Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lantik Jurusita Piutang Negara, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar: Amanah dan Tanggung Jawab Harus Dijaga
Robi`ul Atri Duha
Senin, 10 Agustus 2020   |   123 kali

Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) telah melantik Jurusita Piutang Negara yang dilaksanakan di Aula KPKNL Parepare pada pada Kamis (06/08). Jurusita Piutang Negara yang dilantik adalah Pradhana Putra Kudaryanto dan Ismet Muliawan sebagai jurusita pada KPKNL Parepare, serta Dendi Yudha Satria sebagai jurusita pada KPKNL Palopo, dengan disaksikan oleh Kepala KPKNL Parepare, Kepala KPKNL Palopo, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, serta beberapa undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menyampaikan bahwa jurusita yang baru dilantik atau yang sudah lama baik menempati posisi pada Seksi Piutang Negara atau pun Seksi lainnya, diharapkan dapat bekerja dengan tanggung jawab yang lebih besar mengingat jurusita merupakan suatu amanah yang harus dijaga.

Lebih lanjut, Ekka menjelaskan bahwa langkah teknis strategis dalam Pengurusan Piutang Negara sedang disusun oleh Kantor Pusat DJKN. Disamping itu, saat ini juga sedang disusun Pengelolaan Piutang Negara secara komprehensif, mulai dari penatausahaan piutang negara pada Bagian Keuangan hingga muara pada penyelesaian Piutang Negara. Tugas sebagai Jurusita piutang negara menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan piutang negara.

Tugas jurusita tidak hanya on desk penyampaian Surat Paksa secara formal tetapi perlu didukung dengan seni menagih agar Piutang Negara agar dapat ditagih. Diperlukan talenta seorang juru sita yang dapat menyadarkan penanggung utang agar mau mengangsur utangnya, supaya tidak ditagih di akhirat nantinya.

“Jurusita Piutang Negara agar mempelajari hal-hal yang terkait kejurusitaan, tidak hanya terkait SOP jurusita saja, tetapi juga terkait dengan hukum perikatan/perjanjian, hukum penjaminan dan harta kekayaan lainnya, serta melatih berkomunikasi yang baik dengan mengenal berbagai sifat orang sehingga ketika melaksanakan penyitaan tidak terjadi konflik”, tutup Ekka. (Teks/foto: Robi’ul Atri Duha/Berlian Akbar Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini