Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sulseltrabar Lakukan Rapat Tim Asistensi Daerah Sulsel untuk Percepatan Penyelesaian ABMA/T
Dwiyani Permatasari
Senin, 07 Desember 2020   |   147 kali

Dalam rangka percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) menyelenggarakan Rapat Tim Asistensi Daerah XV Makassar pada Selasa (01/12) di Aula A’Bulo Sibatang, Kanwil DJKN Sulseltrabar. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulseltrabar tersebut, dihadiri oleh Kedatuan Luwu, perwakilan Pengurus Yayasan Pembina STISIPOL Veteran Palopo, dan Anggota Tim Asistensi Daerah XV Makassar yang terdiri dari perwakilan Kanwil DJKN Sulseltrabar, perwakilan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Palopo, perwakilan Kodam XIV Hasanuddin, perwakilan Badan Intelejen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Sulawesi Selatan, dan perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.

Rapat Tim Asistensi yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana, selaku ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) XV Makassar. “Kami sangat berharap agenda rapat pada hari dapat kita laksanakan dalam suasana yang kondusif, karena pembahasan mengenai objek ABMA/T cukup kompleks terkait status penguasaannya di masa lampau, namun karena objek ABMA/T tersebut masih melekat pada catatan negara, sehingga kami memiliki kewajiban untuk penyelesaian atau pemantapan atas status ABMA/T tersebut”, jelas Ekka.

Ekka juga menyampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/ Tionghoa sebagai pengganti PMK Nomor 31/PMK.06/2015. PMK tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas asetaset yang pernah dikuasi oleh organisasi terlarang baik berupa gedung atau tanah, termasuk aset-aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa. Berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 junto, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 junto dan sebagainya yang dihimpun dalam buku Merah Putih.

Dalam perkembangannya ABMA/T mutlak dikuasi oleh negara dan negara berwenang memantapkan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), atau menjadi aset milik pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran kompensasi ke pemerintah untuk disetorkan ke kas negara, atau dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah, atau dikeluarkan dari daftar ABMA/T. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan negara diberi wewenang atas hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dibentuk Tim Penyelesaian Pusat (TPP) pada tingkat pusat dan Tim Asistensi Daerah (TAD) pada tingkat provinsi untuk penyelesaian objek ABMA/T.

Kegiatan dilanjutkan dengan ekspose sejarah penguasaan aset yang disampaikan oleh perwakilan Pengurus Yayasan Pembina STISIPOL Veteran Palopo, memaparkan tentang latar belakang objek ABMA/T di Jalan Diponegoro No. 33 Kota Palopo yang diklaim kepemilikannya oleh Kedatuan Luwu sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Objek ABMA/T tersebut sebelumnya merupakan aset bekas milik perkumpulan etnis Tionghoa di Kota Palopo, yang saat ini atas mandat dari Kedatuan Luwu objek tersebut dipergunakan sebagai sarana pendidikan oleh STISIPOL Veteran Palopo.

Lebih lanjut dilakukan jejak pendapat dan penyampaian usulan antara Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau bersama perwakilan dari masing-masing unsur Tim Asistensi Daerah untuk penyelesaian status kepemilikan objek ABMA/T tersebut. Pada sesi berikutnya juga dibahas mengenai pengurusan dan penyusunan berita acara rekomendasi objek lain yang menjadi wewenang Tim Asistensi Daerah XV Makassar yaitu ABMA/T yang saat ini dipergunakan oleh Rumah Sakit Bersalin Sentosa, Universitas Muhammadiah dan Sekolah Dasar Negeri Ranggong. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini