Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serukan Jaga Aset Negara Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kanwil DJKN Sulseltrabar Gelar Bincang Bersama
Robi`ul Atri Duha
Kamis, 30 Juli 2020   |   190 kali

Berkolaborasi dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) sukses menyelenggarakan kegiatan bincang bersama Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan tema “Jaga Aset Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat” pada Selasa (28/7) secara live streaming melalui youtube, instagram, serta zoom cloud meeting. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana, sebagai main speaker dengan didampingi co-speaker, Desak Putu Jeny, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) memberikan pemahaman pentingnya menjaga aset negara kepada seluruh partisipan yang bergabung melalui berbagai platform. Opening speech acara diberikan oleh Kepala BDK Makassar, Boy Azhar, serta dimoderatori oleh Rahmaluddin Saragih, Widyaiswara Muda BDK Makassar.

Animo masyarakat terhadap penyelenggaraan acara tersebut sangat tinggi, meskipun kegiatan tersebut dalam konteks regional Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Hal tersebut terbukti dari para peserta yang mendaftar untuk berpartisipasi sebanyak 1.588 orang, terdiri dari instansi pemerintah (pusat maupun daerah), auditor, institusi pendidikan dan akademisi, mahasiswa, korporasi, serta kelompok profesi. Acara yang juga ditayangkan pada media Youtube tersebut telah dilihat tidak kurang dari 2.800 kali tayangan.

Boy sapaan akrab Kepala BDK Makassar menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah pengelolaan kekayaan negara atau lebih dikenal dengan sebutan aset negara. “Bincang bersama pada open class ketiga, kami memfokuskan tentang DJKN dengan tema kekayaan negara. Jika dalam suatu rumah tangga, pasti memliki aset dalam bentuk rumah, tanah, kebun, dan sebagainya. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup dan menyejahterakan dengan cara pengelolaan. Hal tersebut sama seperti DJKN yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset”, jelas Boy saat memberikan opening speech.

Ekka menjelaskan dasar utama dalam kekayaan negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) pasal 33. Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi, air, dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut lagi, Ekka menjelaskan kekayaan Negara yang dibagi menjadi 3 (tiga), terdiri dari kekayaan negara dimiliki (berasal dari APBN atau perolehan yang sah), kekayaan negara dipisahkan (sebagain besar berada di BUMN), dan kekayaan negara yang dikuasai (sesuai dengan pasal 33). “Saat ini kami lebih intens terhadap kekayaan negara yang dimiliki, hal tersebut dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah disetujui Badan Pemeriksan Keuangan (BPK)”, jelas Ekka. ‘’Dalam pengelolaan aset-aset negara terdapat 3 (tiga) prinsip yang wajib dipegang yaitu tertib fisik, administrasi, dan hukum. Pertama, tertib fisik yaitu saat mengelola atau menangani Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) harus jelas barangnya. Kedua, tertib administrasi, yaitu setiap kantor wajib mencatat BMN/BMD dengan rinci sesuai nilai pengadaan. Ketiga, tertib hukum, yaitu memiliki bukti dokumen yang sah terkait BMN/BMD”, tambah Ekka.

Jeny menambahkan yang telah disampaikan Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar tentang siklus pengelolaan BMN. “Siklus pengelolaan BMN ada tiga yaitu reguler, incidentil, dan kontrol. Siklus reguler dimulai dari perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, dan penghapusan. Untuk siklus incidental, dapat dilakukan pemanfaatan, pemindahtanganan, penilian, dan pemusnahan. Sedangkan siklus kontrol, kami melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian”, ucap Jeny.

“Saat ini yang telah menjadi naik daun di DJKN adalah revaluasi BMN. Tujuannya untuk melakukan update nilai BMN, sehingga hasil revaluasi BMN tersebut telah diterima BPK dan nilai LKPP mengalami kenaikan yang signifikan dari Rp4000 Triliun menjadi Rp10,8 Triliun”, tutur Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Menutup kegiatan bincang bersama, Ekka menyampaikan pesannya agar tetap memiliki komitmen bersama dalam menjaga aset negara baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga aset negara tetap lestari dan anak cucu dapat menikmati. (Teks/foto: Robi’ul Atri Duha Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini