Makassar - Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat menerima kunjungan rombongan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng pada Rabu (02/12) bertempat di Aula
A’Bulo Sibatang lantai 5 Kanwil DJKN Sulseltrabar. Rombongan dipimpin oleh
Wakil Ketua I DPRD Kab. Soppeng selaku Koordinator Pansus I Kab. Soppeng, dan
disambut langsung Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan didampingi Kepala
Bidang Piutang Negara (PN), Kepala Bagian Umum, Kepala KPKNL Parepare, Kepala
KPKNL Palopo, Kepala KPKNL Makassar, beserta jajaran Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Kunjungan yang dihadiri oleh 13 (tiga belas) orang
perwakilan DPRD Kab. Soppeng yang terdiri dari Pansus I DPRD Kab. Soppeng dan 3
(tiga) orang Pejabat/ Staf Sekretariat DPRD Kab. Soppeng tersebut, dalam rangka
study kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten
Soppeng tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana
dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas kunjungan para Anggota DPRD
Kab. Soppeng yang telah hadir di Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk melaksanakan
study kerja. Ia berharap agar materi yang akan dibahas bersama bisa dipahami
dalam satu frame pemahaman yang sama. “Semoga dari hasil pembahasan tersebut
bisa bermanfaat untuk kepentingan kita bersama, khususnya untuk kepentingan
masyarakat Kabupaten Soppeng”, harap Ekka.
Selanjutnya sambutan diberikan oleh Wakil Ketua I DPRD
Kab. Soppeng Andi Mapparemma M., S.E, M.M., sekaligus memperkenalkan anggotanya
yaitu Pansus I yang menangani tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah. “Kami
dari pihak Pansus berpandangan bahwa peraturan daerah ini sangat krusial karena
berhubungan erat dengan khalayak, khususnya terkait dengan kelalaian atas
kerugian daerah”, jelas Andi Mapparemma. Dalam penyelesaian terkait kerugian
daerah, DPRD Kab. Soppeng mencari pembandingpembanding untuk study kasus
tersebut, menyesuaikan dengan perubahan-perubahan atas terbitnya Peraturan
Pemerintah terbaru mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
yaitu PP No. 38 Tahun 2016 dan Permendagri No. 133 Tahun 2018.
Melanjutkan kegiatan, dilakukan pemaparan materi
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah yang dipaparkan
langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar. Sebelum pemaparannya, terlebih
dahulu Ekka menjelaskan secara singkat mengenai struktur organisasi Kementerian
Keuangan khususnya DJKN dengan 4 (empat) core business yaitu terkait
Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang.
Kagiatan
berlanjut dengan diskusi antara Anggota DPRD Kab. Soppeng dengan jajaran Kanwil
DJKN Sulseltrabar yang dimoderatori oleh Kepala KPKNL Parepare, Fredy
Himarwanto. Di akhir acara, dilakukan penyerahan plakat kepada perwakilan
anggota DPRD Kab. Soppeng, dan penyerahan plakat oleh DPRD Kab. Soppeng kepada
Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai bentuk terima kasih atas penerimaan kunjungan
dan kerja sama yang baik. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sulseltrabar)