Berkolaborasi
dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) sukses menyelenggarakan kegiatan
bincang bersama Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar dengan tema “Jaga Aset Negara
untuk Kesejahteraan Masyarakat” pada Selasa (28/7) secara live streaming melalui youtube, instagram, serta zoom cloud meeting. Dalam kesempatan
tersebut, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana, sebagai main speaker dengan didampingi co-speaker, Desak Putu Jeny, Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) memberikan pemahaman pentingnya
menjaga aset negara kepada seluruh partisipan yang bergabung melalui berbagai platform. Opening speech acara diberikan oleh Kepala BDK Makassar, Boy Azhar,
serta dimoderatori oleh Rahmaluddin Saragih, Widyaiswara Muda BDK Makassar.
Animo masyarakat
terhadap penyelenggaraan acara tersebut sangat tinggi, meskipun kegiatan
tersebut dalam konteks regional Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Hal
tersebut terbukti dari para peserta yang mendaftar untuk berpartisipasi
sebanyak 1.588 orang, terdiri dari instansi pemerintah (pusat maupun daerah),
auditor, institusi pendidikan dan akademisi, mahasiswa, korporasi, serta
kelompok profesi. Acara yang juga ditayangkan pada media Youtube tersebut telah
dilihat tidak kurang dari 2.800 kali tayangan.
Boy sapaan akrab
Kepala BDK Makassar menyampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah pengelolaan kekayaan negara atau lebih
dikenal dengan sebutan aset negara. “Bincang bersama pada open class ketiga, kami memfokuskan tentang DJKN dengan tema
kekayaan negara. Jika dalam suatu rumah tangga, pasti memliki aset dalam bentuk
rumah, tanah, kebun, dan sebagainya. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk
kebutuhan hidup dan menyejahterakan dengan cara pengelolaan. Hal tersebut sama
seperti DJKN yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset”, jelas Boy
saat memberikan opening speech.
Ekka menjelaskan
dasar utama dalam kekayaan negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
’45) pasal 33. Pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi, air, dan
segala sesuatu yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut
lagi, Ekka menjelaskan kekayaan Negara yang dibagi menjadi 3 (tiga), terdiri
dari kekayaan negara dimiliki (berasal dari APBN atau perolehan yang sah),
kekayaan negara dipisahkan (sebagain besar berada di BUMN), dan kekayaan negara
yang dikuasai (sesuai dengan pasal 33). “Saat ini kami lebih intens terhadap
kekayaan negara yang dimiliki, hal tersebut dapat dilihat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah disetujui Badan Pemeriksan Keuangan (BPK)”,
jelas Ekka. ‘’Dalam pengelolaan aset-aset negara terdapat 3 (tiga) prinsip yang
wajib dipegang yaitu tertib fisik, administrasi, dan hukum. Pertama, tertib
fisik yaitu saat mengelola atau menangani Barang Milik Negara (BMN) atau Barang
Milik Daerah (BMD) harus jelas barangnya. Kedua, tertib administrasi, yaitu
setiap kantor wajib mencatat BMN/BMD dengan rinci sesuai nilai pengadaan.
Ketiga, tertib hukum, yaitu memiliki bukti dokumen yang sah terkait BMN/BMD”,
tambah Ekka.
Jeny menambahkan
yang telah disampaikan Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar tentang siklus
pengelolaan BMN. “Siklus pengelolaan BMN ada tiga yaitu reguler, incidentil, dan kontrol. Siklus reguler
dimulai dari perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pengamanan dan
pemeliharaan, penatausahaan, dan penghapusan. Untuk siklus incidental, dapat dilakukan pemanfaatan, pemindahtanganan,
penilian, dan pemusnahan. Sedangkan siklus kontrol, kami melakukan pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian”, ucap Jeny.
“Saat ini yang
telah menjadi naik daun di DJKN adalah revaluasi BMN. Tujuannya untuk melakukan
update nilai BMN, sehingga hasil
revaluasi BMN tersebut telah diterima BPK dan nilai LKPP mengalami kenaikan
yang signifikan dari Rp4000 Triliun menjadi Rp10,8 Triliun”, tutur Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.
Menutup kegiatan
bincang bersama, Ekka menyampaikan pesannya agar tetap memiliki komitmen
bersama dalam menjaga aset negara baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga
aset negara tetap lestari dan anak cucu dapat menikmati. (Teks/foto: Robi’ul
Atri Duha Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar)