Kepala
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) telah
melantik Jurusita Piutang Negara yang dilaksanakan di Aula KPKNL Parepare pada
pada Kamis (06/08). Jurusita Piutang Negara yang dilantik adalah Pradhana Putra
Kudaryanto dan Ismet Muliawan sebagai jurusita pada KPKNL Parepare, serta Dendi
Yudha Satria sebagai jurusita pada KPKNL Palopo, dengan disaksikan oleh Kepala
KPKNL Parepare, Kepala KPKNL Palopo, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bidang
Piutang Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, serta beberapa undangan.
Dalam
sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana menyampaikan
bahwa jurusita yang baru dilantik atau yang sudah lama baik menempati posisi
pada Seksi Piutang Negara atau pun Seksi lainnya, diharapkan dapat bekerja
dengan tanggung jawab yang lebih besar mengingat jurusita merupakan suatu
amanah yang harus dijaga.
Lebih lanjut,
Ekka menjelaskan bahwa langkah teknis strategis dalam Pengurusan Piutang Negara
sedang disusun oleh Kantor Pusat DJKN. Disamping itu, saat ini juga sedang
disusun Pengelolaan Piutang Negara secara komprehensif, mulai dari
penatausahaan piutang negara pada Bagian Keuangan hingga muara pada
penyelesaian Piutang Negara. Tugas sebagai Jurusita piutang negara menjadi
salah satu bagian penting dalam pengelolaan piutang negara.
Tugas jurusita
tidak hanya on desk penyampaian Surat Paksa secara formal tetapi perlu didukung
dengan seni menagih agar Piutang Negara agar dapat ditagih. Diperlukan talenta
seorang juru sita yang dapat menyadarkan penanggung utang agar mau mengangsur
utangnya, supaya tidak ditagih di akhirat nantinya.
“Jurusita
Piutang Negara agar mempelajari hal-hal yang terkait kejurusitaan, tidak hanya
terkait SOP jurusita saja, tetapi juga terkait dengan hukum
perikatan/perjanjian, hukum penjaminan dan harta kekayaan lainnya, serta
melatih berkomunikasi yang baik dengan mengenal berbagai sifat orang sehingga
ketika melaksanakan penyitaan tidak terjadi konflik”, tutup Ekka. (Teks/foto:
Robi’ul Atri Duha/Berlian Akbar Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)