Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Kerja Pansus Raperda DPRD Kabupaten Soppeng ke Kanwil DJKN Sulseltrabar
Dwiyani Permatasari
Minggu, 06 Desember 2020   |   177 kali

Makassar - Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat menerima kunjungan rombongan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng pada Rabu (02/12) bertempat di Aula A’Bulo Sibatang lantai 5 Kanwil DJKN Sulseltrabar. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Soppeng selaku Koordinator Pansus I Kab. Soppeng, dan disambut langsung Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan didampingi Kepala Bidang Piutang Negara (PN), Kepala Bagian Umum, Kepala KPKNL Parepare, Kepala KPKNL Palopo, Kepala KPKNL Makassar, beserta jajaran Kanwil DJKN Sulseltrabar.

Kunjungan yang dihadiri oleh 13 (tiga belas) orang perwakilan DPRD Kab. Soppeng yang terdiri dari Pansus I DPRD Kab. Soppeng dan 3 (tiga) orang Pejabat/ Staf Sekretariat DPRD Kab. Soppeng tersebut, dalam rangka study kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Soppeng tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas kunjungan para Anggota DPRD Kab. Soppeng yang telah hadir di Kanwil DJKN Sulseltrabar untuk melaksanakan study kerja. Ia berharap agar materi yang akan dibahas bersama bisa dipahami dalam satu frame pemahaman yang sama. “Semoga dari hasil pembahasan tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan kita bersama, khususnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Soppeng”, harap Ekka.

Selanjutnya sambutan diberikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Soppeng Andi Mapparemma M., S.E, M.M., sekaligus memperkenalkan anggotanya yaitu Pansus I yang menangani tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah. “Kami dari pihak Pansus berpandangan bahwa peraturan daerah ini sangat krusial karena berhubungan erat dengan khalayak, khususnya terkait dengan kelalaian atas kerugian daerah”, jelas Andi Mapparemma. Dalam penyelesaian terkait kerugian daerah, DPRD Kab. Soppeng mencari pembandingpembanding untuk study kasus tersebut, menyesuaikan dengan perubahan-perubahan atas terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah yaitu PP No. 38 Tahun 2016 dan Permendagri No. 133 Tahun 2018.

Melanjutkan kegiatan, dilakukan pemaparan materi tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/daerah yang dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar. Sebelum pemaparannya, terlebih dahulu Ekka menjelaskan secara singkat mengenai struktur organisasi Kementerian Keuangan khususnya DJKN dengan 4 (empat) core business yaitu terkait Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara, dan Lelang.

Kagiatan berlanjut dengan diskusi antara Anggota DPRD Kab. Soppeng dengan jajaran Kanwil DJKN Sulseltrabar yang dimoderatori oleh Kepala KPKNL Parepare, Fredy Himarwanto. Di akhir acara, dilakukan penyerahan plakat kepada perwakilan anggota DPRD Kab. Soppeng, dan penyerahan plakat oleh DPRD Kab. Soppeng kepada Kanwil DJKN Sulseltrabar sebagai bentuk terima kasih atas penerimaan kunjungan dan kerja sama yang baik. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini