tim Asistensi Daerah
XV Makassar yaitu ABMA/T yang saat ini dipergunakan oleh Rumah Sakit Bersalin
Sentosa, Universitas Muhammadiah dan Sekolah Dasar Negeri Ranggong. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sulseltrabar)