Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Persiapan dan Mitigasi Risiko Sertipikasi BMN Tahun 2021
Dwiyani Permatasari
Selasa, 06 Oktober 2020   |   156 kali

Dalam rangka koordinasi percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 pada Kamis (01/10). Dengan menerapkan protokol kesehatan kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari (BWS Sulawesi IV Kendari), dihadiri Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, serta seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) dan Satuan Kerja (Satker) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2020.

Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Haeruddin C. Maddi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aset BMN menjadi perhatian dan diskusi yang hangat saat ini mengingat pekerjaan terkait BMN harus terus diselesaikan di masa pandemik. Meskipun di tengah pandemi, Ia berharap seluruh pekerjaan terutama proses sertipikasi BMN dapat diselesaikan dengan baik.

Menyambung pernyataan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah turut andil dalam penyelesaian Sertipikasi BMN berupa Tanah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ekka juga menyampaikan bahwa proses sertipikasi BMN di Sulawesi Tenggara telah sukses, mengingat capaian yang telah diselesaikan sebanyak 697 sertipikat melebihi dari target awal sebanyak 596 sertipikat. Ia juga menyampaikan bahwa proses sertipikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan tertib hukum, tertib fisik, dan tertib administrasi terhadap Barang Milik Negara.


Disamping itu, Ekka menjelaskan bahwa sebagai bentuk pengamanan BMN, termasuk sertipikasi BMN, kadangkala proses yang dilalui tidaklah mudah. Menilik kembali proses inventarisasi dan penilaian terhadap BMN yang dimulai pada tahun 2006, Ekka menekankan bahwa perlu rentang waktu yang cukup panjang sejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dalam rentang waktu tersebut Inventarisasi BMN hanya dilakukan secara parsial atau dalam lingkup Kementerian atau Satker saja.


Koordinasi pelaksanaan sertipikasi BMN dimulai pada Tahun 2009, antara Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN dengan BPN untuk pelaksanaan sertipikasi secara berkelanjutan hingga tahun 2022. “Dalam rapat koordinasi ini kita berharap mendapat dua manfaat, yang pertama untuk mereview pelaksanaan sertipikasi pada tahun 2020, dan yang kedua untuk memitigasi risiko atau mengidentifikasi terkait upaya percepatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2021, dengan target indikatif sebanyak 210 bidang tanah”, jelas Ekka.


Senada dengan Ekka, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo Prijono, juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian sertipikasi BMN yang telah melebihi target. “Tidak semata mengacu pada target tetapi manakala ada yang bisa kita sertipikasi lagi maka menjadi kewajiban bagi kita untuk dikerjakan secara maksimal”, jelas Iljas. Ia juga menambahkan bahwa saat ini yang memerlukan perhatian adalah bagaimana menata aset-aset pemerintah, mengingat selama ini pemerintah terus gencar melaksanakan program sertipikasi bagi masyarakat, namun masih banyak aset pemerintah yang belum diadministrasikan dengan baik. Untuk itu, Ia berharap adanya kegiatan sertipikasi BMN menjadi salah satu solusi untuk dapat menginventarisasi dan mensertipikasikan tanah milik pemerintah. “Yang menjadi perhatian untuk kita adalah aset-aset yang awalnya berada di Kementerian yang diatasnamakan kepada BUMN, kemudian BUMN tersebut ingin melepaskan aset tersebut dari instansinya”, pungkas Iljas.


Sebagai upaya percepatan penyelesaian sertipikasi, dalam kesempatan tersebut juga dibahas strategi percepatan sertipikasi untuk tahun 2021. Desak Putu Jeny, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menjelaskan target indikatif dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan sertipikasi. “Kita masih memiliki waktu kurang lebih tiga bulan hingga akhir tahun 2020, diharapkan dalam kurun waktu tersebut satker-satker dapat menyiapkan dokumen bidang tanah yang menjadi target sertipikasi di tahun 2021, apabila dokumennya telah siap dengan bantuan Kantah, akan segera dilakukan verifikasi. Apabila memungkinkan, prasertipikasi pengukuran dan peninjauan lapangan dapat dilakukan lebih awal, sehingga harapannya pada awal tahun 2021 sertipikat telah diterbitkan”, jelas Jeny. (Teks/Foto: Dwiyani Permatasari Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini